{"id":33860,"date":"2022-08-16T20:31:53","date_gmt":"2022-08-16T13:31:53","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33860"},"modified":"2022-08-16T20:31:53","modified_gmt":"2022-08-16T13:31:53","slug":"delapan-terdakwa-korupsi-dana-hibah-bawaslu-muratara-jalani-sidang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33860","title":{"rendered":"Delapan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Jalani Sidang"},"content":{"rendered":"<p># Beli 23 Bungkus Nasi Seharga Rp142 Juta, Catut Nama Perusahaan untuk Pengadaan Mebel Rp640 Juta<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari APBD Pemkab Musirawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun anggaran 2019 &#8211; 2020 menyebabkan kerugian negara Rp 2,541 miliar lebih sesuai audit BPKP. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (16\/8) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Agrin Nico Reval SH dari Kejari Lubuk Linggau hadir langsung dipersidangan. Dua saksi yakni\u00a0Y sebagai kontraktor CVMP dan\u00a0Saksi D Kasdi sebagai GM We Hotel di Lubuk Linggau, hotel bintang 3. Sedangkan saksi E, pemilik warung makan Erna Ayub di Jalur 2 di Muara Rupit mengikuti secara virtual dari Kejari Lubuklinggau. Sedangkan saksi lainnya juga hadir lewat <em>online<\/em>.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Sementara 8 orang terdakwa juga hadir lewat virtual, yakni terdakwa TA koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Musi Rawas Utara, bersama terdakwa M, P, MA, SZ, H, KRP, dan terdakwa AS.<\/p>\n<p>Saksi E, sebagai pemilik warung makan Erna Ayub, di Jalur 2 di Muara Rupit, mengikuti persidangan secara virtual dari Kejari Lubuk Linggau, mengatakan, Bu SZ (terdakwa) sering makan saja di warungnya, dan pernah dikasih 2 kuitansi kosong, saat pertama beli 15 bungkus nasi dan 8 bungkus nasi, total Rp300 ribu. Tapi beberapa kuitansi ditunjukan penyidik Jaksa itu Rp142,685 juta lebih.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk kuitansi uang Rp187,255 juta lebih atas nama rumah makan Erna Ayub, itu tidak dilihatkan. Tapi yang diperlihatkan sama jaksa penyidik Kejari Lubuk Linggau itu uang Rp142,685 juta, tapi tidak ingat lagi kapan itu belinya. Sewaktu beli 15 bungkus nasi buk SZ minta 2 kuitansi kosong. Dari uang Rp 142 juta, saya tidak pernah diberi tahu dan tidak diberi,&#8221; jelas saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang warung nasi sudah tutup lama sejak saya sakit. Untuk harga pindang baung Rp 25 ribu,&#8221; timpal Saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk tanggal pembeliannya sekitar 2 Desember pengeluaran pembayaran itu,&#8221; ujar jaksa Kejari Lubuk Linggau.<\/p>\n<p>Berikutnya giliran saksi Y sebagai kontraktor CVMP, mengatakan ia sudah pernah 3 kali diperiksa di Kejaksaan Lubuk Linggau. &#8220;Tirta (terdakwa) itu minta maaf karena CV saya dipakai untuk pengadaan mebeler. Ada kuitansi ditunjukan penyidik kejaksaan, dengan nominal sekitar Rp 640 juta di tahun 2020. Saya juga tidak pernah melakukan proyek itu bahkan tanda tangan saya dipalsukan semua,&#8221; seru saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Ada nama T, SZ, itu seingat saya yang lain lupa. Ada F yang menyerahkan berkas dokumen perusahaan saya ke Bawaslu, tapi saat itu batal, saya tahu saat mencuat kasus ini. Katanya untuk pengadaan, perusahaan saya dicatut. Saya tidak dapat apa-apa dari Bawaslu Musirawas Utara,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Lalu saksi DK sebagai GM We Hotel di Lubuk Linggau, hotel bintang 3, mengatakan pernah ada kegiatan meeting, makan dan penginapan selama 3 hari, dengan Bawaslu sekitar tahun 2020.\u00a0 &#8220;Kamar disewa sekitar 30 orang, total biayanya Rp 32 juta 625 ribu. Tiga kali saya diperiksa Kejaksaan, dokumen ditunjukan saya lupa, ada yang lain dari Rp32 juta,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Ada juga kuitansi Rp49 juta lebih tahun 2020. Total Rp 200 juta lebih? &#8221; desak Waslam Makshid SH MH.<\/p>\n<p>Saksi mengatakan ada ditunjukan sejumlah kuitansi tapi hanya pihak hotel hanya menerima Rp 32 juta 625 ribu.<\/p>\n<p>Kembali saksi Yogi menegaskan, ia merasa sangat dirugikan dan berencana akan melaporkan kejadian kasus Bawaslu Muratara ini.<\/p>\n<p>&#8220;TA menyampaikan permohonaan maaf melalui Whatsapp. Terkait nama perusahaan saya yang dicatut,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui, terdakwa TA koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Musi Rawas Utara, dalam rangka Pileg Pilpres tahun 2018\/2019 dan PPK bersama terdakwa M, P, MA, SZ, H, KRP dan AS dengan ketujuh terdakwa penuntutan berkas terpisah.<\/p>\n<p>Bulan Oktober 2019 &#8211; April 2021 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, di Jalan Lintas Sumatera, KM 3, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, di Hotel Emilia, di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, kota Palembang.\u00a0 Disinyalir membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark up terhadap pengelolaan dana hibah bersumber dari Pemkab Musirawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019 &#8211; 2020. Pertama laporan penggunaan dana hibah, surat pernyataan tanggung jawab dana hibah sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran bagi penerima dana hibah berupa uang atau barang dan jasa.<\/p>\n<p>Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dengan memperkaya diri atau orang lain, terdakwa bersama terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 2.541.800.079 atau Rp 2 miliar 541 juta lebih, sesuai audit BPKP. Terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemkab Musirawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara anggaran 2019 &#8211; 2020. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Beli 23 Bungkus Nasi Seharga Rp142 Juta, Catut Nama Perusahaan untuk Pengadaan Mebel Rp640 Juta &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari APBD Pemkab Musirawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun anggaran 2019 &#8211; 2020 menyebabkan kerugian negara Rp 2,541 miliar lebih sesuai audit BPKP. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (16\/8) pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Agrin Nico&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33861,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-33860","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33860"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33860\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33862,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33860\/revisions\/33862"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33861"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}