{"id":34776,"date":"2022-12-01T05:13:12","date_gmt":"2022-11-30T22:13:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34776"},"modified":"2022-12-01T05:13:12","modified_gmt":"2022-11-30T22:13:12","slug":"tetapkan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-jalan-tol-pematang-panggang-kayuagung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34776","title":{"rendered":"Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung\u00a0"},"content":{"rendered":"<p># Tersangka Kades Desa Serinanti Meninggal Dunia, Dua Tersangka Lagi Napi Narkotika dan Satu Tersangka DPO<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;<\/strong> Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayu Agung, Sesi 2, pada Rabu (30\/11\/22) pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Ketiga orang tersangka yakni, tersangka Ansilah alias Pendek (47) wiraswasta, kini masuk DPO Kejati Sumsel. Setelah warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI, mangkir dua kali dari panggilan penyidik kejaksaan.<\/p>\n<p>Tersangka kedua, Amancik (64) Kades Desa Serinanti periode 2004 &#8211; 2009 dan 2009 &#8211; 2015 (meninggal dunia), Kecamatan Pedamaran, OKI. Dan tersangka ketiga,<br \/>\nPete Subur (48) wiraswata, tersangka juga tersandung kasus narkoba di Polres OKI, dan narapidana di Lapas Kayu Agung. Merupakan warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung..<\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, yakni Khaidirman SH MH didampingi Naimullah SH MH kepada Simbur mengatakan, bahwa kasusnya terjadi pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, dalam proyek pembangunan jalan tol disana ada kegiatan pembebasan lahan.<\/p>\n<p>&#8220;Pembebasan lahan ini di daerah Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayu Agung, OKI, sesi 2016, 2017 dan tahun 2018. Para tersangka memalsukan atau merekayasa SPH, ada 17 SPH milik masing &#8211; masing seolah olah ada sebelumnya. Tapi dilokasi SPH itu, menurut Kementrian Kehutanan RI, mereka dilarang menerbitkan SPH, karena menyangkut masalah gambut,&#8221; ungkap Khaidirman.<\/p>\n<p>Tentu rekayasa ini melibatkan atau bekerjasama dengan kepala desa dan masyarakat. &#8220;Perlu kami garis bawahi, mereka merupakan bagian dari mafia tanah. Sehingga negara dirugikan, sebab ganti rugi ini diberikan kepada orang &#8211; orang yang tidak berhak, karena tanah itu milik negara,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih oleh BPKP. &#8220;Terkait para warga yang menerima dana ganti rugi lahan, ada sebagian memang betul berhak menerimanya. Nah yang ini, bagian yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka modusnya mengatas namakan masyarakat, yang ditunjuk seolah &#8211; olah milik mereka. Ada masyarakat sudah menerima uang ganti rugi juga,&#8221; beber Khadirman.<\/p>\n<p>Radyan menambahkan, untuk tersangka Amancik Kades Desa Serinanti, sang kades.meninggal dunia saat dalam tahap penyelidikan. &#8220;Kemudian satu tersangka lagi Ansilah swasta, dua kali dipanggil tidak datang dan ditetapkan sebagai DPO. Ketiga tersangka Pete Subur warga Lampung, juga melakukan tindak pidana narkotika, sebagai narapidana di Lapas Kayu Agung, OKI,&#8221; beber Kasipenkum.<\/p>\n<p>&#8220;Kami tegaskan, untuk DPO akan kita cari sampai kapanpun atau lebih baik menyerahkan diri. Atau sama seperti lain akan terus kita lacak keberadaannya,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Dari penyelidikan ditemukan persil 5454 dan 456 untuk ruang lingkup ada kerugian negara. Kalau ganti rugi banyak dipersil tempat lain. Bahwa modus tersangka merekayasa tanah ini seolah milik mereka dengan menerbitkan SPH, sehingga kepala desa terlibat dalam kasus ini. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Tersangka Kades Desa Serinanti Meninggal Dunia, Dua Tersangka Lagi Napi Narkotika dan Satu Tersangka DPO PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayu Agung, Sesi 2, pada Rabu (30\/11\/22) pukul 14.00 WIB. Ketiga orang tersangka yakni, tersangka Ansilah alias Pendek (47) wiraswasta, kini masuk DPO Kejati Sumsel. Setelah warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI, mangkir dua&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34777,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34776","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34776","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34776"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34776\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34778,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34776\/revisions\/34778"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34777"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34776"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34776"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34776"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}