{"id":33401,"date":"2022-07-05T20:02:35","date_gmt":"2022-07-05T13:02:35","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33401"},"modified":"2022-07-05T20:05:27","modified_gmt":"2022-07-05T13:05:27","slug":"divonis-6-tahun-eks-bupati-muba-pikir-pikir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33401","title":{"rendered":"Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir"},"content":{"rendered":"<p># Herman Mayori dan Eddy Umari Divonis 4 Tahun 6 Bulan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Reza Alex (DRA) eks Bupati Musi Banyuasin, terdakwa Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan terdakwa Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba. Putusan dibacakan Selasa (5\/7\/22) pukul 16.00 WIB.<\/p>\n<p>Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan putusan pidana kurungan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dalam perkara OTT KPK terkait gratifikasi pemenangan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Dengan merugikan keuangan negara Rp4,427 miliar tahun 2021. Kontraktornya Suhandy telah divonis sebagai terpidana selama 2 tahun 4 bulan, dari tuntutan jaksa KPK selama 3 tahun penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Bupati Muba periode 2017 &#8211; 2022. Dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pidana denda Rp250 juta, subsider 5 bulan. Kemudian pidana tambahan uang pengganti Rp1,1 miliar,&#8221; tegas Yoserizal.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa Dodi Reza menyatakan pikir-pikir. &#8220;Pikir-pikir yang mulia,&#8221; singkat Dodi Reza.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga membacakan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Eddy Umari. &#8220;Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Ganjaran pidana terhadap Kabid SDA Dinas PUPR Muba terdakwa Eddy Umari juga sama dengan atasannya Kadis PUPR. Terdakwa Eddy Umari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH menangapi atas vonis kliennya Eddy Umari, bahwa hukuman 4 tahun 6 bulan, hanya berkurang selama 6 bulan saja.<\/p>\n<p>Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iksan SH MH bersama tim secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan\u00a0 bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Dodi Reza\u00a0Alex bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Kemudiam pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa Dodi Reza juga\u00a0 dikenakan pidana tambahan, dengan wajib membayar uang penganti sebesar Rp2.900.000 000 atau Rp 2,9 miliar. Dengan ketetuan, apabilah tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa\u00a0 dan dilelang, untuk mencukupi kerugian negara tersebut dengan instruksi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.\u00a0 Kemudian menjatukan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza.<\/p>\n<p>Selanjutnya terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba, juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.\u00a0 Dia dituntut pidana perjara terhadap terdakwa Eddy Umari selama 5 tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terdakwa Eddy Umari juga wajib membayar uang penganti\u00a0 Rp 700.200.000, dikurangi uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta.\u00a0Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.<\/p>\n<p>Terakhir JPU KPK menuntut terdakwa Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 900 subsider 6 bulan. Dikurangi dengan uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta. Dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.<strong>\u00a0 (nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Herman Mayori dan Eddy Umari Divonis 4 Tahun 6 Bulan &nbsp; &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Reza Alex (DRA) eks Bupati Musi Banyuasin, terdakwa Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan terdakwa Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba. Putusan dibacakan Selasa (5\/7\/22) pukul 16.00 WIB. Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan putusan pidana kurungan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dalam perkara OTT KPK terkait&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33402,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33401","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33401","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33401"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33401\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33406,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33401\/revisions\/33406"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33402"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33401"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33401"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33401"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}