{"id":33038,"date":"2022-05-27T12:48:09","date_gmt":"2022-05-27T05:48:09","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33038"},"modified":"2022-05-27T13:00:21","modified_gmt":"2022-05-27T06:00:21","slug":"terdakwa-anggap-begitu-kejam-bakal-siapkan-pembelaan-maksimal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33038","title":{"rendered":"Terdakwa Anggap Begitu Kejam, Bakal Siapkan Pembelaan Maksimal"},"content":{"rendered":"<p># Diganjar Pidana Uang Pengganti US$3,292 dan Rp 4,843 Miliar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p># Sidang Tuntutan Kasus Rasuah Gas Bumi dan Masjid Sriwijaya<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Ir AN eks Gubernur Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi PDPDE Sumsel dan tipikor Masjid Sriwijaya Palembang. Sidang berlangsung pada Rabu (25\/5) malam lalu.<\/p>\n<p>Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sedangkan para terdakwa AN, MM, CIS dan YA mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan kesatu primer dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.<\/p>\n<p>Dan telah memenuhi unsur dalam dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20\/2001 tentang perubahan UU RI No 31\/1999 tentang pemberantasan tipikor. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana Junto Pasal 5 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dari fakta hukum yang terungkap persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti. &#8220;Bahwa satu terdakwa orang yang mampu bertanggung jawab dan sehat jiwanya, terdakwa melakukan perbuatannya penuh kesadaran serta akibat yang timbul akibat perbuatannya. Tiga tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi perbuatan terdakwa,&#8221; cetus JPU.<\/p>\n<p>Tuntutan pidana, lanjut JPU, pertimbangan memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. &#8220;Kedua terdakwa merupakan penyelenggara negara, seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Tiga perbuatan terdakwa telah mencederai perbuatan masyarakat, terhadap bisnis BUMD, yang diharapkan dapat mengembangkan dan menunjang perekonomian daerah dan menambah PAD provinsi dari sektor migas. Empat terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak memiliki etika mengembalikan kerugian negara yang dimilikinya. Kelima terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya,&#8221; bener jaksa.<\/p>\n<p>Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. &#8220;Menuntut menyatakan terdakwa AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan ke 1 primer dan 2. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan uang pengganti, A dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel US$3.292.151,53. B, dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 4,843 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selam 1 bulan seusai vonis, maka harta benda disita, dan dilelang apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 tahun,&#8221; tukas jaksa Kejagung RI.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Berkas dakwaan setebal 1.300 halaman milik Alex Noerdin sebagian telah dibacakam dalam perkara perkara tipikor PDPDE dan Tipikor Masjid Sriwijaya, tanpa TPPU. Alex Noerdin menanggapi tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI.<\/p>\n<p>&#8220;Begitu kejamnya tuntutan selama 20 tahun. Saya dan penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan, untuk persiapan maksimal, terimaksih yang mulia,&#8221; ujar Alex menanggapi tuntutan jaksa.<\/p>\n<p>Hakim mengagendakan sidang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022. &#8220;Pledoi sidang dilanjutkan dengan pembelaan,&#8221; tukas Majelis hakim. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Diganjar Pidana Uang Pengganti US$3,292 dan Rp 4,843 Miliar &nbsp; # Sidang Tuntutan Kasus Rasuah Gas Bumi dan Masjid Sriwijaya &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Ir AN eks Gubernur Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi PDPDE Sumsel dan tipikor Masjid Sriwijaya Palembang. Sidang berlangsung pada Rabu (25\/5) malam lalu. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan ketua majelis hakim&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32918,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33038","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33038","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33038"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33038\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33043,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33038\/revisions\/33043"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32918"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33038"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33038"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33038"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}