{"id":32362,"date":"2022-03-23T09:02:19","date_gmt":"2022-03-23T02:02:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32362"},"modified":"2022-03-23T09:02:19","modified_gmt":"2022-03-23T02:02:19","slug":"satu-purnawirawan-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-perumahan-prajurit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32362","title":{"rendered":"Satu Purnawirawan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Perumahan Prajurit"},"content":{"rendered":"<p># Sudah Empat Tersangka Ditahan Kejagung<\/p>\n<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Satu purnawirawan TNI-AD berpangkat kolonel ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) resmi jadi tersangka bersamaan dengan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga pada 15 Maret 2022.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Tersangka telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di dua wilayah tersebut. &#8220;Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS,&#8221; ungkap Kapuspenkum Kejagung saat konferensi pers, Selasa (22\/3).<\/p>\n<p>Dalam prosesnya, lanjut Sumedana, telah terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.<\/p>\n<p>Selain itu, pengadaan tanpa kajian teknis.<br \/>\nPerolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk Sertifikat Induk. Kemudian, kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 Miliar tidak sah sesuai PKS. &#8220;Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Bukan hanya di Nagreg Bandung, penyimpangan juga ditemukan di Gandus Palembang. Terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme sesuai progres perolehan lahan. Pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Selain tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. &#8220;Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 Miliar. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) \/Sertifikat Induk,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Menurut Kapuspenkum, tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terkait dalam perkara ini. &#8220;Estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Print-03\/PM\/PMpd.1\/03\/2022 tanggal 15 Maret 2022, telah menugaskan 40 penyidik dari unsur Kejaksaan RI, Pomad, dan Otjen TNI. Kolonel Czi (Purn) CW AHT menjadi tersangka yang keempat setelah Brigjen TNI YAK (Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019), NPP (Direktur Utama PT GSH), dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adi Niaga.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sudah Empat Tersangka Ditahan Kejagung JAKARTA, SIMBUR &#8211; Satu purnawirawan TNI-AD berpangkat kolonel ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) resmi jadi tersangka bersamaan dengan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga pada 15 Maret 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32363,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-32362","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32362","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32362"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32362\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32364,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32362\/revisions\/32364"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32363"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32362"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32362"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32362"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}