{"id":33182,"date":"2022-06-15T22:36:22","date_gmt":"2022-06-15T15:36:22","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33182"},"modified":"2022-06-15T22:37:01","modified_gmt":"2022-06-15T15:37:01","slug":"divonis-12-tahun-eks-gubernur-sumsel-ajukan-banding","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33182","title":{"rendered":"Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding"},"content":{"rendered":"<p># Uang Pengganti Dihapus, 6 Rekening\u00a0Kembali Dibuka<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Pembacaan amar putusan atau vonis pidana terdakwa Ir Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel, sempat tertunda sejak pagi Rabu (15\/6). Akhirnya sidang putusan kembali digelar sekitar pukul 19.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Sang terdakwa Alex Noerdin mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, tim kejaksaan dan tim kuasa hukum terdakwa hadir langsung dalam persidangan kali ini. Ruang persidangan juga ramai dihadiri pihak keluarga dan rekan sejawat terdakwa. Kemudian pihak kepolisian dan kejaksaan juga melakukan pengamanan cukup ketat, untuk memastikan situasi agar tetap kondusif.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Maka vonis pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum sebelumnya dan sebagai tulang punggung keluarga,&#8221; ungkap Yoserizal.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama dan bekelanjutan. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian ditambah pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,&#8221; tegas majelis hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa juga tidak dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Kemudian memerintahkan jaksa penuntut untuk membuka blokir reking giro dan deposito Alex Noerdin dan istrinya. Ada 6 rekening, 3 rekening atas nama Alex Noerdin dan satu giro, 3 rekening lagi atas na Sri Eliza,&#8221; tukas Yoserizal SH MH.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum Alex Noerdin, yakni Waldus Situmorang SH MH didampingi Nurmala Dewi SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa\u00a0 secara langsung dan tegas Alex Noerdin mengajukan banding tanpa pikir-pikir atas vonis majelis hakim.\u00a0 &#8220;Itu berarti beliau tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Karena jauh seperti yang diharapkan, jauh dari yang beliau kerjakan. Beberapa hari kedepan, kami akan mendaftarkan banding. Penting ini, banyak hal dan pembelaan dalam memori banding yang akan kami sampaikan. Kami segera menyusun memori banding dan meyakini klien kami tidaklah bersalah. Kami menghormati vonis ini, tapi tidak terima,&#8221; cetus Waldus.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Nurmala juga menegaskan, ia merasa sangat prihatin atas vonis majelis hakim ini. &#8220;Putusan dana hibah Masjid Sriwijaya agak prihatin dengan putusan tadi. Dikatakan tidak ada proposal nyatanya ada proposal, saksi yang menandatangani proposal Marwah M Diah itu mengakui. Kemudian terkait kerugian negara majelis hakim mengesampingkan hasil pemeriksaan Universitas Tadulako. Hakim menggunakan perhitungan sendiri, mendasarkan pada fisik lapangan yang hanya 7,9 persen,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Ada hal paling penting bagi tim kuasa hukum menurut Nurmala Dewi, yakni baik perkara gas bumi PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya, bahwa sama sekali tidak terbukti menerima uang baik dalam perkara PDPDE atau pembangunan Masjid Sriwijaya.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi tidak ada menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, makanya dia dibebaskan dari Pasal 18 tentang uang pengganti. Jadi dia hanya kena pidana, tidak wajib membayar uang pengganti. Paling penting secara umum, tidak ada dia menerima atau menggunakan dana gas bumi PDPDE atau dana hibah,&#8221; tukas Nurmala.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sebelumnya, tuntuan JPU Kejaksaan Agung RI, menuntut\u00a0 terdakwa Ir H\u00a0Alex Noerdin SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan ke 1 primer dan 2. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.<\/p>\n<p>Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan uang pengganti, A dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel 3.292.151,53 US Dollar. B, dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 4,843 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selam 1 bulan seusai vonis, maka harta benda disita, dan dilelang apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 tahun. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Uang Pengganti Dihapus, 6 Rekening\u00a0Kembali Dibuka &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Pembacaan amar putusan atau vonis pidana terdakwa Ir Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel, sempat tertunda sejak pagi Rabu (15\/6). Akhirnya sidang putusan kembali digelar sekitar pukul 19.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Sang terdakwa Alex Noerdin mengikuti secara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33184,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33182","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33182","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33182"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33182\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33183,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33182\/revisions\/33183"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33184"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33182"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33182"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33182"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}