{"id":32917,"date":"2022-05-17T22:17:41","date_gmt":"2022-05-17T15:17:41","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32917"},"modified":"2022-05-17T22:17:41","modified_gmt":"2022-05-17T15:17:41","slug":"pokoknya-beduit-lah-yang-mulia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32917","title":{"rendered":"Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Eks Gubernur Sumsel AN dihadirkan langsung dalam persidangan perkara dugaan tipikor Perusahaan Daerah Energi dan Pertambangan (PDPDE) Sumsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Selasa (17\/5) pukul 11.30 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Tiga terdakwa lain yakni MM, terdakwa CIS dan terdakwa YA juga dihadirkan di persidangan.<\/p>\n<p>Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mengajukan pertanyaan perihal MoU dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (PT DKLN), merupakan perusahaan milik terdakwa MM, tanggal 13 Oktober 2009. Setelah itu baru mengajukan proposal ke BPH Migas, dengan sumber gasnya dari PT Gas Jambi Merang.<\/p>\n<p>&#8220;Isi perjanjian 16 Desember, pihak kedua PT DLKLN menanggung semua biaya sampai gas itu mengalir. Sahamnya 85 persen milik DKLN dan 15 persen PDPDE Sumsel. Karena DKLN menanggung risiko lebih besar dan itu wajar,&#8221; jelas AN.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Manfaatnya, lanjut AN, tidak hanya sekadar dapat fee dan deviden (laba perusahaan). &#8220;Maaf pak jaksa tidak hanya itu, tapi jauh manfaatnya menggantikan bahan bakar BMM kemudian juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat,&#8221; timbang AN.<\/p>\n<p>Menurut AN, PT DKLN ini punya anak mitra energi. Itu menyuplai energi Muara Enim Mitra Energi. &#8220;Tolong pak jaksa lihat ini secara keseluruhan, PT DKLN bukan hanya listrik dan hotel saja,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Penasihat hukum terdakwa Yaniarsah, melemparkan pertanyaan, bahwa PT PDPDE Sumsel bekerja sama dengan PT DKLN. &#8220;Apa pertimbangan kerja sama sehingga saham PT DKLN lebih besar?&#8221; tanya dia.<\/p>\n<p>&#8220;Kami lihat risiko PT DKLN. Tidak ada satu pun risiko ditanggung PT PDPDE Sumsel, ini wajar. Lihat keseluruhan, lapangan kerja dan ahli tercipta. Jangan hanya melihat fee dan deviden saja,&#8221; tegas Alex.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Yoserizal berikutnya mempertanyakan kinerja badan pengawas di PT PDPDE Sumsel. &#8220;Saksi IM, saksi MK dan saksi alm EY sebagai badan pengawas sudah kami periksa,&#8221; ujar ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Saya ketua badan pengawas dan kepala daerah. Saya yakin dengan proposal yang lengkap pasti disetujui BPH Migas. Kemudian keterangan badan pengawas itu ada bukti catatan dan ada menerima honor. Tapi badan pengawas tidak mengakui dan buang badan,&#8221; tegas AN.<\/p>\n<p>Selanjutnya menjawab pertanyaan Sahlan Effendi SH MH, bahwa saat menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008, diketahui bila CIS merupakan Direktur PT PDPDE Sumsel. &#8220;Sedangkan Dirut PT DKLN itu SAP, dengan hak perusahaan pada pembelian alokasi gas itu didapat PDPDE Sumsel,&#8221; cetus saksi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>AN sendiri mengaku mengenal MM sudah cukup lama. &#8220;Usaha MM itu macam-macam. Pokoknya &#8216;beduit-lah&#8217; (banyak uang) yang mulia. MM harus memenuhi persyaratan. Salah satunya Mitra Energi Buana, kalau MM usaha hotel saja saya tidak percaya, tapi sudah berpengalaman dalam trading gas. Salah satunya penyuplai gas Enim Lestari, sampai sekarang,&#8221; terang AN.<\/p>\n<p>&#8220;Keuntungan apa diberikan PT DKLN kepada PDPDE Sumsel dengan laporan tiap tahunnya. Masukan PDPDE Sumsel ke gas daerah?&#8221; ujar Sahlan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tidak ingat, ada itu masuk laporan, masuk laporan setoran. Misal setoran dari Swarna Dwipa dan PDPDE,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan terdakwa YA?&#8221; tambah Sahlan.<\/p>\n<p>&#8220;Dia Direktur di PT DKLN, lalu MM itu Komisaris dan pemilik saham,&#8221; tegas AN.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>AN juga menegaskan bahwa ia yang menyetujui soal rangkap jabatan. &#8220;Saya yang menyetujui rangkap jabatan PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas. Saya lakukan secara tertulis,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Soal kerja sama gas, sebab menurut saksi PT PDPDE tidaklah menpunyai pengalaman bidang migas, pengalamannya itu tabung gas 3 kg dan 12 kg, beda dengan transportir dan pengiriman pipa gas. Maka mengajak kerja sama dengan PT DKLN.<\/p>\n<p>Sebagai Ketua Asosiasi Migas se- Indonesia, grup ini salah satunya kalau ada masalah migas di daerah. &#8220;Forum ini yang akan mencarikan solusinya. Misalnya mengalirkan gas dari Gersik ke Singapura, pipa masuk laut, sehingga masuk pendapatan dari penjualan gas,&#8221; tukas AN. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Eks Gubernur Sumsel AN dihadirkan langsung dalam persidangan perkara dugaan tipikor Perusahaan Daerah Energi dan Pertambangan (PDPDE) Sumsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Selasa (17\/5) pukul 11.30 WIB. Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Tiga terdakwa lain yakni MM, terdakwa CIS dan terdakwa YA juga dihadirkan di persidangan. Tim jaksa penuntut&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32918,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32917","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32917","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32917"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32917\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32919,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32917\/revisions\/32919"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32918"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32917"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32917"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32917"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}