{"id":33153,"date":"2022-06-10T23:30:44","date_gmt":"2022-06-10T16:30:44","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33153"},"modified":"2022-06-10T23:30:44","modified_gmt":"2022-06-10T16:30:44","slug":"jaksa-sebut-uang-rp10-miliar-mengalir-ke-oknum-perwira-menengah-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33153","title":{"rendered":"Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Dakwaan Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR\u00a0Musi Banyuasin<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa AKBP Dz SIk selaku Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.\u00a0Persidangan digelar Jumat (10\/6) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan. Terdakwa Dalizon sendiri mengikuti persidangan secara virtual. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung.\u00a0Terdakwa Dz didakwa tidak melakukan tugas dan wewenang dengan benar, dalam proses penyelidikan, penyidikan atau penghentian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba, tahun anggaran 2019.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Dz memaksa HM memberikan fee\u00a0 5 persen terhadap proyek yang sedang dalam proses penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Ditambah 1 persen dari nilai total seluruh proyek Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Apabila tidak dipenuhi penyelidikan akan dilanjutkan,&#8221; ungkap jaksa.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terdakwa Dz memerintahkan anggota Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus untuk menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui gelar perkara dugaan tipikor pada proyek terjadi di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.\u00a0&#8220;Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan sebagaimana dalam surat dakwaan, memaksa HM Kadis PUPR Kabupaten Muba memberikan uang Rp5 miliar untuk penyelesaian agar proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019, yang sedang diklarifikasi Subdit Tipikor Polda Sumsel tidak dilanjutkan, menjadi perkara atau kasus. Dan uang Rp5 miliar untuk pengamanan, agar tidak ada penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tipikor terhadap proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019,&#8221; jelas jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Dari pemeriksaan perintah penyelidikan perkara terkait proyek, menerbitkan surat panggilan terhadap pihak Dinas PUPR Muba. Dalam pemeriksaan HM Kadis PUPR Muba, dimintai keterangan oleh penyidik, disela pemeriksaan AKP Sp mengatakan &#8216;Pak itu Johan Anuar jadi tersangka, bapak cepat-cepatlah ngadap Kasubdit&#8217;. Karena tertekan HM takut apabila sampai dijadikan tersangka dalam perkara korupsi dan memahami untuk cepat-cepat menghadap Kasubdit,&#8221; urai JPU.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kemudian bulan Februari 2020 HM bertemu Bupati Muba DRA di ruang kerja rumah dinas. Dia mengatakan, &#8220;Pak ini ada permintaan untuk keperluan Polda. Kalau tidak dipenuhi kami bisa dijadikan tersangka semua,&#8221; kata HM.<br \/>\n&#8220;Emang berapa?&#8221; tanya DRA.<br \/>\nDijawabnya Rp 10 miliar,&#8221; timpal HM.<br \/>\n&#8220;Wah kok sebesar itu, terus gimana? kalau tidak dipenuhi gimana?&#8221; tanya DRA keheranan.<br \/>\n&#8220;Kalau tidak dipenuhi kami bakal tersangka, Izin kami mau utang dengan kawan-kawan kita,&#8221; jawab HM.<br \/>\n&#8220;Ya silakan utang dengan kawan-kawan. Kalau kamu bisa memenuhi permintaan itu,&#8221; ujar Dodi Reza.<\/p>\n<p>Begitu keterangan dari Jaksa Kejagung.\u00a0 Kemudian, tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, Hadi Candra membawa uang Rp10 miliar dimasukan ke dalam 2 kardus dan satu kantong plastik, pergi ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Garden kota Palembang, sampai bertemu terdakwa. Kemudian Hadi Candra\u00a0 menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar tersebut diterima terdakwa.\u00a0Bahwa terdakwa setelah menerima uang itu, tetap melakukan klarifikasi namun proses penyelidikan yang dilakukan terdakwa yang dilakukan terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Muba merupakan administrasi penyelidikanya abal-abal. Pada saat penghentian penyelidikan hanya berdasarkan perintah secara lisan terdakwa, tanpa prosedur dan tidak dilakukan gelar perkara.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Bahwa perbuatan terdakwa memaksa Kadis PUPR Muba HM melalui Bram Rizal memberikan uang sebesar Rp 10 miliar. Dengan maksud agar laporan tidak ditindak lanjuti, dari jumlah uang tersebut terdakwa menerima uang Rp 10 miliar, dari Hadi Candra melalui Bram Rizal,&#8221; tegas jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan rincian, terdakwa mendapat uang dari Rp 5 miliar 250 juta. Menyerahkan uang tersebut kepada AS Dirreskrimsus Polda Sumsel Rp 4 miliar 750 juta. Diberikan 2 kali, pertama di ruang kerja AS Rp 2 miliar, kedua di rumah jabatan AS Rp 2 miliar 750 juta,&#8221; beber JPU.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa diancam Pasal 12 hurup E UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor atau kedua Pasal 12 B UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R1 No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor atau ketiga sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 hurup A UU R1 No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Mangapul Manulu SH MH kemudian meminta tanggapan terdakwa Dz. &#8220;Baik terdakwa Dz sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Baik terdakwa Dz dan penasihat hukumnya apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan,&#8221; ujar Mangapul.<\/p>\n<p>Sementara itu advokat Anwar Tarigan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum, bakal menyiapkan eksepsi.\u00a0&#8220;Terkait penerimaan terdakwa, itu masih kita ikuti persidangannya, yang jelas terdapat perbedaan, apa yang didakwakan JPU. Dengan yang menurut pengakuan terdakwa. Sebab itu menyangkut substansi, kita ikuti dahulu proses persidangan, baru bisa mengambil kesimpulan,&#8221; tanggapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Sebab pengakuan dia (terdakwa) jauh dari apa yang didakwakan dan kami belum bisa mengambil kesimpulan,&#8221; singkat Anwar. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Dakwaan Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR\u00a0Musi Banyuasin &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa AKBP Dz SIk selaku Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.\u00a0Persidangan digelar Jumat (10\/6) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33154,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33153","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33153","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33153"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33153\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33155,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33153\/revisions\/33155"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33154"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33153"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33153"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33153"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}