{"id":33082,"date":"2022-06-06T23:52:36","date_gmt":"2022-06-06T16:52:36","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33082"},"modified":"2022-06-06T23:52:36","modified_gmt":"2022-06-06T16:52:36","slug":"mati-matian-bela-klien-kuasa-hukum-minta-terdakwa-dibebaskan-dari-tuntutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33082","title":{"rendered":"Mati-matian Bela Klien, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan dari Tuntutan"},"content":{"rendered":"<p># Advokat Layangkan Pleidoi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Advokat Nurmala Dewi SH MH sebagai kuasa hukum AN eks Gubernur Sumsel, mengatakan dalam nota pembelaanya. Kamis (2\/6) lalu, kliennya AN tidak terbukti menerima aliran dana baik cash atau transfer baik dalam perkara gas bumi PDPDE Sumsel atau proyek Masjid Sriwijaya.<\/p>\n<p>Dikatakan Nurmala Dewi kepada Simbur, terdakwa AN dalam hal ini hanya berkisar kebijakan baik perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan gas bumi PDPDE Sumsel. Maka sangat terpukul dengan tuntutan JPU selama 30 tahun, dengan pidana kurungan 20 tahun ditambah uang pengganti Rp10 miliar atau pidana kurungan 10 tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Banyak warga berduka. Kita tahu pak AN ini tokoh Sumsel sangat dikenal, pembangunan di jaman beliau sangat pesat, baik sebagai warga Sumsel dan Musi Banyuasin saya merasaka itu,&#8221; kata Nurmala.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa AN sempat menangis dalam pledoinya, beliau mengatakan saya dan keluarga merasa sangat dizolimi. Dimana kita tahu tekanan politik di sini sangat kental ya. Saya tahu apa yang terjadi, makanya saya mati-matian membela pak AN, baik untuk perkara PDPDE Sumsel atau Masjid Sriwijaya, karena kalau salah teknis kebijakan itu bukan urusan beliau,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Saya berharap pledoi ini memberikan gambaran majelis hakim, dalam pembacaan pembelaan setebal 1.131 halaman. Mulai dari kebijakan dan sejuah mana proses hibah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Poin penting sendiri, bahwa dari rekaman kita ada dari awal hingga akhir persidangan, dikatakan jaksa, terdakwa menguntungkan diri sendiri di perkara PDPDE, itu sama sekali tidak terbukti, begitu juga dengan perkara Masjid Sriwijaya juga tidak terbukti,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau beliau menerima dengan cara apa? apakah secara cash, orang mana yang menyerahkan, secara tunai siapa dimana dan kapan?. Secara transfer, mesin ATM mana dan bank mana? itu yang paling penting, itu tidak terbukti sama sekali. Kemudian menguntungkan orang lain?\u00a0 bagaimana ini tidak terbukti. Persidangan pidana ini untuk mencari kebenaran matril yang sebenar-benarnya. Sekarang dimana, dengan cara apa, siapa menyerahkan uang itu? Jam berapa? Dimana lokasinya? Itu paling penting,&#8221; tegas Nurmala.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau hanya mengaitkan cerita dan kopelan saja itu nonsen ya. Tidak ada menerima aliran dana baik secara cash atau tunai tidak terbukti. Atau dengan sengaja menguntungkan orang lain, tidak terbukti sama sekali,&#8221; urainya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Perihal tuntutan jaksa selama 30 tahun kurungan pidana, Nurmala menekankan dari awal itu zolim, dihukum tinggi tapi yakinlah diatas langit masih ada langit. Padahal ada perkara luar biasa, contoh tuntutan E-KTP dan Migas, itu dituntut 15 tahun dan divonis 8 tahun saja.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tidak minta keringanan, saya minta bebas. Kalau terdakwa tidak terbukti menerima uang itu, harus dibebaskan dari semua dakwaan atau tuntutan dan nama baiknya harus dipulihkan,&#8221; tukas Nurmala Dewi. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Advokat Layangkan Pleidoi &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Advokat Nurmala Dewi SH MH sebagai kuasa hukum AN eks Gubernur Sumsel, mengatakan dalam nota pembelaanya. Kamis (2\/6) lalu, kliennya AN tidak terbukti menerima aliran dana baik cash atau transfer baik dalam perkara gas bumi PDPDE Sumsel atau proyek Masjid Sriwijaya. Dikatakan Nurmala Dewi kepada Simbur, terdakwa AN dalam hal ini hanya berkisar kebijakan baik perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan gas bumi PDPDE Sumsel. Maka sangat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33083,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-33082","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33082","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33082"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33082\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33084,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33082\/revisions\/33084"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33083"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33082"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33082"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33082"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}