{"id":34011,"date":"2022-08-30T22:51:17","date_gmt":"2022-08-30T15:51:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34011"},"modified":"2022-08-30T22:51:17","modified_gmt":"2022-08-30T15:51:17","slug":"kejati-sumsel-sita-dua-kapal-milik-koruptor-kelas-kakap-di-perairan-musi-banyuasin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34011","title":{"rendered":"Kejati Sumsel Sita Dua Kapal Milik Koruptor Kelas Kakap di Perairan Musi Banyuasin"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Sarjono Turin SH MH didampingi Kasipenkum Moch Radyan SH MH bersama Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel, menggelar penyitaan aset kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Perusahaan raksasa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Grup perusahaan ini juga melakukan pengembangan usaha bidang properti, kemudian ekspor impor crude palm oil (CPO) hingga tower gedung sewa kantor.<\/p>\n<p>&#8220;Kami telah melakukan penyitaan aset terhadap milik PT Duta Palma atas nama tersangka Surya Darmadi, yang saat ini sudah dilakukan penindakan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Kami menyita dua unit kapal, satu kapal tagboat dan satu unit lagi kapal tongkang. Barang bukti ini berada di wilayah Perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin,&#8221; ungkapnya Selasa (30\/8) pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p>Kajati menegaskan, barang bukti saat ini sudah disita dan dititipkan di kantor syahbandar Sungai Lilin, Muba, sampai perkara ini ke tahap penuntutan. &#8220;Penyitaan ini dilakukan tim penyidik P3 TP Satgasus Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Syahbandar dan Polairud Polda Sumsel,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Nilai kedua kapal ini sekitar Rp40 miliar, baik kapal tagboat dan tongkang dengan kapasitas muatan sekitar 7000 metrik ton membawa CPO. Dirasa cukup mengurangi beban kerugian negara,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Di luar daerah, aset lainnya juga ditelusuri dan sudah disita cukup banyak, berupa perkebunan kelapa sawit. Kemudian properti, saham, ada juga dalam bentuk helikopter dan hamparan tanah, apartemen, gedung perkantoran, ada rumah mewah pribadi di kompleks elite dan tanah kosong ditambah 5 gedung tower di Jakarta.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik didampingi Jampidsus didampingi tim penelusuran aset sudah menelusuri di beberapa tempat, salah satunya di provinsi Sumsel. Aset lainnya berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Jambi, dan Sumsel,&#8221; tegas Sarjono.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menyangkut pihak lain ikut diamankan dalam sita aset ini ditegaskanhya tidak ada, karena krunya tidak dimungkin diamankan hanya diperiksa saja. &#8220;Saat disita, kapal sedang sandar, tagboat dan kapal tongkang ini sebagai alat transportir CPO dari sini tujuan ke Provinsi Riau. Di sini berupa cair palm oil, nah disana akan dikemaskan kemudian dipasarkan,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel menerangkan bahwa, perkebunan sawit PT Duta Palma ini pusatnya di Dumai Provinsi Riau dan kantor pusatnya di Jakarta. &#8220;Ada juga di Provinsi Jambi tiga titik. Yang terdekat disini,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel kembali mengatakan, bahwa selian tipikor untuk tindak pidana pencucian uang TPPU diselidiki juga yang di Sumsel, di seluruh wilayah Indonesia bahkan juga luar negeri. &#8220;Sebab perusahaan ini besar sekali, ada beberapa perusahaan aviliasinya juga. Selain owner PT Duta Palma Surya Darmadi dijadikan tersangka, selebihnya juga ada 3 tersangka ditahan saat penyidik. Justru Surya Darmadi ini hampir terakhir pemberkasan. Karena seluruh aset disita, Surya Darmadi kami upayakan untuk datangkan ke Indonesia, karena semula posisinya ada di Singapura,&#8221; urai Kajati Sumsel.<\/p>\n<p>Untuk kebun sawit atau anak perusahaan di Sumsel masih sedang dalam penelusuran, &#8221; Tim penyelidik sedang berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Akan mengecek kapal ini apa mengangkut dari kebunnya sendiri ke tempat penyulingan minyak, membeli atau di sewa, sebab kapal tagboat ini ada merek PT Duta Palma juga,&#8221; tukas Sarjono.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p><strong>Rugikan Negara Rp103,9 Triliun<\/strong><\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH menambahkan, berdasarkan audit kerugian negara oleh BPKP Jakarta, tindak pidana korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group mencapai Rp103,9 triliun. Nilai ini terjadi perubahan dari kerugian penyelidikan awal kerugian negara Rp 78 triliun.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-34013 aligncenter\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2022\/08\/rilis-kejati-koruptor-SD-deni-simbur-300x185.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"185\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2022\/08\/rilis-kejati-koruptor-SD-deni-simbur-300x185.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2022\/08\/rilis-kejati-koruptor-SD-deni-simbur.jpg 500w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&#8220;Penyelidikannya oleh Jam Pidsus Kejaksaan Agung, dari audit BPKP Jakarta, untuk kerugian negaranya Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 99 triliun lebih, jadi totalnya sampai Rp 103,9 triliun lebih,&#8221; tegas Kasipenkum.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sita aset ini, lanjut Kasipenkum, melibatkan Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel, Polairud Polda Sumsel dan Kejari Muba bersam Syahbandar Sungai Lilin, Muba. &#8220;Perkebunan sawit PT Duta Palma Group ini, ada perbuatan melawan hukum terkait UU Perkebunan dan UU Kehutanan, kejaksaan meneliti untuk pidana dilanggar. Ternyata ada perizinan lahan yang tidak sesuai, terjadi dugaan suap menyuap lahan. Terkait luas lahan, itu tidak sesuai, sehingga negara dirugikan,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Saat perkara bergulir, saksi diperiksa termasuk ahli kehutanan, ahli perkebunan, ahli pidana dan ahli keuangan, perizinan lahan tidak sesuai ini masuk tindak pidana korupsi. Misalnya izin lahanhya 3 ribu hektare, ternyata 10 ribu hektare, terus yang 7 ribu hektar kemana, inilah kata ahli ini juga terjadi tindak pidana korupsi,&#8221; jelas Moch Radyan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kapuspenkum Ketut Sumeda menegaskan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, berawal tahun 2003. Saat itu tersangka Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan Bupati Indra Giri Hulu terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Lobi itu baik izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit, disinyalir izin ini tanpa mendahulukan prinsip Amdal, demi mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Sarjono Turin SH MH didampingi Kasipenkum Moch Radyan SH MH bersama Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel, menggelar penyitaan aset kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Perusahaan raksasa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Grup perusahaan ini juga melakukan pengembangan usaha bidang properti, kemudian ekspor impor crude palm oil (CPO) hingga tower gedung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34012,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-34011","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34011","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34011"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34011\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34014,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34011\/revisions\/34014"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34012"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34011"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34011"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34011"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}