{"id":33665,"date":"2022-07-28T16:29:45","date_gmt":"2022-07-28T09:29:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33665"},"modified":"2022-07-28T16:30:17","modified_gmt":"2022-07-28T09:30:17","slug":"eks-dirut-perusahaan-sawit-dibui-6-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33665","title":{"rendered":"Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Eks Dirut Utama PT Perkebunan Mitra Ogan atau PT PMO tahun 2007 &#8211; 2013, yakni terdakwa Elka Wahyudi akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait kasus tindak pidana korupsi, dalam usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT SMS, di wilayah Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011 &#8211; 2018.<\/p>\n<p>Pembacaan putusan tersebut diketaui majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Saat dikonfirmasi Simbur, pada Kamis (28\/7) pukul 11.37 WIB membenarkan atas putusan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Elka Wahyudi divonis pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta atau subsider kurungan penjara 4 bulan. Memerintahkan terdakwa Elka Wahyudi tetap berada di dalam tahanan,&#8221; tanggap Efrata sekaligus Jubir Pengadilan Negeri Palembang kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Elka Wahyudi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima atau banding, dalam waktu 7 hari ini.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Budi Marselius Naenggolan SH juga menegaskan putusan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Elka Wahyudi eks Dirut Utama PT Perkebunan Sawit Mitra Ogan. &#8220;Iya sudah pembacaan vonis terhadap terdakwa Elka Wahyudi, kemarin (25\/7) pagi,&#8221; singkatnya kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sebelumnya,\u00a0Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Elka Wahyudi selaku Dirut PT Perkebunan\u00a0Mitra\u00a0Ogan\u00a0tahun 2013. Terkait dugaan usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan\u00a0Mitra\u00a0Ogan\u00a0dan PT SMS, di Kabupaten OKI, Sumsel, merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011-2018.<\/p>\n<p>Tuntutan pidana tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH, pada Jumat (1\/7\/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32,7 miliar lebih. Dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan tidak menikmati hasil kejahatan.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut terdakwa Elka Wahyudi, menyatakan terdakwa Elka Wahyudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap Elka Wahyudi selama 7 tahun. Dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I. Menghukum terdakwa Elka Wahyudi dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan,&#8221; tukas Jaksa Kejagung RI.<\/p>\n<p>Sebelumnya terdakwa Elka Wahyudi Dirut PT Perkebunan\u00a0Mitra\u00a0Ogan\u00a0(PMO) tahun 2013, dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus pada 24\u00a0Juni lalu.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dikatakan terdakwa Elka Wahyudi lahan di Sungai Menang, Kabupaten OKI, menurutnya bagus itu milik Dedek. Dimana Dedek ini kata Imron Muslimin, merupakan pengusaha bonafit kelapa sawit. Lahan itu kosong, yang ingin mengenal dengan direksi PT PMO.\u00a0Dede punya lahan yang bisa dikerjakan, tidak tahu lahan pribadi atau perusahaan. Luas lahannya sekitar 4.000 hektar, surat-suratnya SKT, tapi tidak ditunjukan, lahan itu dia cek sama kades, tapi tidak cek surat SKT nya.<\/p>\n<p>Mangapul juga keheranan terhadap terdakwa terkesan tidak memeriksa keakuratan surat lahan tersebut. &#8220;Lahan 5.200 hektar yang berhak dikelola, maka penting saudara pegang surat SKT kalau tidak dikejar orang. Kemudian modal dikucurkan dari PT PMO 60 persen atau Rp 15 miliar\u00a0 dan PT SMS 40 persen sekitar Rp 10 miliar tapi belum dikucurkan juga.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Disebutkan terdakwa, Anjapri sebelumnya sebagai Dirut PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tahun 2011 selama 9 bulan, dan Dede sebagai Komisaris Utama di PT SMS, kantornya di Jalan HBR Motik, Palembang.\u00a0 Menurut dia, sekitar uang Rp 20 miliar dari PT PMO dikucurkan saat direkturnya pak Anjapri, sebagai pinjaman kepada PT SMS. Lahan itu milik PT SMS, pertama untuk land clearing, pembuatan jalan, pembuatan parit, pembelian bibit, pembelian mobil, bangun kantor dan pemeliharaan.\u00a0&#8220;Laporan penggunaan keuangan itu ada, saya tidak detail cek pekerjaanya. Iya berarti PT\u00a0Mitra\u00a0Ogan\u00a0dibohongi,&#8221; kata Elka saat itu.<\/p>\n<p>Mangapul pun bertanya, faktanya yang ambil hasil sawit itu Dedek. Uang Rp 20 miliar itu dari Perusahaan Perkebunan Negara merupakan BUMN dan mengalir ke PT PMO mengucur ke PT SMS.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Lantas Elka mengakui kesalahan, karena Dede wanprestasi. Dia selaku direksi tidak melakukan tindakan apa pun. &#8220;Laporan keuangan Rp 20 miliar ada, dengan ditambah bukti fisik. Saya bekerja di PT PMO dan di komisaris PT SMS sampai 2013,&#8221; timpal Elka.<\/p>\n<p>Efrata keheranan terkait peruntukan uang Rp 20 miliar habis dalam 9 bulan, ditangan Dirut PT PMO Anjapri dan Dede dari PT SMS. Modal PT PMO belum kembali sampai sekarang dan dirugikan. Terdakwa Dirut PT PMO digantikan Anjapri lagi. Menurut Efrata ini kong kalikong. Ini orangnya bermasalah. Auditnya keuangan hanya formalitas.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Pengakuan Elka, dirinya mencairkan uang Rp 27,5 miliar. Kemudian uang Rp 4,5 miliar dicairkan Anjapri. Lalu uang Rp 500 juta dicairkan AF, uang Rp 500 juta lagi dicairkan NS, kemudian dicairkan lagi Rp 50 juta totalnya Rp 32 miliar lebih. Kemudian lahan seluas 1.200 hektar sudah land clearing, lahan seluas 700 hektar sudah di tanam, tanah status HGU seluas 520 hektar. Tapi belum ada penyitaan atas kerugian negara.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI, Budy Marselius Nenggolan SH menegaskan kepada Simbur bahwa menyinggung joint venture, ternyata usaha kebun sawit ini, tidak memberikan kontribusi baik kepada PT SMS juga PT PMO sendiri, padahal uang dikucurkan Rp 32,7 miliar lebih. Berdasarkan ahli BPK karena tujuan dan manfaat tidak tercapai.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut jaksa Kejagung, tidak ada kontribusi kembali, jadi perhitungan kerugian negaranya total loss atau kerugian total. Dari fakta persidangan, Kejagung akan membidik tersangka baru. Karena tidak mungkin melakukan tindak pidana di perseroan dilakukan sendiri, pastilah ada pihak-pihak yang diuntungkan. Pasti ditarik juga.<\/p>\n<p>Pada periode terdakwa Elka Wahyudi itu, sebanyak uang Rp 27,5 miliar dikucurkan, alasannya untuk uang Rp 15 miliar penyertaan modal, sisanya pinjaman ke PT SMS.\u00a0Menurut jaksa, inikan joint venture itukan tidak merubah restrukturisasi perusahaan. Dua perusahaan sama besar dan mencari keuntungan bisnis. Tapikan faktanya PT SMS tidak menyetorkan modal dan bekerja selalu mendapat dana dengan dalih pinjaman. Saat ini perusahaan tidak beroperasi lagi dan ini penyelidikan dari Bareskrim Polri. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Eks Dirut Utama PT Perkebunan Mitra Ogan atau PT PMO tahun 2007 &#8211; 2013, yakni terdakwa Elka Wahyudi akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait kasus tindak pidana korupsi, dalam usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT SMS, di wilayah Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011 &#8211; 2018. Pembacaan putusan tersebut diketaui majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33666,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33665","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33665","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33665"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33665\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33668,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33665\/revisions\/33668"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33666"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33665"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33665"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33665"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}