{"id":33044,"date":"2022-05-27T16:39:03","date_gmt":"2022-05-27T09:39:03","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33044"},"modified":"2022-05-27T16:39:03","modified_gmt":"2022-05-27T09:39:03","slug":"dijerat-pasal-pencucian-uang-terdakwa-beduit-dituntut-20-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33044","title":{"rendered":"Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa \u201cBeduit\u201d Dituntut 20 Tahun"},"content":{"rendered":"<p># Dua Terdakwa Lain Dituntut Lebih Rendah<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Setelah pembacaan tuntutan terhadap AN eks Gubernur Sumsel, berikutnya giliran tuntutan terdakwa MM selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN bergerak di bidang Migas, giliran dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.<\/p>\n<p>Pembacaan tersebut dilakukan dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu (25\/5) lalu, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Terdakwa MM sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa \u201cbeduit\u201d (banyak uang) seperti disebut saksi AN eks Gubernur Sumsel ini telah memenuhi semua unsur dan dakwaan ke 1 primer dalam perkara PDPDE Sumsel melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>Dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dan dakwaan ke 3 primer, melanggar Pasal 3 Junto Pasal 7 UU RI No 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\u00a0 Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap tindakannya, serta mengetahui akibat tindakan yang ditimbulkannya. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD, diharapkan dapat menunjang dan menambah perekonomian daerah serta PAD. terdakwa tidak mengakui perbuatannya berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesal, yang meringankan perbuatan belum pernah dihukum,&#8221; jelas jaksa Kejaksaan Agung R1.<\/p>\n<p>&#8220;Satu, menyatakan terdakwa MM telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer 1 perkara PDPDE Sumsel dan dakwaan primer 2 pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan dakwaan primer ke 3 TPPU. Menjatuhkan pidana penjara MM selama 20 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan tetap ditahan. Menjatuhkan pidana penjara Rp 10 miliar subsider selama 1 tahun penjara,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,131 Miliar. Dan US$ 17.912.334,41, jika tidak membayar UP setelah vonis, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak ada UP diganti pidana penjara selama 9 tahun,&#8221; tukas JPU Kejagung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Terdakwa CIS dan AY Dituntut 18 Tahun <\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berikutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa CIS selaku Dirut PT PDPDE Sumsel bersama terdakwa AY sebagai Dirut PT DKLN. Keduanya \u00a0diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi di PT PDPDE Sumsel.<\/p>\n<p>Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I, dengan pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu (25\/5\/22) mlam lalu.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa CIS bersama AN, MM dan AY, penuntutan berkas perkara terpisah, telah memenuhi unsur dakwaan, ke 1 primer Pasal 2 ayat No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ke 2 primer.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan terdakwa CIS telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan perekenomian dan menambah PAD. Menjatuhkan pidana penjara terhadap CIS dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,&#8221; beber JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa CIS, sebesar 359.8423,51 juta dollar US. Apabila satu bulan tidak membayar uang pengganti, harta benda disita apabila tidak membayar uang pengganti dipidana 9 tahun penjara,&#8221; tukasnya jaksa.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sementara itu, terdakwa AY belum pernah dihukum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). \u201cMenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Kemudian pidana denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,&#8221; tegas Jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana tambahan kepada AY untuk membayar uang pengganti sebesar US$5.455.293,35. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan putusan terpidana tidak membayar, harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi dipidana selama 9 tahun penjara,&#8221; tukas jaksa Kejaksaan Agung RI. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Dua Terdakwa Lain Dituntut Lebih Rendah &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Setelah pembacaan tuntutan terhadap AN eks Gubernur Sumsel, berikutnya giliran tuntutan terdakwa MM selaku pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara atau PT DKLN bergerak di bidang Migas, giliran dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Pembacaan tersebut dilakukan dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33045,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33044","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33044","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33044"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33044\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33046,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33044\/revisions\/33046"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33045"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33044"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33044"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33044"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}