{"id":34408,"date":"2022-10-18T20:24:47","date_gmt":"2022-10-18T13:24:47","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34408"},"modified":"2022-10-18T20:24:47","modified_gmt":"2022-10-18T13:24:47","slug":"sudah-dagang-ikut-mengatur-proyek-hakim-peringatkan-terdakwa-jangan-terlalu-rakus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34408","title":{"rendered":"Sudah Dagang Ikut Mengatur Proyek, Hakim Peringatkan Terdakwa Jangan Terlalu Rakus"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tiga terdakwa dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga usia lanjut di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, tahun anggaran 2021 merugikan keuangan negara Rp 478 juta lebih. Terdakwa dihadirkan langsung di persidangan, Selasa (18\/10\/22) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Ketiga terdakwa Darmansyah sebagai kontraktor, terdakwa Birendra Khadafi di Dinkes Kota Prabumulih dan terdakwa Djoko Arif sebagai PNS dan Kades, dihadirkan langsung sebagai saksi sekaligus terdakwa.<\/p>\n<p>Terdakwa Birendra Khadafi sebagai PPK mengaku kepada majelis hakim, bahwa ia pernah bertemu Renaldo dan Djoko di sebuah rumah makan membahas prpoyek pengadaan baju tersebut, tepatnya di awal bulan Juni.\u00a0 &#8220;Terkait CV Hutama Mukti (khusus konstruksi) akan melakukan pengadaan baju lansia. Saya komplain, sebab perusahaan konstruksi kenapa mengurusi pengadaan barang. Saya tidak menerima honor dalam pekerjaan ini,&#8221; ungkap terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Kesalahan saya lalai yang mulia. Tidak ada saya terima uang. Namun saya dipromosi sebagai kepala dinas, kalau proyek ini selesai, tapi saya tidak ambil,&#8221; cetus Khadafi.<\/p>\n<p>Selanjutnya giliran terdakwa Djoko Arif sebagai pemilik CV sekaligus PNS Lurah Gunung Ibul Barat Prabumulih aktif tahun di 2021.<\/p>\n<p>&#8220;Saudara itu cukup PNS saja, jangan nyambi proyek dan sudah dagang lagi, jangan terlalu rakus. Ini masih nyinggung proyek pemerintah. Nah akhirnyakan begini,&#8221; kata ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Saya menyesal yang mulia, karena tingkah laku saya. Kesalahanan ikut dan ngatur proyek. Tidak ada yang saya dapat yang mulia,&#8221; kelit terdakwa Djoko Arif.<\/p>\n<p>Jaksa M Arsyad SH MH dari Kejari Prabumulih menegaskan bahwa terdakwa Djoko Arif memang statusnya PNS Lurah di Gunung Ibul Barat. &#8220;Terdakwa Djoko inikan lurah aktif tahun 2021. Selain itu dia bermain proyek untuk mendapat keuntungan. Makanya dia aktif melakukan sejumlah pertemuan,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terakhir giliran keterangan terdakwa Darmansyah sebagai kontraktor, ia sempat membantah beberapa tuduhan kepada terkiat proyek ini.\u00a0&#8220;Kau terlalu serakah, biasa main uang besar di Pertamina. Setelah dapat uang foya-foya jalan-jalan ke Bandung dan Lampung,&#8221; seru Sahlan dengan nada emosi.<\/p>\n<p>JPU kembali menelisik terkait penyitaan barang bergerak terhadap terdakwa kontraktor ini, yakni penyitaan mobil pick up dan sepeda motor milik Darmansyah, &#8220;Mobil pick up itu kredit dengan DP Rp 25 juta, diperoleh dengan ordernya akhir tahun tahun 2021,&#8221; kata Darmansyah.<\/p>\n<p>&#8220;Saya ingatkan, kepada para terdakwa jangan coba-coba menghubungi kami. Bantulah kami, untuk melakukan yang benar dan adil. Salah itu kalau membebaskan saudara. Terdakwa terbukti bersalah, bantu kami berbuat benar dan memberikan keadilan. Baik, sidang ditunda satu pekan, dilanjutkan tuntutan,&#8221; tegas Sahlan Effendi. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tiga terdakwa dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan baju olahraga usia lanjut di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, tahun anggaran 2021 merugikan keuangan negara Rp 478 juta lebih. Terdakwa dihadirkan langsung di persidangan, Selasa (18\/10\/22) pukul 10.00 WIB. Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Ketiga terdakwa Darmansyah sebagai kontraktor, terdakwa Birendra Khadafi di Dinkes Kota Prabumulih dan terdakwa Djoko Arif&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34409,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34408","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34408","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34408"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34408\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34410,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34408\/revisions\/34410"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34409"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34408"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34408"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34408"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}