{"id":33028,"date":"2022-05-25T15:52:09","date_gmt":"2022-05-25T08:52:09","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33028"},"modified":"2022-05-25T15:52:09","modified_gmt":"2022-05-25T08:52:09","slug":"dibui-4-tahun-akibat-bancakan-korupsi-hak-politik-10-anggota-dprd-muara-enim-dicabut-selama-2-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=33028","title":{"rendered":"Dibui 4 Tahun akibat &#8220;Bancakan&#8221; Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan\u00a0 Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim periode 2014-2019. Putusan dibacakan pada Rabu (25\/5) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Sepuluh orang anggota dewan ini mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas 1. Mereka yakni terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa 5 Mardiansyah, dan terdakwa 6 Fitriansyah. Selanjutnya, terdakwa 7 Marsito, terdakwa 8 Muhadi, terdakwa 9 Ario Setyadi dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kusuma. Masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.<\/p>\n<p>Majelis hakim menilai dalam amar putusan para terdakwa,\u00a0 terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga Rp400 juta lebih.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>&#8220;Para terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,&#8221; tukas majelis hakim.<\/p>\n<p>Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta. &#8220;Hukuman tambahan kepada para terdakwa, dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama 2 tahun,&#8221; tegas hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selepas vonis, para terdakwa diberi waktu 7 hari baik kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan 10 terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, untuk menentukan sikap baik menerima, menolak atau pikir-pikir.<\/p>\n<p>Diketahui, tuntutan JPU KPK Rikhi Benigno Maghaz SH MH sebelumnya, menuntut pidana penjara terhadap 10 terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun. Kemudian pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan. &#8220;Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap negara terhadap terhadap terdakwa Indragani Rp 490 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Terdakwa Ishak Juarsah Rp300 juta, terdakwa 3 sampai 10 masing-masing Rp 200 juta sebagaimana pertimbangan uang telah dikembalikan Rp 200 juta,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Pidana kurungan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan, tetap berada dalam tahanan. &#8220;Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih dan memilih selama 5 tahun sejak para terdakwa menjalani hukuman pidana,&#8221; tukas jaksa KPK. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan\u00a0 Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim periode 2014-2019. Putusan dibacakan pada Rabu (25\/5) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Sepuluh orang anggota dewan ini mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas 1. Mereka yakni terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33029,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33028","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33028","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=33028"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33028\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33030,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/33028\/revisions\/33030"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/33029"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=33028"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=33028"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=33028"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}