{"id":34414,"date":"2022-10-19T21:22:17","date_gmt":"2022-10-19T14:22:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34414"},"modified":"2022-10-19T21:22:17","modified_gmt":"2022-10-19T14:22:17","slug":"plt-kadisdik-musi-rawas-dibui-18-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34414","title":{"rendered":"Plt Kadisdik Musi Rawas Dibui 1,8 Tahun"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Ardian Angga SH MH membacakan amar putusan atau vonis pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan pungli pada Diklat Penguatan Kepala SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, tahun 2019 menyebabkan kerugian negara Rp428 juta lebih.<\/p>\n<p>Vonis tersebut dibacakan Rabu (19\/10) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan ketiga terdakwa, Irwan Effendi SPd MPd selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas. Lalu terdakwa Rivai SPd MPd selaku PPTK dan terdakwa Rosurohati SKom MSi juga PPTK.<\/p>\n<p>Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdawa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang tindak pidana korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan ketiga terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.\u00a0&#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwan Effendi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Musirawas, selama 1 tahun 8 bulan. Ditambah pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,&#8221; tegas Efrata.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya terdakwa M Rivai sebagai PPTK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,&#8221; timpal majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa ketiga Rosurohati sebagai PPTK dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 tahun. Kemudian pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan,&#8221; tukas Efrata Happy Tarigan SH MH.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa dan JPU dari Kejari Lubuk Linggau terdengar kompak atas vonis majelis hakim, dengan sikap pikir-pikir selama satu pekan.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya,\u00a0Jaksa penuntut umum (JPU) Sumarherti SH MH didampingi Agrim SH dari Kejari Lubuk Linggau membacakan tuntutan pidana penjara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungli pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala SD di\u00a0Dinas\u00a0Pendidikan\u00a0Kabupaten Musi Rawas.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menyatakan secara sah dan meyakinkan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. &#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap\u00a0 terdakwa Rosurohati sebagai PPTK dan terdakwa Irwan Effendi sebagai Plt Kepala\u00a0Dinas\u00a0Pendidikan\u00a0Kabupaten\u00a0Musi Rawas\u00a0dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Rosurohati dan terdakwa Irwan Effendi dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti terdakwa Rosurohati sebesar Rp 142 juta lebih, subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Irwan Effendi, dikenakan uang pengganti sisanya Rp 96 juta, subsider 1 tahun 3 bulan,&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Rifai sebagai PPTK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Rifai juga sudah mengembalikan uang Rp 127,5 juta, disisakan membayar uang pengganti Rp 15,1 juta subsider 1 tahun penjara,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ada perbedaan hukuman, khusus untuk terdakwa Rifai karena mengajukan JC dalam perkara ini, yang membuka aliran dana sehingga ada keringanan,&#8221; kata JPU. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Ardian Angga SH MH membacakan amar putusan atau vonis pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan pungli pada Diklat Penguatan Kepala SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, tahun 2019 menyebabkan kerugian negara Rp428 juta lebih. Vonis tersebut dibacakan Rabu (19\/10) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan ketiga terdakwa,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34415,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34414","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34414","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34414"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34414\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34416,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34414\/revisions\/34416"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34415"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34414"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34414"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34414"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}