{"id":32592,"date":"2022-04-13T23:46:32","date_gmt":"2022-04-13T16:46:32","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32592"},"modified":"2022-04-13T23:46:32","modified_gmt":"2022-04-13T16:46:32","slug":"proyek-diborong-pihak-lain-orang-yang-diajak-membiayai-rugi-rp1235-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32592","title":{"rendered":"Proyek Diborong Pihak Lain, Orang yang Diajak Membiayai Rugi Rp123,5 Juta"},"content":{"rendered":"<p># Terdakwa Penggelapan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan penipuan dan penggelapan menyeret terdakwa OGR. Bermodal &#8220;mulut manis&#8221; terdakwa menyebabkan korban EI terbuai hingga mengalami kerugian Rp123,5 juta. Sidang digelar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum Rabu (13\/4) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toch Simanjuntak. Dalam tuntutannya JPU menggajar terdakwa OGR selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan pidana. Advokat Syande Rambe SH dari kantor humum DPD Federasi Advokat Indonesia (Ferari) Palembang mengatakan bahwa memang benar kliennya dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa dianggap melakukan penggelapan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Dalam perkara proyek di kantor OJK dengan kerugian Rp120 juta, dengan korbannya EI,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Kliennya telah menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan di Rutan Pakjo Palembang. Proyek ini dari pengecatan dan renovasi gedung. Ada dugaan uang Rp40 juta digunakan keperluan pribadi, sisanya Rp80 lagi dipakai untuk lelang dari total uang Rp120 juta,&#8221; jelas Syande.<\/p>\n<p>Dari dakwaan, terdakwa Kamis 6 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, di rumah korban EI di Jalan Lettu Roni Belut, RT 10, Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Siang itu terdakwa\u00a0 datang ke rumah korban EI di Jalan Lettu Roni Belut. Terdakwa mengatakan di Kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, pembelian brankas dan penghancur kertas.<\/p>\n<p>Terdakwa kemudian mengajak EI untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan (cuan) kepada korban Rp50 juta. Mendengar itu korban EI setuju dan memberikan uang Rp86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.<\/p>\n<p>Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban EI menanyakan kegiatan proyek ini. Kata terdakwa pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupaya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain. Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu korban EI mengalami kerugian Rp123,5 juta dengan diganjar Pasal 378 KUHP.\u00a0 (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Terdakwa Penggelapan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan penipuan dan penggelapan menyeret terdakwa OGR. Bermodal &#8220;mulut manis&#8221; terdakwa menyebabkan korban EI terbuai hingga mengalami kerugian Rp123,5 juta. Sidang digelar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum Rabu (13\/4) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toch Simanjuntak. Dalam tuntutannya JPU menggajar terdakwa OGR selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan pidana. Advokat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-32592","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32594,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32592\/revisions\/32594"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}