{"id":33194,"date":"2022-06-16T20:37:21","date_gmt":"2022-06-16T13:37:21","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33194"},"modified":"2022-06-16T20:37:21","modified_gmt":"2022-06-16T13:37:21","slug":"divonis-12-tahun-plus-uang-pengganti-rp36-miliar-terdakwa-beduit-pikir-pikir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33194","title":{"rendered":"Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa \u201cBeduit\u201d Pikir-Pikir"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis pidana penjara pada Rabu (15\/6) pukul 22.00 WIB, giliran dijatuhkan kepada terdakwa Mudai Madang selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN perusahaan bergerak di bidang migas.\u00a0Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Terdakwa \u201cbeduit\u201d (banyak uang) seperti disebut saksi eks Gubernur Alex Noerdin sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan, terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dan belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan secara sah dan meyakinkan\u00a0 perbuatan terdakwa Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Bersama-sama Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah memperkaya diri sendiri telah menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.131.250.000 dan US$30, 2 juta,&#8221; ungkap hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mudai Madang selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider 1 tahun kurungan,&#8221; tegas Yoserizal.<\/p>\n<p>Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Atas putusan dari majelis hakim, Muddai Madang secara virtual menyatakan pikir-pikir. &#8220;Terima kasih yang mulia, saya akan pikir-pikir dahulu atas putusan ini, meski saya tidak puas, segera akan menyatakan sikap menerima atau banding,&#8221; tukas Mudai Madang.<\/p>\n<p>Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, dimana perbuatan terdakwa Mudai Madang telah memenuhi semua unsur dan dakwaan ke 1 primer dalam perkara PDPDE Sumsel melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31\/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31\/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31\/1999 tentang pemberantasan tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>Dakwaan ke 3 primer, melanggar Pasal 3 Junto Pasal 7 UU RI No 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\u00a0 &#8220;Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD, diharapkan dapat menunjang dan menambah perekonomian daerah serta PAD. terdakwa tidak mengakui perbuatannya berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesal, yang meringankan perbuatan belum pernah dihukum,&#8221; jelas jaksa Kejaksaan Agung R1.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Satu, menyatakan terdakwa\u00a0 telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer 1 perkara PDPDE Sumsel dan dakwaan primer 2 pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan dakwaan primer ke 3 TPPU. Menjatuhkan pidana penjara\u00a0kepada Mudai Madang selama 20 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan tetap ditahan. Menjatuhkan pidana penjara Rp 10 miliar subsider selama 1 tahun penjara,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,131 Miliar. Dan 17.912.334,41 Dollar US, jika tidak membayar UP setelah vonis, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak ada UP diganti pidana penjara selama 9 tahun,&#8221; tukas JPU Kejagung.<strong> (nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis pidana penjara pada Rabu (15\/6) pukul 22.00 WIB, giliran dijatuhkan kepada terdakwa Mudai Madang selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN perusahaan bergerak di bidang migas.\u00a0Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Terdakwa \u201cbeduit\u201d (banyak uang) seperti disebut saksi eks Gubernur Alex Noerdin sendiri mengikuti persidangan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33195,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33194","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33194","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33194"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33194\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33196,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33194\/revisions\/33196"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33195"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33194"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33194"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33194"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}