{"id":33759,"date":"2022-08-09T13:24:03","date_gmt":"2022-08-09T06:24:03","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33759"},"modified":"2022-08-09T13:24:03","modified_gmt":"2022-08-09T06:24:03","slug":"hakim-sebut-ada-jaringan-lobster-yang-terputus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33759","title":{"rendered":"Hakim Sebut Ada Jaringan Lobster yang Terputus"},"content":{"rendered":"<p># Ratusan Ribu Benur Senilai Rp17 Miliar Bakal Dikirim ke Filipina<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasus peredaran benih lobster sebanyak 113.900 ekor benih lobster jenis pasir dan 2000 ekor benih lobster jenis Mutiara memasuki babak baru. Persidangan digelar dengan agenda keterangan terdakwa, pada Selasa (9\/8) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Kedua terdakwa Alan Pasya dan terdakwa Risdianto alias Atuk dihadirkan secara offline di persidangan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Yohanes Panji Prawoto SH MH dan Edi Cahyono SH MH.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH juga hadir memeriksa kedua terdakwa. Termasuk dua terdakwa lagi bagian pengiriman benih lobster dengan menggunakan terdakwa Pius Bora Bili dan terdakwa Noldy Leonard (keduanya berkas terpisah) dengan menggunakan Daihatsu Grandmax D 87xx TF yang dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard.<\/p>\n<p>Terdakwa Risdianto alias Atuk, mengaku peran atau tugasnya di bagian pengantaran benih kobster. &#8220;Setelah benih lobster itu dikemas, saya yang mengantar dari gudang ke daerah perairan Sungsang atau ke PU, nanti ada kapal yang jemput, untuk dijual ke Batam,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Dirinya mengaku diupah Rp 3 juta sama terdakwa Alan Pasya, untuk sekali antar. &#8220;Kemudian saya ditangkap tanggal 5 Juli 2022,&#8221; ungkapnya kepada JPU dari Kejari Palembang itu.<\/p>\n<p>Giliran terdakwa Alan Pasya, mengaku peran atau tugasnya yang mengurusi gudang penampungan Lobster di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar.\u00a0&#8220;Saya tidak tahu satu boks isi lobster ini berapa, kalu jenisnya pasir, saya tahu sebanyak 113 ribu jenis pasir yang mutiara 2.000 benih, setelah dihitung sama Balai Karantina,&#8221; ungkpanya dengan berbelit-belit.<\/p>\n<p>Gudang penampungan itu disewa Rp 30 juta selama 6 bulan, di Km 14 kawasan Alang-Alang Lebar, tadinya biasa urus ikan kerapu, timpal Alan Prasya. &#8220;Saya packing benih dan ikan, setiap pengiriman dapat Rp 5 juta. Pemilik usaha lobster ini Aming, bukan Mr Dellon,&#8221; tukas Alan.<\/p>\n<p>Hakim Edi Cahyono mengatakan bahwa menurutnya ada perintah dari Jakarta ke Palembang dan perairan hingga dikirim ke Batam. Ini jaringan, ada yang terputus dan ada nama-nama samaran. &#8220;Lobster ini dari Batam akan dikirim ke Philipina, nilainya Rp 17 miliar lebih,&#8221; tukas Ursula Dewi SH MH.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui, terdakwa\u00a0 Risdianto alias Atuk bersama terdakwa Alan Pasya pada Selasa (5\/7\/22) sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan Bypass Alang &#8211; Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar, Palembang, dalam pengangkutan secara illegal benih Lobster.<\/p>\n<p>Dengan barang bukti dari mobil Daihatsu Grandmax yang dibongkar ditemukan 113.900 ekor benih lobster jenis pasir dan 2000 ekor benih lobster jenis mutiara. Sehingga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>Perkara ini ditindaklanjuti Tim Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dengan memberhentikan dan mengamankan mobil box Daihatsu Grandmax D 87xx TF yang dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard. Saat diperiksa mobil Daihatsu Grandmax digeledah ditemukan 23 boks stereofoam bening benih Lobster.<\/p>\n<p>Setelah keluar dari pintu Tol Inderalaya dan mengarahkan mobil ke sebuah ruko di Jalan Baypass Alang &#8211; Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang. Setibanya di ruko ada terdakwa Risdianto alias Atuk sedang merakit instalasi bak penampungan air untuk pengolahan dan budidaya ikan hias.<\/p>\n<p>Terdakwa Alan Pasya diamankan, Alan yang memiliki dan mengurusi ruko gusang penampungan benih lobster ini. Kemudian terdakwa Risdianto alias Atuk bagian pengiriman benih Lobster ini. Giliran terdakwa Atuk disuruh Aming. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Ratusan Ribu Benur Senilai Rp17 Miliar Bakal Dikirim ke Filipina &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasus peredaran benih lobster sebanyak 113.900 ekor benih lobster jenis pasir dan 2000 ekor benih lobster jenis Mutiara memasuki babak baru. Persidangan digelar dengan agenda keterangan terdakwa, pada Selasa (9\/8) pukul 10.00 WIB. Kedua terdakwa Alan Pasya dan terdakwa Risdianto alias Atuk dihadirkan secara offline di persidangan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33760,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-33759","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33759","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33759"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33759\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33761,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33759\/revisions\/33761"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33760"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33759"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33759"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33759"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}