{"id":32880,"date":"2022-05-12T03:00:54","date_gmt":"2022-05-11T20:00:54","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32880"},"modified":"2022-05-12T03:02:37","modified_gmt":"2022-05-11T20:02:37","slug":"terungkap-27-oknum-pegawai-bpn-kota-palembang-diduga-selewengkan-sertifikat-tanah-gratis-program-presiden","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32880","title":{"rendered":"Terungkap, 27 Oknum Pegawai BPN Kota Palembang Diduga Selewengkan Sertifikat Tanah Gratis\u00a0Program Presiden"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH, memimpin jalannya persidangan perkara dugaan tipikor dan gratifikasi program PTSL tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (11\/5) pukul 08.30 WIB.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, saksi &#8211; saksi pegawai negeri sipil (PNS) BPN Kota Palembang yang kompak mengenakan kemeja putih dihadirkan langsung saat persidangan. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Aldi Rijasa SH MH dan Hendy Tanjung SH MH dkk dari Kejari Palembang bersama tim kuasa hukum terdakwa hadir juga langsung saat persidangan. Sedangkan terdakwa AZ mengikuti online dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Termasuk terdakwa YM dari Lapas Merdeka Perempuan.<\/p>\n<p>Dari fakta persidangan terungkap, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 ini, merupakan program prioritas Presiden ditujukan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan ini merupakan program ketiga sejak tahun 2017 di Palembang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Program PTSL BPN Kota Palembang ini menargetkan 8.000 sertifikat tanah secara gratis. Kemudian program PTSL yang berbuntut panjang diketahui untuk tanah di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati ini 70 persen memang tanah di Karya Jaya belum terdaftar sertifikat. Sebagian besar wilayahnya rawa gambut.<\/p>\n<p>Sahlan Effendi SH MH mencecar para saksi. Ahmad Sabudin sebagai PNS di BPN Prabumulih, namun saat 2019 masih kepala seksi di BPN Kota Palembang tahun 2019. Dia juga anggota panitia PTSL, mengatakan ada sebanyak 254 warga ikut program PTSL di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.<\/p>\n<p>Saksi Helwani, staf penetapan hak di BPN Kota Palembang, mengatakan bahwa tugasnya melakukan pemeriksaan fisik tanah sebelum penetapan. Kemudian di PTSL sebagai sekretaris tugasnya dalam persuratan dan pelaporan.\u00a0&#8220;PTSL Ini program langsung Presiden. Total 8.000 sertifikat untuk Kota Palembang, dibagi tiap kelurahan. Ada sebanyak 254 sertifikat tanah untuk di Kelurahan Karya Jaya,&#8221; kata saksi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Saya kenal Asnaipar. Dia nawari untuk beli tanah di daerah Karya Jaya, di Jalan TPA, ukuran 300 x 100 itu seharga Rp 5 juta,&#8221; kata saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Murah sekali, standarnya Rp30 juta. Tanah itu dimasukan ke PTSL, membantu bu Ratna,&#8221; timpal Sahlan.<\/p>\n<p>Saksi terdiam, tak membantah.<\/p>\n<p>Berikutnya saksi Ikhsanul hakim sebagai kasub tata usaha di BPN kota Palembang, tugasnya pada program, anggaran dan laporan. &#8220;Sosialisasi PTSL ini dilakukan melalui penyuluhan. di Karya Jaya, saya beli tanah 2.000 meter,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Beli murah nanti perumahan berkembang. Begitu ya pak,&#8221; ujar Sahlan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Saksi Ikhsanul terdiam saja, menurutnya bahwa tanggal\u00a018 Februari sesudah program PTSL berjalan, ia baru membeli tanah murah itu. Kemudian saksi Doni, sebagai anggota tim 2 Satgas Yuridis, paling sering diperiksa JPU Hendy Tanjung SH MH, bahkan majelis hakim mencecarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kenapa program PTSL 2019 ini dimanfaatkan sejumlah pegawai BPN bukannya masyarakat?&#8221; tanya hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Aku cuma bawahan. Hanya mengikuti pimpinan saya kedua terdakwa,&#8221; tampik saksi.<\/p>\n<p>Terungkap pula, selain ada sebanyak 8.000 sertifikat gratis di PTSL tahun 2019 BPN Palembang. Bahwa untuk sertifikat tanah bermasalah di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Diketahui ada usulan 254 orang akan buat sertifikat tanah, 27 orang juga termasuk pegawai BPN\/ATR, dimana sebelumnya itu tidak punya tanah di sana 27 pegawai BPN ini.<\/p>\n<p>Selepas mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa AZ dan terdakwa YM tidak membantah keterangan saksi-saksi dan mengatakan keterangan saksi benar yang diberikan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Aldi Rijasa SH MH menegaskan kepada Simbur bahwa, keterangan saksi-saksi tadi terungkap, bahwa sejumlah pegawai BPN juga membeli tanah di Kelurahan Karya Jaya. Itu merupakan pembuktian yang sudah dilakukan pada penyidikan sebelumnya, kemudian dari persidangan terungkap. Memang ada beberapa atau sejumlah (27 orang) yang merupakan pegawai BPN.<\/p>\n<p>&#8220;Sebanyak 27 merupakan pegawai BPN tidak semuanya PNS. Ada beberapa honorer dari kantor BPN Kota Palembang. Sebanyak 27 pegawai ini menerima tanah atau tidak, kami lihat dari proses persidangan, apakah mereka benar menerima atau membeli. Tapi dalam persidangan dan dakwaan memasukan unsur penyalahgunaan wewenang dua terdakwa. Dalam persidangan ini fokus perkara tanah di Kelurahan Karya Jaya,&#8221; ungkap JPU dari Kejari Palembang ini. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH, memimpin jalannya persidangan perkara dugaan tipikor dan gratifikasi program PTSL tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (11\/5) pukul 08.30 WIB. Pantauan Simbur, saksi &#8211; saksi pegawai negeri sipil (PNS) BPN Kota Palembang yang kompak mengenakan kemeja putih dihadirkan langsung saat persidangan&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32881,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32880"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32880\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32884,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32880\/revisions\/32884"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}