{"id":32258,"date":"2022-03-17T23:28:39","date_gmt":"2022-03-17T16:28:39","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32258"},"modified":"2022-03-17T23:28:39","modified_gmt":"2022-03-17T16:28:39","slug":"dapat-restorative-justice-pelaku-kdrt-sujud-syukur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32258","title":{"rendered":"Dapat Restorative Justice, Pelaku KDRT Sujud Syukur"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Restorative justice atau upaya hukum yang mengedepankan rasa keadilan, untuk kelima kalinya digelar pihak Kejaksaan Negeri Palembang. Kali ini, Kamis (17\/3) pukul 13.30 WIB. RJ diberikan terhadap perkara KDRT dengan pelaku Salman (30). Buruh serabutan, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Serengam 1, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.<\/p>\n<p>Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kusuma SH MH mengatakan, bahwa untuk upaya restoratif justice ini yang kelima kalinya digelar pihak Kejaksaan Negeri Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka ini mulanya meminta kuota Rp10 ribu, tetapi dijanjikan istrinya besok, tersangka emosi terus dipukul kepalanya. Tetapi pada saat diserahkan ke penyidik tahap 2 bisa didamaikan di kejaksaan. Kemudian kami usulkan pimpinan di Kejati Sumsel diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui,&#8221; ungkap Eko.<\/p>\n<p>&#8220;Hal ini menjadi pelajaran bagi Salman, agar jangan berbuat sewenang &#8211; wenang dalam kekerasan rumah tangga. Pertimbangan RJ sebagaimana Perda No 15 tahun tahun 2020, jadi ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun. Untuk kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan dari korban memaafkan,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Salman sempat ditahan selama 60 hari, kemudian menyadari kesalahannya dan Salman belum pernah ditahan sebelumnya, jadi bisa kami ajukan Restoratif Justice (RJ). Paling penting juga keutuhan rumah tangga demi masa depan ketiga anak mereka,&#8221; tukas Kajari Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Terimakasih dengan RJ ini, bisa kembali lagi ke rumah. Saya melakukan itu karena khilaf. Kepala pak Kajari dan Jaksa saya tidak akan mengulangnya lagi,&#8221; kata Salman lantas sujud syukur.<\/p>\n<p>Kronologi perkaranya terjadi tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di Lorong Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Malam itu terdakwa Salman meminta uang Rp 10 ribu, untuk beli kuota atau pulsa. Istrinya Yuliana diberikan uang Rp 10 ribu, sambil berkata &#8220;Besok bae beli kuotanyo,&#8221;.<\/p>\n<p>Tidak senang mendengarnya, terdakwa langsung menyerang istrinya Yuliana, dengan memukul kepala dan kening berulang kali. Lalu menutup pintu agar pertengkaran tidak didengar tetangga. Terdakwa kembali menjambak rambut korban, sampai terjatuh. Kemudian menginjak-injak kepala istrinya.<\/p>\n<p>Sudah tidak tahan dengan main tangan sang suami, Yuliana berteriak sekuatnya meminta tolong. Oleh Fatimah ibu mertua korban menolongnya, lalu korban berobat di RS AK Gani Palembang dan melaporkan kasus KDRT ke Polsek Ilir Barat II. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Restorative justice atau upaya hukum yang mengedepankan rasa keadilan, untuk kelima kalinya digelar pihak Kejaksaan Negeri Palembang. Kali ini, Kamis (17\/3) pukul 13.30 WIB. RJ diberikan terhadap perkara KDRT dengan pelaku Salman (30). Buruh serabutan, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Serengam 1, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kusuma SH MH mengatakan, bahwa untuk upaya restoratif justice ini yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32259,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-32258","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32258","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32258"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32258\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32260,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32258\/revisions\/32260"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32259"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32258"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32258"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32258"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}