{"id":33977,"date":"2022-08-26T21:04:58","date_gmt":"2022-08-26T14:04:58","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33977"},"modified":"2022-08-26T21:04:58","modified_gmt":"2022-08-26T14:04:58","slug":"minta-buktikan-semua-pihak-yang-disebut-ikut-menikmati-aliran-dana-hibah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33977","title":{"rendered":"Minta Buktikan Semua Pihak yang Disebut Ikut Menikmati Aliran Dana Hibah"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari APBD Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun anggaran 2019 &#8211; 2020, menyebabkan kerugian negara Rp 2,541 miliar lebih, sesuai audit BPKP.\u00a0 Sidamg kembali digelar Kamis (25\/8) pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) Agrin Nico Reval SH dari Kejari Lubuklinggau hadir langsung di persidangan. Sedangkan 8\u00a0 orang terdakwa juga hadir lewat virtual, yakni terdakwa TA koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Musi Rawas Utara, bersama terdakwa Mn, P, MA, SZ, H, KRP, dan AS.<\/p>\n<p>Advokat Indra Cahaya SH MH kuasa hukum dari terdakwa SZ menegaskan bahwa dari kerugian negara Rp 2,541 miliar lebih disebut ada pihak lain, kembali disebut pihak Bawaslu Sumsel, justru dipersidangan itu dipertanyakan, dan meminta jaksa penuntut umum (JPU).<\/p>\n<p>&#8220;Sebab itu ahli yang menulis dan menjadi dokumen negara. Kalau dokumen negara adalah bukti. Maka saya bilang ini ahli dapat dari mana, dia bilang dari konfirmasi. Menurut standar akuntansi konfirmasi wawancara langsung. Kalau dokumen negara, tanpa dibilang jaksa harus langsung bertindak,&#8221; cetusnya, Kamis (25\/8\/22) pukul 17.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Panggil orang itu, yang disebutnya Bawaslu, orang Polda dan jaksa, harus panggil semua. Equit the low begitu, jaksa harus bertindak atas nama negara. Karena terungkap di persidangan. Panggil itu orang. Tidak perduli siapa pun, tadi disebut Iin Bawaslu Provinsi, kedua orang Polda tidak tahu, ketiga kejaksaan. Nah ini mesti dipanggil. Kalau tidak, kami akan lapor. Kalau tidak ada tindakan saya akan lapor. Karena ini peran serta masyarakat dalam penanganan korupsi dan dilindungi undang-undang,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH menanggapi, dari keterangan ahli di.persidangan terkait adanya pihak diduga Bawaslu Sumsel ikut menerima aliran dana.<\/p>\n<p>&#8220;Sepertinya itu bukan ada bahasa yang terungkap, cuma ada bahasa di laporan diduga ada aliran lari ke sana lari ke sini. Itu menurut kami bukan fakta persidangan, tapi itu ranahnya penyidikan akan menggali tersangka-tersangka baru atau belum. Inikan ranahnya penuntutan tadi,&#8221; tanggap jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Konsepnya bukan di ranah penuntutan. Ranah kami ini melihat saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara. Kalau ada penyelidikan baru, akan dipanggil orang-orang baru. Kalau kami ranahnya persidangan masih penuntutan. Yang jelas penuntut sudah membuat nota dinas kepada pimpinan, bahwa setiap persidangan ada fakta-fakta setiap persidangan dan jadi laporan kami,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>Sementara itu auditor BPKP Provinsi Sumsel Popy Rahmat Daulay SE menegaskan dari hasil audit kegiatan baik berupa mark up anggaran dan fiktif. Dan kegiatan paling menonjol dari kasus ini, yakni kegiatan meeting di hotel di mark up dan kegiatan pengadaan fiktif mencatut CV MHP.<\/p>\n<p>&#8220;Kegiatan meeting di hotel itu sekitar Rp 1,1 miliar ya di mark up terdiri dari biaya menginap, uang saku dan biaya peserta. Lalu pengadaan fiktif mencatut CV MHP itu sekitar Rp 649 juta, untuk sewa mebeler itu seluruh Panwascam, maupun yang ada di kabupaten, jadi faktanya fiktif ya,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Total anggaran sendiri Rp9,2 miliar tapi tidak semua dikelola Bawaslu kabupaten, sebagian lagi di Panwascam. &#8220;Paling yang dikelola kabupaten sekitar Rp 5 miliar, separuhnya lagi sekitar Rp 4 miliar di Panwascam tidak kita lakukan audit,&#8221; ulasnya.<\/p>\n<p>Terkait pengembalian kerugian negara, auditor BPKP menegaskan itu beban penggantian uang belum ada yang mengembalikan &#8220;Ya itu kewenangan jaksa dan hakim. Kalau kami hanya menghitung kerugian negara, tinggal nanti beban penggantiannya. Silakan dibuktikan aliran uangnya siapa-siapa yang menikmati, penyidik jaksa membuktikan itu,&#8221; tegas Popy Rahmat.<\/p>\n<p>Terakhir Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau Yuriza Antoni SH MH saat dikonfirmasi Simbur, Jumat (26\/8\/22) pukul 14.30 WIB mengatakan, bahwa kuasa hukum terdakwa SZ, yakni Indra Cahaya SH MH terkait aliran-aliran dana salah satunya ke pihak Bawaslu Sumsel, yang terungkap dipersidangan, bila tidak ditindaklanjuti akan dilaporkan.<\/p>\n<p>&#8220;Di penyidikan kami periksa, keterangan dari salah satu tersangka dia menerima uang, tapi saat dipenyidikan dia bilang tidak ada. Kita hadirkan dipersidangan juga terkait dia menerima aliran uang. Inikan keterangan saksi saja, alat buktikan ada lima, untuk menaikan perkara ini minimal 2 alat bukti. Jadi kalau ada bukti lain kita proses, tidak ada ditutup-tutupi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dari penyelidikan jaksa yang diterima ketua Bawaslu Sumsel itu Rp 200 juta. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada buktinya kita tindak,&#8221; tegas Yuriza.<\/p>\n<p>Perihal kerugian negara Rp 2,541 miliar dari 8 terdakwa belum semua mengembalikan. &#8220;Baru satu terdakwa SZ yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 110 juta, yang lain belum ada. Jadi sudah kita lacak aset-aset mereka,&#8221; tukas Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari APBD Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun anggaran 2019 &#8211; 2020, menyebabkan kerugian negara Rp 2,541 miliar lebih, sesuai audit BPKP.\u00a0 Sidamg kembali digelar Kamis (25\/8) pukul 13.00 WIB. Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) Agrin Nico Reval SH dari Kejari Lubuklinggau&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-33977","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33977","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33977"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33977\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33979,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33977\/revisions\/33979"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33977"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33977"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33977"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}