{"id":33109,"date":"2022-06-08T19:00:41","date_gmt":"2022-06-08T12:00:41","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33109"},"modified":"2022-06-08T19:00:41","modified_gmt":"2022-06-08T12:00:41","slug":"selebgram-lokal-divonis-bebas-tingkat-banding","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33109","title":{"rendered":"Selebgram Lokal Divonis Bebas Tingkat Banding\u00a0"},"content":{"rendered":"<p># Perkara Dugaan Investasi Butik Bodong<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Selebgram Palembang Al Naura KP (30) tersandung perkara investasi butik hingga menjadi perhatian publik, salah satu korban Cavarina (30) mengalami kerugian uang Rp48,2 juta. Perkaranya vonis selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ternyata ditingkat banding divonis bebas.<\/p>\n<p>Perihal vonis bebas selebgram Palembang tersebut, advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum korban Cavarina memberikan tanggapan kepada Simbur, bahwa perbuatan itu ada, tetapi dianggap bukan tindak pidana. Padahal vonis di Pengadilan Negeri Palembang, terhadap Al Naura sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Berarti perbuatan itu ada, tapi kenapa, ada apa? apa yang terjadi? kenapa hakim ditingkat banding memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Al Naura. Maka kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera melakukan kasasi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Septalia menegaskan, selebgram Al Naura kemarin Selasa (7\/6) sudah dibebaskan dan pulang ke rumahnya, tapi tidak apa-apa. Namun Septalia menegaskan masih tetap semangat tidak putus harapan, supaya kami menang di kasasi. &#8220;Karena kami yakin, di kasasi akan lebih transparan dan kami yakin bakal menang,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Terhadap putusan bebas di tingkat banding, tentu sangat kecewa atas putusan banding. Terkait kerugian korban Rp48 juta belum ada sama sekali dikembalikan, terkait uang Rp1,8 juta itu katanya profit yang dijanjikan, itu juga bukan modal itu uang sendiri korban,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian untuk transfer uang jadi alat bukti pengembalian uang, itu saat status Al Naura jadi tersangka. Jadi tidak ada itikad baiknya, itikad baik itu sebelum ada LP,&#8221; tukas Septalia.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terpisah advokat Hendra Jaya SH MH kuasa hukum selebgram Al Naura KP mengatakan kepada Simbur, bahwa kliennya Al Naura telah bebas dari Lapas Merdeka Perempuan, Selada (7\/6\/22) pukul 18.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi sore kemarin Naura sudah keluar dari Lapas Merdeka Perempuan, dijemput keluarga didampingi tim kuasa hukumnya. Kami merasa sangat bersyukur Naura bebas. Jadi ditingkat banding diputus majelis hakim bebas dari semua dakwaan,&#8221; tukas Hendra.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Kemal Tampubolon SH MH menjatuhkan amar putusan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.\u00a0Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan hak terdakwa baik harkat dan martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Perkara Dugaan Investasi Butik Bodong &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Selebgram Palembang Al Naura KP (30) tersandung perkara investasi butik hingga menjadi perhatian publik, salah satu korban Cavarina (30) mengalami kerugian uang Rp48,2 juta. Perkaranya vonis selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ternyata ditingkat banding divonis bebas. Perihal vonis bebas selebgram Palembang tersebut, advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum korban Cavarina memberikan tanggapan kepada Simbur, bahwa perbuatan itu ada, tetapi dianggap bukan tindak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33110,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33109","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33109","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33109"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33109\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33111,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33109\/revisions\/33111"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33110"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33109"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33109"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33109"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}