{"id":33501,"date":"2022-07-13T17:22:35","date_gmt":"2022-07-13T10:22:35","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33501"},"modified":"2022-07-13T17:22:35","modified_gmt":"2022-07-13T10:22:35","slug":"koperasi-karyawan-rumah-sakit-menggugat-kuasa-hukum-bingung-kerugian-fluktuatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33501","title":{"rendered":"Koperasi Karyawan Rumah Sakit Menggugat, Kuasa Hukum Bingung Kerugian Fluktuatif"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara gugatan dilayangkan pihak Koperasi Karyawan rumah sakit di Jl A Yani Palembang dengan tergugat ketua, bendahara dan pengurus yang lama. Tergugat 1 dr Feriyanto, tergugat 2 Dedi Hermanto, tergugat 3 dr M Destrian Cosandra, tergugat 4 Astri Marlina. Sidang gugatan digelar Rabu (13\/7) pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Masrianti SH MH didampingi Agus Aryannto SH MH dan Dr Editerial SH MH memimpin jalannya persidangan. Kuasa hukum para tergugat yakni advokat Daud Dahlan SH MH dan Ahmad Zaki Randi Shariff SH hadir langsung di persidangan. Agendanya keterangan saksi-saksi.<\/p>\n<p>Saksi Syarif sebagai bendahara di Koperasi RS dalam perkara ini salah satu tergugat dan terlapor Dedi Hermanto. Uang koperasi ini didapat dari, simpanan wajib, ada juga simpan pinjam lalu kredit barang elektronik dan alat rumah tangga.<\/p>\n<p>&#8220;Saya bendahara dari 2019-2022 sampai sekarang di koperasi, saya juga ikut mengaudit perkara ini, saya ditunjuk direksi rumah sakit. Dari audit periode tahun 2013-2019 untuk simpanan wajib ditemukan Rp 1,2 miliar, uang lainnya dari toko tidak saya hitung,&#8221; ungkap Syarif.<\/p>\n<p>Dikatakan saksi Syarif, tercacat anggota koperasi karyawan RS ini sebanyak 500 orang anggota. &#8220;Uang itu baik dari potongan gajih karyawan, sebulan gaji anggota dipotong Rp 35 ribu, yang mengambil yang motong itu Dedi, setelah itu dikumpulkan ke saya. Saya sebagai juru bayar, ada potongan simpanan wajib,&#8221; ungkapnya dipersidangan.<\/p>\n<p>Advokat Ahmad Zaki Randi Shariff SH sebagai kuasa hukum tergugat 2 Dedi Hermanto sebagai sekertaris koperasi mengatakan kepada Simbur,\u00a0 persidangan hari ini agendanya pemeriksaan saksi dari penggugat dalam hal ini koperasi karyawan RS, saksi yang dihadirkan itu Kuswanto pengurus sebelum tahun 2013. Satu lagi saksi Syarif tim audit dan bendahara koperasi dari tajun 2019 sampai sekarang.<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan minggu depan itu agendanya saksi dari tergugat 1, 2, 3 dan tergugat 4. Terkait pengeluaran Rp 7 miliar lebih, penggugat mengklaim kerugian ada dari keuangan RS itu sebesar Rp 7 miliar lebih, awal gugatan seperti itu. Tiba-tiba dipertengahan jalan, penggugat memperbaiki gugatannya dengan kerugian Rp 3 miliar lebih kerugian koperasi. Nah sampai dengan saat ini selalu fluktuatif nilai kerugian yang diajukan penggugat,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Ditegaskan Ahmad Zaki, apabila posisi kliennya Dedi Hermanto sebagai pengurus koperasi yang dulu, dan sekarang dipermasalahkan saat ini. &#8220;Selaku pihak tertuduh atau tergugat kita bingung, angka gugatan selalu berubah-ubah, bahkan klien kita saat ini dilaporkan di Polrestabes, itu juga angkanya berubah diawal gugatan Rp 7 miliar lebih, turun ke Rp 3 miliar, sedangkan laporannya di Polrestabes itu Rp 1,4 miliar,&#8221; cetusnya dengan nada keheranan.<\/p>\n<p>&#8220;Uang Rp 7 miliar itu kami bingung, karena pada saat ini kami tidak tahu dan keuangan rumah sakit tidak sebesar itu. Karena 500 anggota itu iuran perbulan satu orang anggota saat tahun 2013 berkisar Rp 25 ribu. Kemudian periode 2014 itu Rp 30 ribu atau Rp 35 ribu. Bagaimana mungkin sampai ke angka Rp 7 miliar lebih. Makanya tadi saya tanya sama saksi pendapatan koperasi katanya dari usaha, dari simpanan wajib. Sangat disayangkan saksi tim auditnya banyak tidak tahu,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Kenapa yang diperiksa simpanan wajib saja, yang lain tidak diperiksa semua. Sebab sifatnya transparan. Kalau memang terbukti kami kembalikan. Kami sudah menawarkan tim audit baik dari dari kami atau penggugat, tidak ada sampai sekarang,&#8221; timbang Ahmad Zaki.<\/p>\n<p>Perihal disangkakan terhadap kliennya yakni Dedi Hermanto, dalam persidangan tentang keuangan rumah sakit, dengan tergugat 1 ketua pengurus lama koperasi dr Feriyanto, tergugat 2 Dedi Hermanto sekertaris koperasi 2013-2019, tergugat 3 dr M Destrian bendahara, tergugat 4 Astri bendahara 2013-2016 di koperasi.<\/p>\n<p>&#8220;Kerugian koperasi yang fluktuatif dari Rp 7 miliar lebih, berubah Rp 3 miliar lebih. Tapi keterangan dari 2 saksi ini kerugiannya hanya bekisar Rp 1,634 miliar lebih kata saksi pertama. Kerugian kedua Rp1,2 miliar kata saksi kedua, artinya tidak ada konsistensi terhadap jumlah kerugian. Digugatan itu mintanya ditanggung renteng oleh seluruh tergugat, artinya RS harus bertanggung jawab,&#8221; tukas Ahmad Zaki.<\/p>\n<p>Diketahui penggugat menyatakan tergugat 1 tergugat 2 tergugat 3 dan tergugat 4 telah melawan hukum. Maka keempat tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng atau proporsional, sesuai tanggung jawab masing-masing yang dinikmati para tergugat, sebesar uang simpan wajib anggota koperasi karyawan RS Rp 1.634.214.000 atau Rp 1,634 miliar.<\/p>\n<p>Penggugat menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 melawan hukum. Menghukum keempat tergugat membayar kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng atau proporsional sesuai tanggung jawab masing-masing yang dinikmati para tergugat sebesar sebagaimana selisih pendapatan dan pengeluaran koperasi karyawan RS periode 2013 &#8211; 2019 senilai Rp 7.557.478.035, atau Rp 7,557 miliar.\u00a0Atau tanah dan bangunan menjadi objek sita, dilelang kemudian dibayarkan ke penggugat. Bila masih terdapat kekurangan, para tergugat harus membayarnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara gugatan dilayangkan pihak Koperasi Karyawan rumah sakit di Jl A Yani Palembang dengan tergugat ketua, bendahara dan pengurus yang lama. Tergugat 1 dr Feriyanto, tergugat 2 Dedi Hermanto, tergugat 3 dr M Destrian Cosandra, tergugat 4 Astri Marlina. Sidang gugatan digelar Rabu (13\/7) pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Masrianti SH MH didampingi Agus Aryannto SH MH dan Dr Editerial SH MH memimpin jalannya persidangan. Kuasa hukum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-33501","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33501","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33501"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33501\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33503,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33501\/revisions\/33503"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33501"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33501"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33501"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}