{"id":32543,"date":"2022-04-08T00:51:06","date_gmt":"2022-04-07T17:51:06","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32543"},"modified":"2022-04-08T00:51:06","modified_gmt":"2022-04-07T17:51:06","slug":"partai-politik-peserta-pemilu-2024-harus-punya-visi-misi-jelas-dan-menjangkau-setiap-wilayah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32543","title":{"rendered":"Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Harus Punya Visi-Misi Jelas dan Menjangkau Setiap Wilayah"},"content":{"rendered":"<p><em>Berbicara mengenai pemilu dan pilkada, tidak pernah lepas dari dari bagaimana sistem politik yang ada di Indonesia. Pemilu dan pilkada merupakan salah satu proses yang berlangsung di Negara Kesatuan\u00a0 Republik Indonesia (NKRI) dan sudah berlangsung selama beberapa kali. Dimulai tahun 1955 sampai terakhir penyelengaraan pemilu dan pilkada serentak tahun\u00a0 2019. Bagaimana proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024? Berikut laporan selengkapnya.<\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Partai politik peserta Pemilu 2024 tengah mempersiapkan proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan sesuai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol &amp; PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya tersebut dengan menggelar webinar secara virtual bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten\/Kota serta partai politik peserta Pemilu.<\/p>\n<p>Kegiatan ini dihadiri seluruh komponen-komponen\u00a0 yang terlibat penyelengaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Dari sisi pemerintah dihadiri seluruh\u00a0 Badan Kesbangpol yang berada provinsi dan kabupaten\/kota. Selain itu, dihadiri juga oleh KPU dan KPUD seluruh Indonesia, serta untuk tingkat pengawas yaitu Bawaslu seluruh Indonesia. Bukan hanya itu, seluruh komponen partai politik tingkat pusat sampai di tingkat daerah, baik DPP, DPD, maupun DPC yang ada di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Beberapa narasumber yang berkompeten hadir dalam membahas pemilu 2024. Di antaranya, Hasyim Ashari SH MSi PhD (anggota KPU RI), Rahmad Bagja SH LLM (anggota Bawaslu RI) dan Dr Baroto SH MH (direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan virtual itu, Dr Baroto SH MH direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menjelaskan, terkait\u00a0 pendaftaran, partai adalah organisasi yang sifatnya nasional. \u201cSaya kira ini menjadi hal yang membedakan pada hukum partai politik dan pada lainnya. Harus ada visi-misi yang jelas, sifatnya nasional sehingga dalam syarat pendiri partai tentunya harus menjangkau setiap wilayah,\u201d ungkap Baroto pada webinar \u201cSosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu\u201d, Kamis (7\/4).<\/p>\n<p>Baroto menambahkan, mendirikan partai 100 persen,\u00a0 di provinsi, kemudian 75 persen di kabupaten\/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. \u201cTentunya menggambarkan bahwa partai ini sifatnya nasional berbeda dengan yayasan dan berbeda juga dengan perkumpulan organisasi lainnya,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Mengenai persyaratan partai, lanjut Baroto, sebagaimana sebuah badan hukum, partai politik tentunya ada akta notaris, kemudian terlampir di situ dalam kepengurusan dan juga ada kantor tetapnya. Ada rekening atas nama partai. \u201cPartai politik ini sudah didesain dan direncanakan untuk didaftarkan atau sudah sangat siap,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dari berkas-berkas yang ada, kata Baroto, pihaknya akan memverifikasi \u00a0dan mengecek secara manual. \u201cBiasanya kami akan mengunjungi secara faktual. Kami juga akan kunjungi langsung keberadaan partai politik. Kami akan mencocokkan dengan apa yang ada pada undang-undang. Jumlah partai politik yang ada saat ini setidak-tidaknya 75 partai yang berbadan hukum. Tercatat tidak semuanya aktif. Ada yang menyampaikan bahwa sebelas partai memperbarui,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Sementara, Rahmad Bagja SH LLM, anggota Bawaslu \u00a0RI mengemukakan, partai poltik peserta pemilu merupakan partai politik\u00a0 yang telah ditetapkan atau telah terverifikasi. \u00a0Pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten\/kota. \u201cKemudian pengawasan verifikasi kantor, serta keterwakilan perempuan di tingkat nasional,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lanjut Rahmad, kekuatan server sebelum akhir 2022 akan lebih baik pada Juni, Juli, Agustus. Menurutnya, itu sudah mulai dites ujian trafik dan kekuatan <em>uploading<\/em> dan\u00a0 juga\u00a0 teknik\u00a0 sipol. Pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten\/Kota kami akan mengawasinya. \u201cPermasalahan yang terdapat pada 2019 lalu adalah tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukkan KTA, nama dan KTA berbeda, E-KTP berbeda, Manipulasi SK \u00a0kepengurusan, keanggotaan aktif, serta kepengurusan partai politik ganda,\u201d umbarnya.<\/p>\n<p>Dirinya berpendapat sama seperti satu bulan yang lalu. Menurut Rahmad, kesimpulan sipol secara mutlak untuk mendapatkan detik pemilu tahun 2024 dan dijadikan alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi hingga penetapan sebagai peserta pemilu. \u201cKPU juga perlu mempertimbangkan proses verifikasi secara manual apakah kemudian KPU telah membuat ini atau tidak. Di samping itu, memaksimalkan bimtek\u00a0 jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat daerah,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Berbeda diungkap Hasyim Ashari SH MSi PhD. Dia mengatakan, pertama berkaitan dengan syarat\u00a0 di Undang-Undang No 7\/2017. Salah satu peserta politik\u00a0 peserta pemilu untuk jenis\u00a0 anggota DPR Provinsi dan Kabupaten\/Kota. Persyaratannya sesuai pasal 173 ayat 2, ditunjukan syaratnya harus berstatus badan\u00a0 hukum. Selanjutnya, memiliki kekubuan tingkat pusat dan organisasi partai politik dan hukum. \u201cSemua\u00a0 pengurus seluruh provinsi telah sampai saat pendaftaran nanti. Provinsi kita ada 34, maka wajib lulus \u00a034 provinsi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dia menyampaikan, sementara ini tahapan pemilu\u00a0 dirancang\u00a0 bahwa pendaftaran partai politik itu\u00a0 pada 1-7 \u00a0Agustus\u00a0 2022 ini. \u201cJadi akhir tahun 2022 ini kami sudah mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta\u00a0 pemilu\u00a0 2024. Empat belas bulan dihitung mundur sebelum hari pembungutan suara\u00a0 yaitu 14 Februari 2024,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Dedi Taryadi SH MSi, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Kemendagri\u00a0mengatakan, dilihat dari apa yang disampaikan narasumber tadi sangat jelas bagi bahwa ada optimisme\u00a0 apakah itu dari pemerintah dan penyelenggara. Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ini sesuai dengan jadwal sudah disepakati pada 24 Januari 2022. \u201cArtinya di sini juga memberikan penegasan pada semua bahwa tidak ada yang namanya isu, penundaan dan \u00a0kemudian perpanjangan masa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dia mengatakan, dengan proses yang berlangsung terkait\u00a0 pemilu dan pilkada serentak ini, Indonesia akan semakin kuat dalam menetapkan sistem presidensi. \u201cKami berharap ada pencapaian pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Dari waktu ke waktu semakin baik dan menciptakan iklim politik di Indonesia semakin efektif dan efisien, baik di tingkat nasional maupun daerah,\u201d ungkap Dedi. <strong>(wms06)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berbicara mengenai pemilu dan pilkada, tidak pernah lepas dari dari bagaimana sistem politik yang ada di Indonesia. Pemilu dan pilkada merupakan salah satu proses yang berlangsung di Negara Kesatuan\u00a0 Republik Indonesia (NKRI) dan sudah berlangsung selama beberapa kali. Dimulai tahun 1955 sampai terakhir penyelengaraan pemilu dan pilkada serentak tahun\u00a0 2019. Bagaimana proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024? Berikut laporan selengkapnya. &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Partai politik peserta Pemilu 2024&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,4],"tags":[],"class_list":["post-32543","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pemerintahan","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32543","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32543"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32543\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32545,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32543\/revisions\/32545"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32543"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32543"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32543"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}