{"id":32597,"date":"2022-04-14T14:32:50","date_gmt":"2022-04-14T07:32:50","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32597"},"modified":"2022-04-14T14:32:50","modified_gmt":"2022-04-14T07:32:50","slug":"cetak-sejarah-oknum-dosen-cabul-divonis-6-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32597","title":{"rendered":"Cetak &#8220;Sejarah&#8221;, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p># Tersandung Kasus Asusila terhadap Mahasiswi<\/p>\n<p># Kuasa Hukum Kecewa dan Pikir-pikir<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis pidana penjara akhirnya dijatuhkan ketua mejelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa Aditya Rol Asmi (34), dosen sejarah pada salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Sumatera Selatan. Terdakwa tersandung perkara asusila. Putusan ditetapkan Kamis (14\/4) sekitar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Palu hakim tersebut atas pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai dosen seharusnya membimbing mahasiswinya. Perbuatan terdakwa jadi perhatian publik alias viral hingga mencoreng nama baik kampus. &#8220;Menyatakan terdakwa Aditya Rol Asmi, terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila. Maka menjatuhkan putusan selama 6 tahun pidana penjara,&#8221; tukas Fatimah.<\/p>\n<p>Selepas persidangan advokat Darmawan SH MH didampingi Yopie Baratha SH mengatakan kepada Simbur, dalam putusan tadi disebutkan pertimbangan meringankan seperti tidak mengulangi perbuatan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya, tapi masih divonis tinggi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Jadi kami mengajukan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa klien kami Aditya. Kami akan lebih dulu berkoordinasi\u00a0 dengan klien kami, untuk menentukan sikap,&#8221; tanggap Darmawan.<\/p>\n<p>Sedangkan Yopie menegaskan putusan selama 6 tahun pidana penjara ini dirasa kurang adil bagi kliennya Aditya.\u00a0 &#8220;Keputusan ini kurang adil bagi klien kami, terlalu berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan kejujuran terdakwa. Tidak memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga akan meringankan putusan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Sejarahnya, terdakwa Aditya dilaporkan mahasiswinya berinisial DR (22) ke pihak kepolisian Renakta Polda Sumsel, setelah diduga melakukan perbuatan asusila di Laboratorium Sejarah. Vonis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang mengganjar terdakwa Aditya juga selama 6 tahun pidana penjara. Tuntutan pidana JPU selama 6 tahun ini menjerat terdakwa dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Padahal saksi-saksi dari awal, baik saksi psikologi Polda Sumsel, saksi dosen, wakil dosen dan dekan. Tidak ada yang memberatkan terhadap terdakwa Aditya,&#8221; ungkap Darmawan sebelumnya.<\/p>\n<p>Darmawan menegaskan, ia mengerti kliennya Aditya sudah mengakui khilaf dan yang pertama kali dan terakhir dalam perbuatan asusila ini. &#8220;Tapi yang membuat kami kecewa korban ini sudah dewasa usianya 22 tahun, sudah bisa menghindar dan melawan. Itu juga saat hari libur Sabtu di ruangan Labtorium,&#8221; tukasnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Tersandung Kasus Asusila terhadap Mahasiswi # Kuasa Hukum Kecewa dan Pikir-pikir &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis pidana penjara akhirnya dijatuhkan ketua mejelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa Aditya Rol Asmi (34), dosen sejarah pada salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Sumatera Selatan. Terdakwa tersandung perkara asusila. Putusan ditetapkan Kamis (14\/4) sekitar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Palu hakim tersebut atas pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai dosen seharusnya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32597","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32597","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32597"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32597\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32599,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32597\/revisions\/32599"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32597"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32597"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32597"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}