{"id":33383,"date":"2022-07-05T15:42:19","date_gmt":"2022-07-05T08:42:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33383"},"modified":"2022-07-05T20:08:04","modified_gmt":"2022-07-05T13:08:04","slug":"oknum-bpn-kota-palembang-dijebloskan-ke-penjara-selama-4-tahun-6-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33383","title":{"rendered":"Oknum BPN Kota Palembang Dijebloskan ke Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan"},"content":{"rendered":"<p># Kuasa Hukum: Masih Pikir-pikir<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis pidana penjara dijatuhkan kepada dua oknum PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil\u00a0 selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL dan Joke alias Yoke Noritawakil ketua ajudifikasi.\u00a0Keduanya divonis dalam perkara gratifikasi program sertifikat gratis PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang tahun 2019.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Senin (4\/7\/22) pukul 10.00 WIB. Menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 B tentang tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Zairil selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Joke alias Yoke Norita dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan,&#8221; tukas majelis hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Sirait SH MH menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. &#8220;Kita pelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim. Langkah hukum seperti apa akan kita tentukan, dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ini kita lakukan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa atas vonis majelis hakim pihaknya akan berkoordinasi dengan kedua kliennya terlebih dahulu.\u00a0 &#8220;Putusan majelis hakim kami hormati, setelah berkoordinasi dan dalam waktu sepekan apakah kami akan menerima, atau banding. Saat ini pikir-pikir lebih dulu,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sebelumnya,\u00a0Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH didampingi Dian Febriani SH\u00a0 membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.\u00a0 Ahmad Zairil SH MM dituntut selama 5 Tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,&#8221; ungkap Dian.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Putra SH selanjutnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Joke alias Yoke Marita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. &#8220;Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,&#8221; tukas Satrio. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kuasa Hukum: Masih Pikir-pikir &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis pidana penjara dijatuhkan kepada dua oknum PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil\u00a0 selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL dan Joke alias Yoke Noritawakil ketua ajudifikasi.\u00a0Keduanya divonis dalam perkara gratifikasi program sertifikat gratis PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang tahun 2019. Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33384,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33383","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33383","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33383"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33383\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33409,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33383\/revisions\/33409"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33384"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33383"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33383"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33383"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}