{"id":33248,"date":"2022-06-23T05:01:54","date_gmt":"2022-06-22T22:01:54","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33248"},"modified":"2022-06-23T05:01:54","modified_gmt":"2022-06-22T22:01:54","slug":"diduga-rambah-lahan-4-300-hektare-dan-cuci-uang-eks-cawako-palembang-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33248","title":{"rendered":"Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Muhammad Barly Ramadany SIk MH bersama Kepala Dinas Perkebunan Ir Agus Darwa MSi, Kakanwil Pajak Rhomadhaniah dan Kakanwil BPN Ir Kalvhy Andar Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol Supriadi SIk, menggelar hasil kolaborasi pengungkapan perkara tindak pidana perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Sumsel, terkait perkara penyidikan tindak pidana perkebunan dan pencucian uang diduga dilakukan tersangka Mularis Djahri selaku Direktur PT Campang Tiga periode 2003 &#8211; 2016.<\/p>\n<p>Modus operandi PT Campang Tiga (CT) menduduki dan menguasai lahan perkebunan PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen buah kelapa sawit. Kemudian menjual hasil pengolahan buah sawit menjadi CPO. Kemudian melakukan transaksi keuangan, transfer hasil dana, melakukan pembayaran utang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Barang bukti yakni sebanyak 33 saksi, dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil jual beli buang sawit dan CPO PT CT, dokumen transaksi keuangan PT CT. Kemudian keterangan ahli perkebunan, korporasi, tanaman perkebunan dan ahli TPPU.<\/p>\n<p>Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH mengatakan kepada Simbur, bahwa modus digunakan tersangka mengganti akta perusahaan, kemudian aset TPPU disita baik dari rekening tersangka dan lahan seluas 4.300 hektar telah disita.<\/p>\n<p>&#8220;PT CT milik tersangka M ini merupakan perkebunan sawit, sedangkan PT LPI itu kebun tebu jadi tidak ada hubungannya. Ahli perkebunan juga mengatakan tidak ada lahan telantar, PT Campang Tiga tetap bekerja dengan HGU 1000 hektare lebih. Kemudian PT LPI, peruntukannya kebun tebu, tapi sudah tertanam kelapa sawit,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Jadi lahan ini berdekatan, ini modus dipakai ada perambahan dan penguasaan lahan, tidak tanggung &#8211; tanggung 4.300 hektare. Untuk kerugian hadir Dirjen Pajak Provinsi Sumsel, bahwa ada kewajiban &#8211; kewajiban pajak dan menjadi potensi kerugian negara yang disetor ke sana,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Jenderal bintang dua ini menegaskan, dari hasil pemeriksaan PPATK ditekankan inilah uang hasil kejahatan, maka masuk dalam TPPU terhadap tersangka. &#8220;Ini tidak berhenti di sini, dari Kakanwil Dirjen Pajak Provinsi Sumsel melihat ini ada hal berkewajiban pajak, dengan nilai transaksi yang besar ini hasil kejahatan ini, tentunya ada kewajiban harus ditunaikan. Akan diproses kantor Pajak Sumsel perkara ini,&#8221; tukas Kapolda Sumsel.<\/p>\n<p>Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadany SIk MH juga mengatakan perkara yang ditangani ini berawal dari dumas pihak PT LPI, dilakukan penyelidikan ke lokasi, berkolaborasi dengan BPN, BPK dan Kepala Dinas Perkebunan.<\/p>\n<p>&#8220;Patut diduga lokasi itu memang adalah milik perusahaan lain. Berawal dari situ melakukan pengecekan, melakukan pengukuran, menggunakan citra satelit, dan membuat laporan model A dengan UU perkebunan. Bahwa perusahaan PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa izin, kemudian sudah 33 saksi yang diperiksa termasuk ahli pidana, ahli korporasi, ahli perkebunan termasuk ahli TPPU dari PPATK,&#8221; tegaanya kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Dari pemeriksaan 33 saksi dan gelar perkara kita menetapkan tersangka M dan kami lakukan penahan semalam (Senin 21 Juni 2022),&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Barly membeberkan, bahwa sejak tahun 1995 &#8211; 2002 sudah melakukan pembebasan lahan dan terbitlah HGU milik PT LPI. Dan tahun 2007 muncul HGU PT Campang Tiga yang bersebelahan, bukan dilokasi PT LPI. &#8220;Dipastikan dari saksi-saksi diperiksa, tidak ada sengketa di lahan objek lokasi yang dikuasai PT Campang Tiga, itu adalah HGU milik PT LPI,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Kemudian modus TPPU, dari PT Campang Tiga selalu menggantikan kepengurusan mulai dari yang pertama Direkturnya Mularis, kemudian direktur digantikan anaknya, ada 4 kali pergantian direktur.\u00a0 &#8220;PT Campang Tiga memiliki HGU 1.200 hektare lebih tapi real yang dikuasai itu 5.400 hektar, salah satunya 4.300 hektar itu milik HGU PT LPI. Tidak ada sengketa di kepemilikan lahan, untuk potensi kerugian negara, tapi kami sampaikan dari analisa PPATK, bahwa hasil penjualan CPO ke PT SIP dari tahun 2014 &#8211; 2021 transaksi keuangan sebesar Rp700 miliar, &#8220;tegasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sedangkan Kakanwil BPN Ir Kalvhy Andar Sembiring mengatakan PT LPI memiliki luas lahan 3.395 hektar dan PT CP di tahun 1994 izin lokasi dan PT CP 2004 izin lokasinya melakukan pembebasan tanah seluas 5.600 hektare. &#8220;Sebagian tanah dibebaskan diizin di lokasi PT CP berada di PT LPI, lahan seluas 4.300 hektar dikuasai PT CP ternyata terletak di PT LPI,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Perkebunan Ir Agus Darwa MSi menegaskan bahwa kedua perusahaan ini, PT CT punya izin dan HGU, lalu PT LPI punya izin dan HGU. Dan ini sama-sama sah, namun pada saat pembukaan lahan melampaui HGU.\u00a0 &#8220;Kemudian komoditasnya berbeda PT LPI ini kebun tebu, dan PT Campang Tiga ini kelapa sawit. Nah PT LPI punya HGU sejak tahun 1994\/1995. Nah PT Campang Tiga HGU nya baru di tahun 2004. Tetapi karena sistem pengembangan PT LPI ini berjalan sesuai prosedur, jadi masih ada tanah berbeda sisi. Sehingga terjadi lompatan pembukaan lahan oleh PT Campang Tiga,&#8221; urainya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dari segi izin dan HGU tidak menyalahi, sama-sama berdiri sah. Hanya saja pada saat pembukaan lahan ini yang melampaui dari pada yang ada. Dan saat ini kedua perusahaan telah produksi, PT Campang Tiga seluas 1.200 hektar dan 4.300 hektar ekspansi perambahan yang tidak sah,&#8221; tukasnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Muhammad Barly Ramadany SIk MH bersama Kepala Dinas Perkebunan Ir Agus Darwa MSi, Kakanwil Pajak Rhomadhaniah dan Kakanwil BPN Ir Kalvhy Andar Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol Supriadi SIk, menggelar hasil kolaborasi pengungkapan perkara tindak pidana perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Sumsel,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33249,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33248","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33248","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33248"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33248\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33250,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33248\/revisions\/33250"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33249"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33248"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33248"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33248"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}