{"id":34764,"date":"2022-11-29T17:29:55","date_gmt":"2022-11-29T10:29:55","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34764"},"modified":"2022-11-29T17:29:55","modified_gmt":"2022-11-29T10:29:55","slug":"tergugat-diminta-kembalikan-sertifikat-rumah-milik-penggugat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34764","title":{"rendered":"Tergugat Diminta Kembalikan Sertifikat Rumah Milik\u00a0Penggugat"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211;\u00a0Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Edi Cahyono SH MH, Selasa (26\/11\/22) pukul 12.00 WIB, membacakan amar putusan terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Dengan penggugat Enny Indrianny dan pihak tergugat Adiono Taslim, tergugat pasutri Oktariana dan Oddy Grahatama Reskin.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, pembacaan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dihadiri langsung tim kuasa hukum penggugat yakni advokat Denny Tegar SH MH didampingi Sunaryo SH MH. Serta tim kuasa hukum tergugat Adiono Taslim yakni Amirul Husni SH juga hadir langsung dipersidangan.<\/p>\n<p>Dikatakan Denny Tegar kepada Simbur,\u00a0kliennya dari kantor hukum Denny Tegar Lawfam yakni Enny Indrianny, baik diperkara\u00a0pidana telah dinyatakan menang atau bebas murni sebelumnya. Kemudian diperkara perdata juga menang pada hari ini, Selasa (29\/11\/22) siang.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi klien kami, Enny Indriyani dinyatakan majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak penggelapan baik Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Artinya untuk perkara pidana tidak terbukti dan perkara perdata juga tidak terbukti,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Dalam putusan ini, penggugat Adiono Taslim diminta untuk mengembalikan sertifikat rumah kita dan perjanjian jual beli yang dilakukan dinotaris dinyatakan dibatalkan. &#8220;Untuk ganti kerugian Rp 1,5 miliar itu harus dipenuhi tergugat 1 dan tergugat 2. Kemudian sertifikat rumah klien kita harus dikembalikan dan PPJB dibatalkan,&#8221; timpal Denny Tegar.<\/p>\n<p>Sedangkan advokat Amirul Husni SH sebagai kuasa hukum tergugat Adiono Taslim, selepas putusan majelis hakim, untuk dikonfirmasi Simbur enggan memberikan tanggapan, yang bergegas meningalkan persidangan gugatan perdata tersebut.\u00a0&#8220;Jadi ingat kasus pidana penggelapan klien kami Enny Indriana, setelah sempat ditahan 88 hari, kemudian alhamdulilah bebas. Dan diperdatanya juga bebas, jadi vonis ini sudah sesuai harapan, hakim bijak, teliti dan cermat. Artinya harapan kita, itu memang mintak batalkan perjanjian yang ada, karena cacat hukum. Kemudian vonisnya, sertifikat jaminan rumah klien kita dikembalikan,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Dari awal memang sudah disampaikan, kliennya Enny Indriani itu diminta hanya untuk menjamin asetnya, terhadap piutang tergugat 1 dan 2.\u00a0Duduk perkaranya sendiri, berawal dari pasutri tergugat 1 Oktariana dan tergugat Odi Grahatama kini mendekam di Rutan Pakjo dan Lapas Merdeka Perempuan, telah menipu klien kami senilai Rp 1,8 miliar. Kemudian mereka menjanjikan apabila uang ingin kembali, mereka butuh uang Rp 1,6 miliar. Karena klien kami tidak ada uang, maka aset sertifikat rumah klien kami dijaminkan ke bank, tapi tidak cair.<\/p>\n<p>Akhirnya pinjam ke Adiono Taslim dengan bunga 5 persen setiap bulan. Bulan pertama dibayar, bulan kedua tidak, maka Adiono Taslim melaporkan. Enny sempat ditahan, namun karena ranahnya perdata, maka dibebaskan.<\/p>\n<p>Tergugat 1 dan tergugat 2 pun harus mengembalikan utang senilai Rp 1,5 miliar kepada Adiono Taslim. &#8220;Jadi semua sudah clear, disini dinyatakan klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan,&#8221; tukasnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Edi Cahyono SH MH, Selasa (26\/11\/22) pukul 12.00 WIB, membacakan amar putusan terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Dengan penggugat Enny Indrianny dan pihak tergugat Adiono Taslim, tergugat pasutri Oktariana dan Oddy Grahatama Reskin. Pantauan Simbur, pembacaan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dihadiri langsung tim kuasa hukum penggugat yakni advokat Denny Tegar SH MH didampingi Sunaryo SH MH. Serta tim kuasa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34765,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34764","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34764","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34764"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34764\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34766,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34764\/revisions\/34766"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34765"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34764"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34764"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34764"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}