{"id":32444,"date":"2022-03-30T23:47:26","date_gmt":"2022-03-30T16:47:26","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32444"},"modified":"2022-03-30T23:47:26","modified_gmt":"2022-03-30T16:47:26","slug":"kumpulkan-seluruh-kabid-bahas-list-kontraktor-yang-dimenangkan-saat-lelang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32444","title":{"rendered":"Kumpulkan Seluruh Kabid, Bahas List Kontraktor yang Dimenangkan saat Lelang"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara OTT KPK pada suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan terdakwa DRA (Bupati Muba nonaktif), terdakwa HM (Kadis PUPR Muba nonaktif), dan terdakwa EU (Kabid SDA PUPR Muba nonaktif) digelar Rabu (30\/3\/22) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar dengan agenda saksi-saksi.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Persidangan diketuai Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Saksi-saksi hadir langsung di persidangan, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho SH MH didampingi Ikhsan SH MH serta advokat Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa EU.<\/p>\n<p>Jaksa KPK terus mencecar salah satu saksi dari 6 saksi yang dihadirkan. Saksi Akbar sebagai honorer di Dinas PUPR Muba, menerangkan bahwa dalam BAP No 10 ada tabel dana pada periode Maret, saksi mendapat perintah dari atasannya langsung terkait fee dari rekanan.\u00a0 &#8220;Saya pernah bertemu Suhandy di <em>social market<\/em> sore hari, saat itu sudah ada pemberian uang,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi Akbar bahwa saksi juga menyiapkan dokumen penawaran untuk membantu kontraktor Suhandy, &#8220;Saya diperintah atas saya pak Dian Pratnamas PPTK, dari atasan EU sebagai Kabag SDA PUPR,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dian Pratnamas atasan saya sebagai PPK total menerima uang Rp 150 juta dari Suhandy di bulan Maret &#8211; September 2021. Sedangkan total tabel Rp 500 juta masuk ke rekening saya. Ada dari Suhandy dan beberapa rekanan benar itu. Kalau dari Suhandy Rp 190 juta saja. Saya sendiri terima Rp 7 juta, totalnya Rp 10,9 juta dari Suhandy April 2021,&#8221; beber saksi Akbar.<\/p>\n<p>Alamsyah kembali melayangkan pertanyaan ke saksi Akbar, kali ini soal penyitaan barang bukti dari OTT KPK, sebagai uang suap dari rekanan Suhandy, didapat dari Muksit sebesar Rp 1,5 miliar di bulan Oktober 2021, saksi tidak tahu, terkait terdakwa DRA?<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Tidak tahu,&#8221; ujar Akbar.<\/p>\n<p>\u201cLalu barang bukti uang Rp 139 juta disita dari Irvan, saksi tahu?\u201d tanya Alamsyah.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak Tahu,&#8221; singkat saksi.<\/p>\n<p>Tim Jaksa KPK kembali menggali keterangan saksi Bram Rizal sebagai Kabid Penerangan dan konstruksi Dinas PUPR Muba. Untuk terkait pengaturan proyek, maka para kabid dikumpulkan HM, untuk menanyakan kesiapan survey dan pelaksanaan lelang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Rekanan akan mengerjakan proyek tahun anggaran 2021. Dari pertemuan para kabid, Kadis PUPR melaporkan dan menunggu arahan dari DRA. Bupati Muba sudah menentukan nama rekanan proyek. HM menyebutkan rekanan ini dengan pagu sekian, tugas kami mencari pagu proyek untuk nama-nama rekanan ini,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>Dia mengaku cuma bisa menjelaskan proyek ditahun 2020 &#8211; 2021 diakhir. Di tahun 2021 ada 6 proyek yang saya sebagai PPK dikegiatan fisik. \u201cSaya tidak kasih ke bupati, hanya satu kali di tahun 2019 sebanyak Rp 270 juta sebagai fee. Diserahkan melalui ajudannya Mursit atas perintah Bupati Muba, untuk HM Kadis Rp 90 juta, dan fee saya Rp 30 juta,&#8221; jelasnya kepada JPU KPK.<\/p>\n<p>Saksi juga pernah diingatkan HM, kalau sudah siap agar diberikan fee ke Bupati. \u201cSaat itu Dodi ada acara, jadi saya serahkan ke Mursit. Itu di samping rumah dinas di Sekayu,&#8221; ungkap saksi Bram.<\/p>\n<p>&#8220;Pemberian fee itu kewajiban rekanan, apabila tidak akan diblacklist dari proyek pekerjaan di Muba? &#8221; desak JPU KPK.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Pokja yang menentukan lelangnya, saya di PPK itu yang menetapkan sampai dengan termin pencairan, Kadis yang menyetujui proyek,&#8221; jawab Bram.<\/p>\n<p>&#8220;Dari pertemuan seluruh kabid, ada kontraktor yang harus dimenangkan rekanan telah ditentukan Bupati Muba tahun 2021 itu Yuswanto, Sandi dan kontraktor Suhandy ?&#8221; Kata JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Iya benar,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Saksi menerima total fee Rp 227 juta dari rekanan,&#8221; tegas ketua mejelis hakim Yose Rizal, hal itu diperbuat keterangan jaksa KPK di BAP saksi Bram pula.<\/p>\n<p>&#8220;Para kabid untuk menghubungi rekanan untuk persiapan lelang, nama-nama rekanan di list bupati Muba ini harus dimenangkan?\u201d timpal Taufig.<\/p>\n<p>Lagi-lagi saksi Bram tidak menampiknya. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara OTT KPK pada suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan terdakwa DRA (Bupati Muba nonaktif), terdakwa HM (Kadis PUPR Muba nonaktif), dan terdakwa EU (Kabid SDA PUPR Muba nonaktif) digelar Rabu (30\/3\/22) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar dengan agenda saksi-saksi. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Persidangan diketuai Yoserizal SH MH didampingi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32445,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32444","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32444","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32444"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32444\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32446,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32444\/revisions\/32446"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32445"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32444"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32444"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32444"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}