{"id":33440,"date":"2022-07-07T22:37:01","date_gmt":"2022-07-07T15:37:01","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33440"},"modified":"2022-07-07T22:37:01","modified_gmt":"2022-07-07T15:37:01","slug":"bola-panas-dana-perjalanan-dinas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33440","title":{"rendered":"Bola Panas Dana Perjalanan Dinas"},"content":{"rendered":"<p># Saling Lempar, Dua Terdakwa Oknum Setwan Pali Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Setelah disumpah di bawah kitab suci Alquran, terdakwa FW sebagai PNS Bendahara Sekretariat DPRD Pali dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (7\/7) pukul 18.30 WIB. Dia hadir bersama bersama terdakwa SH sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Pali.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai mejelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslan SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Sendy Marita SH MH dan Andi Purnomo SH MH dari Kejari Kabupaten Pali dan kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH juga hadir langsung di persidangan petang ini. Dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di tengah larangan pandemi Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar sesuai perhitungan inspektorat tahun anggaran 2020.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selama ini kedua terdakwa FW dan terdakwa SH ditahan di Lapas Muara Enim. Saksi sekaligus terdakwa FW sebagai PNS bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Pali sejak bulan Oktober 2019. Mengatakan kepada majelis hakim, ada anggaran perjalanan dinas di Sekwan totalnya Rp74 miliar selama setahun. Anggaran surat perjalanan dinas sebesar Rp1,5 miliar untuk sekretariat, kemudian Rp25 miliar lebih untuk DPRD Pali.<\/p>\n<p>Saksi mengatakan hampir Rp3 miliar untuk biaya perjalanan dinas dan kegiatan lain tahun 2020. Digunakan di dalam dan di luar daerah Pali, hingga di luar provinsi dan luar pulau. Sarat utamanya SPPD atau surat perintah perjalanan dinas, ada surat tugas, untuk seluruh pegawai baik tenaga sukarela, honor dan PNS. Setelah pulang perjalanan dinas, lalu verifikasi pengguna anggaran untuk pencairan.\u00a0&#8220;Perjalanan sudah dilaksanakan dan dicairkan semua,&#8221; ujar saksi terdakwa Frans.<\/p>\n<p>&#8220;Saat tahun 2020, ada pandemi, untuk perjalanan dinas tidak boleh dilakukan?\u201d desak Waslan majelis hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Ada surat edaran itu dari ke Gubernur, turun ke Bupati Pali dan Ketua DPR Pali, ada larangan tapi masih dilaksanakan. Sudah disampaikan ke terdakwa SH. Tapi masih tetap berjalan, kata SH sudah sesuai perintah ketua DPR, jadi harus tetap dibayarkan. Ke Makassar, Jakarta, Bogor, Manado, Pringsewu, Bandar Lampung dan Bengkulu. Totalnya lupa saya yang mulia,&#8221; jelas terdakwa Frans.<\/p>\n<p>&#8220;Ada juga duit rutinitas di bulan 6 dan di bulan 12 oleh inspektorat, hasilnya laporan keuangan di Sekwan itu nihil. Lalu audit kerugian negara BPK RI di bulan Februari 2021, saya diperiksa, juga SH. Termasuk pemeriksaan Pidum Kejaksaan, terkait kerugian keuangan negara Rp 693 Juta,&#8221; terang Frans kepada majelis hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Saya juga sempat dicari kejaksaan alias DPO, saya diancam oknum-oknum Sekwan, disuruh mengembalikan uang. Itu saya dari bulan November tahun 2021 sampai sekarang. Saya berada di rumah ortu di Prabumulih,&#8221; kata saksi FW.<\/p>\n<p>Saksi FW sebagai bendahara Sekwan, mengaku lebih dari 20 kali melakukan perjalanan dinas di tahun 2020, dengan total menghabiskan uang Rp120 juta, dan uangnya sudah diterima semua oleh FW.\u00a0Efrata menegaskan bila saksi FW banyak membuat laporan perjalanan dinas fiktif, kemudian ada ucapan terimakasih mulai dari Rp 100 ribu. Kemudian uang itu digunakan untuk membali mobil Lancer, rumah, mobil Terios satu lagi dan motor Honda Nmax dan tanah. Hal itu disangkal terdakwa, katanya itu dibeli saat ia bekerja sebagai bendahara di Prabumulih sebesar Rp 2,8 juta.<\/p>\n<p>Setelah 6 jam perjalanan melakukan perjalanan dari Lapas Muara Enim ke PN Palembang bersama terdakwa FW. Berikutnya giliran terdakwa SH memberikan kesaksian, SH\u00a0 menyebutkan bila ketua DPRD menuduhnya telah menilep uang perjalanan dinas.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dikatakan SH bahwa untuk perjalanan dinas Sekwan DPRD Kabupaten Pali itu uangnya sebesar Rp 3 miliar.\u00a0 Pada saat FW sebagai bendahara Sekwan DPRD Pali dan ada buktinya, sudah memenuhi syarat, bagus dan melaksanakan tugas sudah sebaik-baiknya, ini menurutnya sebagai atasan FW.<\/p>\n<p>&#8220;Audit anggaran ada 3 bulan sekali, terhadap dana SPPD di sekwan DPRD Pali tahun 2020 tidak ada masalah. Audit dari inspektorat juga ada, tidak ada masalah di bulan 6 tahun 2021. Sebagai pengguna anggaran ada audit kerugian keuangan negara juga dari BPK, saat ada pengaduan ketua DPRD Pali dari Kejari. Hasil akhir audit tidak ada kerugian,&#8221; ungkap SH. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Saling Lempar, Dua Terdakwa Oknum Setwan Pali Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar &nbsp; &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Setelah disumpah di bawah kitab suci Alquran, terdakwa FW sebagai PNS Bendahara Sekretariat DPRD Pali dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (7\/7) pukul 18.30 WIB. Dia hadir bersama bersama terdakwa SH sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Pali. Persidangan diketuai mejelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslan SH&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33441,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33440","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33440","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33440"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33440\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33442,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33440\/revisions\/33442"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33441"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33440"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33440"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33440"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}