{"id":32440,"date":"2022-03-29T23:45:14","date_gmt":"2022-03-29T16:45:14","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32440"},"modified":"2022-03-29T23:45:14","modified_gmt":"2022-03-29T16:45:14","slug":"terpidana-gratifikasi-alih-fungsi-lahan-serahkan-uang-pengganti-rp23-miliar-plus-denda-rp200-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32440","title":{"rendered":"Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH didampingi Kajari Palembang Eko Adyaksono SH MH memimpin langsung serah terima uang pengganti Rp2.325.612.000 atau Rp 2,325 miliar dan uang denda Rp 200 juta. Dari terpidana Ir Muzakir Sei Sohar, eks Bupati Muara Enim.<\/p>\n<p>Penyerahan tersebut digelar Selasa (29\/3\/22) pukul 13.30 WIB di Kejaksaan Negeri Palembang. Terpidana sendiri mewakilkan penyerahan uang miliar itu kepada kuasa hukumnya advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH.<\/p>\n<p>&#8220;Putusan pengadilan untuk uang pengganti terpidana, akan disetorkan langsung ke kas negara. Eksekusi uang pengganti dari Ir H Muzakir, sebesar Rp2,3 miliar dan uang denda Rp200 juta dibayar tunai. Eksekusi ini sudah sebulan dikeluarkan putusan MA\u00a0 tanggal 11 Maret kemarin, dan ini menguatkan keputusan di tingkat banding,&#8221; tegas Kajari Palembang kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH mengatakan kepada Simbur, putusan perkara terpidana Ir Muzakir Sei Sohar atau Cakuk sudah berkekuatan hukum tetap.\u00a0 &#8220;Isi putusan itu salah satunya harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dan denda Rp200 juta. Hari ini kita sudah menyelesaikan uang pengganti dan uang denda, sehingga putusannya sudah ingkrah,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Kondisi terpidana Muzakir sendiri sehat, telah menjalani penahanan selama 1 tahun 3 bulan.\u00a0 &#8220;Saat berada di Rutan Pakjo Palembang kelas I, untuk perkaranya terkait dengan PT Mitra Ogan atau perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terkait gratifikasi dalam alih fungsi lahan. Muzakir divonis selama 8 tahun, vonisnya tidak berubah nah disitu ada uang pengganti dan uang denda,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan terpidana Ir Muzakir Sei Sohar Bupati Muara Enim periode 2013 &#8211; 2018 dalam tindak pidana korupsi suap pengajuan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi tetap (HP).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus tanggal 17 Juni 2021, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 hurup B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Divonis selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dijatuhi uang pengganti Rp 2,325 miliar lebih atau pidana penjara 2 tahun 6 bulan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dikuatkan di tingkat banding dan berkekuatan putusan kasasi Mahkamah Agung, nomor: 918K\/Pid.Sus\/2022 tanggal 3 Februari 2022, bahwa menolak permohonan kasasi terdakwa. Sedangkan tuntutan JPU selama 10 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsidaer 6 bulan. Uang pengganti 400 ribu US Dollar, atau pidana penjara selama 5 tahun,&#8221;tukas Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH didampingi Kajari Palembang Eko Adyaksono SH MH memimpin langsung serah terima uang pengganti Rp2.325.612.000 atau Rp 2,325 miliar dan uang denda Rp 200 juta. Dari terpidana Ir Muzakir Sei Sohar, eks Bupati Muara Enim. Penyerahan tersebut digelar Selasa (29\/3\/22) pukul 13.30 WIB di Kejaksaan Negeri Palembang. Terpidana sendiri mewakilkan penyerahan uang miliar itu kepada kuasa hukumnya advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH. &#8220;Putusan pengadilan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32441,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32440","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32440","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32440"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32440\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32442,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32440\/revisions\/32442"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32441"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32440"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32440"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32440"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}