{"id":32546,"date":"2022-04-08T18:22:07","date_gmt":"2022-04-08T11:22:07","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32546"},"modified":"2022-04-08T18:22:07","modified_gmt":"2022-04-08T11:22:07","slug":"lima-kades-dan-satu-camat-saling-jerumuskan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32546","title":{"rendered":"Lima Kades dan Satu Camat Saling Jerumuskan"},"content":{"rendered":"<p># Diduga Korupsi Proyek Lapangan Bola di Lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p># Serahkan Uang Rp925 Juta dalam Kantong Plastik<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara proyek lapangan bola lima desa di Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan, dengan kerugian negara Rp609 juta tahun anggaran 2015, kembali digelar. Sidang berlangsung Jumat (8\/4) pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Waslan SH MH menghadirkan lima orang kades sebagai saksi sekaligus terdakwa langsung di muka persidangan. Sekaligus dua terdakwa utama juga langsung, dihadirkan dari Lapas OKU Selatan.<\/p>\n<p>Lima terdakwa sekaligus saksi kades yakni, terdakwa MS (Pjs Kades Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, OKUS. SB Kades Karang Pendeta, saksi F Kades Kuripan, saksi CM Kades Desa Sukabumi, saksi As, Kades Surabaya, semua di bawah Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan. Lalu dua terdakwa utama, terdakwa 1 ZM sebagai Camat Tiga Dihaji dan terdakwa 2 AJ selaku tenaga ahli di Kementrian Desa dan pihak ketiga.<\/p>\n<p>Saksi kades mengatakan mengaku diberi uang Rp5 juta, setelah itu dapat fasilitas lapangan bola. Saksi C kades Sukabumi mengatakan saat ia menandatangani pekerjaan di hotel, setelah itu baru pencairan.\u00a0 &#8220;Tanggung jawab diserahkan ke desa. Tapi kami sama sekali tidak berdaya, pelatihan juga tidak optimal cepat sekali, kepala desa hanya dilibatkan saat pencairan saja,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mencecar 5 terdakwa kades, terdakwa 1 ZM atau Camat Tiga Dihaji, memberitahu ada <em>recofusing<\/em>, lima saksi ini menerima uang proyek lapangan bola masing-masing Rp190 juta. Kelima kades kompak menerima uang Rp5 juta dari terdakwa 1 namun sudah dikembalikan ke pihak kejaksaan.<\/p>\n<p>Terdakwa 1 ZM Camat Tiga Dihaji di OKUS ia menjadi terdakwa dalam\u00a0kasus lapangan bola tahun anggaran 2015. Kemudian mengadakan rapat dengan kepala desa rapat terkait proyek lapangan bola.\u00a0\u00a0&#8220;Selesai rapat, lima kepala desa mengatakan tidak bisa buat proposalnya,&#8221; ujar Zainal.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau saudara bohong, dituntut 10 tahun, saya putus 20 tahun,&#8221; sergah Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>&#8220;Cair masing-masing desa dapat Rp190 juta. Proyek ini kami kerjakan bertiga, kepada desa masing &#8211; masing dapat Rp5 juta, sisanya saya kumpulkan di kardus, diserahkan ke terdakwa 2 AJ Rp925 juta, pakai kantong asoy besar dan ZA,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi aaya terima cuma Rp 130 juta&#8221; kelit\u00a0 terdakwa AJ.<\/p>\n<p>&#8220;Terus uang Rp 790 kemana?&#8221; desak Sahlan.<\/p>\n<p>&#8220;Sisanya disuruh Zainal Abidin dibawa pulang untuk cari tukang,&#8221; timpal AJ.<\/p>\n<p>&#8220;Benar aaya terima satu kantong asoy Rp130 juta,&#8221; tegas Akmal.<\/p>\n<p>&#8220;Bungkusan pertama dari dua kades, bungkus kedua dari tiga kades,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>&#8220;Saudara terdakwa 2 AJ inikan mengajukan JC, tapi berbelit-belit dan kalau memberikan pengakuan palsu bisa diancam 7 tahun,&#8221; seru Efrata dengan nada kesal.<\/p>\n<p>&#8220;Lima kepala desa berhenti, masuk penjara pula. Bagaimana anak istrinya, jadi jangan senyum-senyum (terdakwa 1 ZM),&#8221; sergah Sahlan.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa kan saudara kandung, bagaimana psikologisnya, nah terdakwa 1 ngajak lima kades ke penjara,&#8221; ujar Sahlan.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa bersaudara, saling menjerumuskan, tidak mau mengakui. Camat ini memperjuangkan kamu AJ, tapi kamu menjerumuskan dan selesai camat ini,&#8221; timpal Efrata.<\/p>\n<p>Giliran terdakwa 2 AJ sebagai tenaga ahli di Kemendes Dirjen Pemberdayaan Daerah tertinggal. &#8220;Munculnya kasus ini, karena kesalahan saya kalah legislatif tahun 2014. Saya sering main di DPC PKB, saya dapat info ada proyek besar untuk membalas kekalahan saya itu,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Contoh proposal sendiri, agar menghubungi ZA, ada 9 usulan bantuan proyek bola dikirim melalui travel dari OKUS. Terkait keterangan saksi lima kades tidak ada keberatan,&#8221; tukas AJ.<strong> (nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Diduga Korupsi Proyek Lapangan Bola di Lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan &nbsp; # Serahkan Uang Rp925 Juta dalam Kantong Plastik &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara proyek lapangan bola lima desa di Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan, dengan kerugian negara Rp609 juta tahun anggaran 2015, kembali digelar. Sidang berlangsung Jumat (8\/4) pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-32546","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32546","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32546"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32546\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32548,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32546\/revisions\/32548"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32546"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32546"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32546"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}