{"id":32609,"date":"2022-04-14T14:47:17","date_gmt":"2022-04-14T07:47:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32609"},"modified":"2022-04-15T22:23:20","modified_gmt":"2022-04-15T15:23:20","slug":"kuasai-senpira-dan-29-butir-peluru-dipenjara-1-tahun-8-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32609","title":{"rendered":"Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara kepemilikian senpi jenis revolver berikut 29 butir peluru amunisi, memasuki agenda putusan. Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai divonis bersalah atas kepemilikan batang terlarang senjata api laras pendek ini. Satu lagi terdakwa Santo atas kepemilikan senpi laras panjang.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada Kamis (14\/4\/22) pukul 11.30 WIB membacakan vonis pidananya di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Atas pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa terbukti bersalah menguasai senpi jenis revolver berikut amunisi pelurunya. Maka divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,&#8221; tukas mejelis hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dalam pembelaannya secara lisan Yuliana SH mengatakan kepada Simbur terdakwa Joni Indra dan Santo meminta keringanan hukuman. &#8220;Dengan terdakwa Joni Indra dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Santo dituntut 2 tahun 3 bulan. Kemudian putusan lebih ringan, terdakwa Joni Indra selama 1 tahun 8 bulan dan terdakwa Santo selama 1 tahun 8 bulan, sama vonisnya,&#8221; tukas advokat LBH Sejahtera Palembang ini.<\/p>\n<p>Adapun tuntutan JPU sebelumnya lebih tinggi. Jaksa Ki Agus Anwar SH menuntut terdakwa kepemilikan senpira Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan memiliki senjata api sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menyatakan barang bukti sepucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat. 4 butir amunisi peluru caliber 9, selongsong peluru, 22 amunisi peluru kaliber 5,56, 3 buah amunisi kaliber 16, tas selempang merek Bodypack.<\/p>\n<p>Selanjutnya ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni Indra, dengan menyatakan secara sah dan menyakinkan menguasai senpira berikut peluru amunisinya, dengan kurungan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dari dakwaan, terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai dan terdakwa Santo pada Rabu (17\/11\/21) pukul 01.30 WIB, di Jalan Harapan Desa Sukarami, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, menguasai senjata api rakitan dan berikut peluru amunisinya.<\/p>\n<p>Anggota Ditresktimum Polda Sumsel menindaklanjuti atas peredaran senpira dengan terdakwa Joni Indra dan Santo hingga melakukan penangkapan dan pengamanan. Pada Rabu (17\/11\/21) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Sukarame, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Ditemukan barang bukti sepucuk senpi jenis revolver warna silver gagang kayu cokelat, 4 peluru amunisi kaliber 9, satu selongsong peluru, 22 buah peluru amunisi kaliber 5,56, dan 3 buah peluru amunisi kaliber 16, milik terdakwa Joni Indra.<\/p>\n<p>Sementara dari terdakwa Santo didapati satu pucuk senpi laras panjang jenis patahan warna hitam gangang kayu cokelat panjang sekitar 1 meter, berikut 2 butir peluru amunisi kaliber 7,62. Kedua terdakwa pun diamankan di Ditresktimum Polda Sumsel. Keduanya mengakui senpi revolver dan senpi laras panjang milik mereka. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara kepemilikian senpi jenis revolver berikut 29 butir peluru amunisi, memasuki agenda putusan. Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai divonis bersalah atas kepemilikan batang terlarang senjata api laras pendek ini. Satu lagi terdakwa Santo atas kepemilikan senpi laras panjang. Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada Kamis (14\/4\/22) pukul 11.30 WIB membacakan vonis pidananya di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Atas pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pertimbangan meringankan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31903,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32609","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32609","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32609"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32609\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32618,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32609\/revisions\/32618"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31903"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32609"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32609"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32609"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}