{"id":32763,"date":"2022-04-30T02:23:20","date_gmt":"2022-04-29T19:23:20","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32763"},"modified":"2022-04-30T02:24:58","modified_gmt":"2022-04-29T19:24:58","slug":"diduga-bangun-pabrik-sawit-fiktif-saksi-sebut-kajian-bisnis-tidak-memenuhi-syarat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32763","title":{"rendered":"Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat"},"content":{"rendered":"<p># Perkara Dugaan Tipikor Pengembangan Sawit PT PMO dan PT SMS<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Saksi &#8211; saksi dugaan tindak pidana korupsi patungan modal bisnis sawit Dirut PT PMO berinisial EW dengan PT SMS dihadirkan di persidangan Rabu (27\/4) lalu. Sidang terkait kasus pengembangan kebun sawit fiktif. Kerja sama tersebut menyebabkan kerugian negara Rp32,7 miliar, tahun 2011-2018, di Kabupaten OKI, Sumsel.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ari Anggara SH MH saat itu memimpin jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Pantauan Simbur, 4 saksi penting dihadirkan langsung di persidangan. Termasuk jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung RI dan tim kuasa hukum terdakwa juga hadir langsung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI memeriksa saksi AP direktur produksi tahun 2007-2012 PT RNI group, tugasnya merencanakan produksi. &#8220;Kami punya 12 anak perusahaan untuk memproduksi. Hubungan PT PMO dengan PT SMS, bekerja sama atau patungan membuat anak perusahaan baru atau anak perusahaan PT RNI, di bawah PT PMO.\u00a0 Saat itu sawit sedang bagus-bagusnya, namun PT PMO harus melakukan kajian,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah kajian itu tidak memenuhi syaratnya?&#8221; desak jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Harusnya ada 5 syarat. Pertama, kajian sebenarnya. Kedua, seluruh aset legal tanah harus dicek dengan benar. Ketiga, tanah layak digunakan kebun dan kalau ada banjir bisa ditanggulangi. Kempat 5 tahun kebun harus menghasilkan 30 ton PBS perhari. Kelima, agar bisa dibangun pabrik terkecil kalau tidak ada pabrik mau kemana mengolahnya,&#8221; jelas saksi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Saksi menegaskan bahwa pinjaman sawit ke PT SMS dari PT PMO dinilai tanpa izin, dan itu ada aliran dananya.\u00a0Kemudian keterangan saksi Yopian, staf administrasi umum PT PMO tahun 2004-2019 sebelumnya diperiksa di Bareskrim dua kali. Dia mengatakan tugasnya sebagai pengaturan kendaraan operasional, kemudian perizinan kantor dan melayani tamu yang datang. Saksi menampik ia tidak tahu perihal usaha patungan perusahaan sawit tersebut.<\/p>\n<p>Berikutnya saksi Andri Aris, Kabag Tanaman di PT PMO, saksi sudah tiga kali dipanggil penyidik, tupoksi kabag tanaman itu mulai dari panen sampai angkut sawit.\u00a0 &#8220;Ada rencana proyek PT PMO dengan PT SMS, dua kali saya diajak dan dua kali diajak direksi itu pak Erka dan pak Bambang. Saya punya SK tim survei, tapi tidak pernah ada survei,&#8221; jelasnya kepada JPU.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Legalitas tanahnya juga tidak pernah melihat. Usaha patungan PT PMO dengan PT SMS ini, tapi di lahan sudah ditanami sawit. Lahan PT SMS ini hanya lihat-lihat saja,&#8221; ungkap Andri.<\/p>\n<p>Selanjutnya saksi Ismet, ia mengatakan hanya sekali diajak melihat lokasi perkebunan, ada sawit sudah tumbuh, ada direksi PT PMO dan PT SMS, tapi tidak ada buat laporan itu, hanya kunjungan kerja biasa.\u00a0&#8220;Status tanah patungan, dari laporan tim ke saya, bahwa tanah seluas 750 hektare, faktanya baru clear seluas 250 hektare, karena tidak ada penambahan karena akan berisiko,&#8221; timbang Ismet.<\/p>\n<p>Keterangan saksi Taufik, kata Dede dari PT SMS, tanah itu luasnya 412 hektar, dimana izin prinsip sudah ada dan tanah ini milik orang lain, kalau mau dilanjutkan, dengan\u00a0 syaratnya ada 5.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Berikutnya tim kuasa hukum terdakwa meminta keterangan saksi-saksi. Pertama kepada saksi Ismet selaku Dirut PT RNI yang memutuskan all out dari PT SMS karena salah memilih partner, dan mengganti direksi baru untuk membuat kajian. Kajian itu tidak pernah diterima sampai pensiun. &#8220;Sebab ini uang korporasi. Ada pertanggungjawabannya. Risikonya besar. Saya\u00a0 menyelamatkan karyawan dan PT RNI dan PMO,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>Saksi Agus, Dirut PT RNI dan komisaris di PT PMO, tahu perihal PT SMS, mengatakan dia tahunya saat diperiksa di Bareskrim, ia tahunya PT SMS, dan baru menyadarinya. &#8220;Mengingatkan saksi Agus, memberikan keterangan palsu ancamannya\u00a07 tahun pidana penjara. Karena keterangan saksi Agus, Hendra jadi tersangka di Bareskrim,&#8221; cetus penasihat hukum terdakwa mengingatkan saksi Agus.<\/p>\n<p>&#8220;PT RNI ingin mengembangkan bisnis sawit yang luar biasa. PT PMO sudah mensurvey kebun sawit milik PT SMS, tapi belum sesuai surveinya, sesuai tim survei independen. Saat dijabat pak LK perusahaan untung Rp 63 miliar, makanya ingin mengembangkan bisnis sawit,&#8221; tukas saksi Agus. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Perkara Dugaan Tipikor Pengembangan Sawit PT PMO dan PT SMS &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Saksi &#8211; saksi dugaan tindak pidana korupsi patungan modal bisnis sawit Dirut PT PMO berinisial EW dengan PT SMS dihadirkan di persidangan Rabu (27\/4) lalu. Sidang terkait kasus pengembangan kebun sawit fiktif. Kerja sama tersebut menyebabkan kerugian negara Rp32,7 miliar, tahun 2011-2018, di Kabupaten OKI, Sumsel. Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32764,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32763","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32763","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32763"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32763\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32767,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32763\/revisions\/32767"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32764"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32763"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32763"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32763"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}