{"id":34585,"date":"2022-11-11T20:50:55","date_gmt":"2022-11-11T13:50:55","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34585"},"modified":"2022-11-11T20:52:19","modified_gmt":"2022-11-11T13:52:19","slug":"minta-jatah-solar-tewas-dibantai-penjaga-proyek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34585","title":{"rendered":"Minta Jatah Solar, Tewas\u00a0Dibantai Penjaga Proyek"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kematian tragis yang dialami korban Romli (40) warga Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang, OKI, akhirnya diungkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dengan meringkus 4 tersangka pembunuhan tersebut.<\/p>\n<p>Peristiwa berdarah tersebut terjadi Rabu (2\/11) pukul 15.30 WIB, di Desa Sungai Menang, Jalur 5, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Dengan 4 orang tersangkanya, yakni tersangka Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42), Andhika alias Jaka (38) dan tersangka Iwan (36), semuanya warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, OKI.<\/p>\n<p>Kejadiannya berawal dari Jumat (28\/10) sekitar pukul 10.00 WIB, korban Romli mendatangi lahan yang ada alat berat eskavator, untuk menyuruh Simbolon sebagai helper membuka jalan kanal. Korban bertanya terkait minyak solar kepada Simbolon dan Reza. Kata Simbolon minyak solar tidak ada.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Simbolon pun bertanya kepada Sinurat juga helper hingga sampai ke korlap Ashiong. Ashiong kembali menelpon tersangka Sutrisno alias Ten untuk mengecek di lapangan, ada orang luar yang minta minyak solar. Kemudian korban Romli berkomunikasi dengan tersangka Sutrisno alias Ten, dengan alasan diberikan selepas salat tetapi korban tetap memaksa minta minyak.<\/p>\n<p>Tersangka Ten pun emosi dan mengambil senpi revolver rakitan berisi 4 butir peluru. Ten pun menghubungi rekannya, tersangka lain Supriadi, tersangka Jaka, untuk datang ke lokasi kejadian. Tersangka Iwan melajukan ketek, tersangka Adi membawa tombak dan parang. Mereka pun menjemput tersangka Ten dan Jaka, mereka 4 orang pun mendatangi korban di TKP.<\/p>\n<p>Sesampainya di TKP pukul 12.00 WIB, tersangka Sutrisno alias Ten, langsung menembak korban 3 kali. Pelurunya mendarat di dada kiri, tersangka Jaka pun menombak pinggang kiri korban, tersangka Ten kembali menebas di tengkuk belakang.\u00a0Akibatnya korban tewas mengapung di sungai, korban pun dikubur pakai alat berat eskavator. Setelah itu seluruh helper dipanggil tersangka Ten agar jangan membicarakan kejadian pembunuhan tersebut. Selanjutnya keempat tersangka kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sungai Menang yang ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sumsel, hingga terungkap kasusnya.\u00a0Pertama, ketiga tersangka ditangkap yakni, tersangka Ten, tersangka Adi dan tersangka Jaka, pada Sabtu (5\/11\/22) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Satu tersangka lagi Iwan diringkus Senin (7\/11\/22) di Kota Bekasi Jawa Barat.<\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Erlangga SH menegaskan, 4 orang tersangka ini merupakan\u00a0penjaga keamanan di proyek di Desa Sungai Menang.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi para tersangka nekat\u00a0 kesal dengan korban yang sering meminta jatah solar secara paksa.\u00a0Minyak yang dimintai korban ini cukup banyak yakni lima kaleng, satu kalengnya berisi 35 liter. Korban juga marah &#8211; marah saat minta minyak dengan pelaku,&#8221; uangkapnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya para pelaku datang menemui korban di base camp pakai perahu ketek. Setelah bertemu, tersangka Sutrisno langsung menembak korban tiga kali, pakai senpi rakitan, tersangka lainnya ikut menombak dan membacok korban hingga meninggal dunia. Jasad korban pun dikubur ke dalam kubangan lumpur, pakai eskavator,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Barang bukti diamankan, sebuah perahu ketek, 2 unit alat berat dan baju korban. Para tersangka dijerat pembunuhan berencana secara bersama. Yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dana Pasal 170 ayat 3 KUHP yang ancamannya pidana mati paling ringan 20 tahun penjara.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tersangka Sutrisno alias Ten pada Kamis (10\/11\/22) siang mengaku, korban\u00a0itu sudah sering minta minyak solar yang ada di alat berat secara paksa. &#8220;Sewaktu\u00a0korban tewas mengapung di sungai, saya meminta kepada operator eskavator untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat. Kemudian, kami lari ke Karawang, tidak lama setelah itu, kami ditangkap. Sekali lagi saya tegaskan pembunuhan ini kami lakukan secara spontan bukan direncanakan, tidak ada itu,&#8221; kata tersangka Ten. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kematian tragis yang dialami korban Romli (40) warga Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang, OKI, akhirnya diungkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dengan meringkus 4 tersangka pembunuhan tersebut. Peristiwa berdarah tersebut terjadi Rabu (2\/11) pukul 15.30 WIB, di Desa Sungai Menang, Jalur 5, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Dengan 4 orang tersangkanya, yakni tersangka Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42), Andhika alias Jaka (38) dan tersangka Iwan (36), semuanya warga Desa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34588,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,9],"tags":[],"class_list":["post-34585","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34585","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34585"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34585\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34587,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34585\/revisions\/34587"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34588"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34585"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34585"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34585"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}