{"id":32238,"date":"2022-03-17T15:25:30","date_gmt":"2022-03-17T08:25:30","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32238"},"modified":"2022-03-18T22:20:12","modified_gmt":"2022-03-18T15:20:12","slug":"modus-lahan-fiktif-di-gandus-untuk-perumahan-prajurit-satu-tersangka-sipil-ditahan-kejagung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32238","title":{"rendered":"Modus Lahan Fiktif di Gandus untuk Perumahan Prajurit, Satu Tersangka Sipil Ditahan Kejagung"},"content":{"rendered":"<p># Lahan 40 Hektare Senilai Rp32 Miliar di Nagreg Jawa Barat Hanya Terealisasi 17,8 Hektare<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p># Lahan 40 Hektare di Palembang Senilai Rp41,8 Miliar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>JAKARTA, SIMBUR &#8211;<\/strong> Pelarian KGS MMS, tersangka sipil dari PT Artha Mulia Adi Niaga dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020 berakhir. Langkahnya terhenti setelah Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menggerebek tempat persembunyiannya. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cibeunying, Selasa (15\/3) sekitar pukul 18.00 WIB.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tersangka berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektare. &#8220;Kemudian pengadaan lahan di (Gandus) Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif),&#8221; ungkap Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (16\/3).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 51 miliar. Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Print-01\/PM\/PMpd.1\/09\/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Print-01\/PM\/PMpd.1\/02\/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01\/PM\/PMpd.1\/03\/2022. Selanjutnya, tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01\/PM\/PMpd.1\/03\/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelumnya, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka KGS MMS. Dia diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dijelaskannya, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi rumah tersangka di Cijaruwa Girang, Selasa (15\/3) pukul 08.00 WIB. Tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah. Menurut keterangan keluarga, tersangka sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. &#8220;Dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Tim Penyidik Koneksitas, tambah dia, melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka. Salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya. Sampai di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS.<\/p>\n<p>&#8220;Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah menahan dua tersangka yaitu Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT GSH pada 10 Desember 2021.<\/p>\n<p>Kasus kedua tersangka terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep\/181\/III\/2018 tanggal 12 Maret 2018.<\/p>\n<p>Adapun peran masing-masing tersangka yaitu YAK telah mengeluarkan uang dengan jumlah tersebut dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Setelah itu, tersangka NPP menerima uang transfer dari YAK dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT GSH, lalu A selaku Direktur PT IBU, Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT AMA.<\/p>\n<p>Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit. Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. (red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Lahan 40 Hektare Senilai Rp32 Miliar di Nagreg Jawa Barat Hanya Terealisasi 17,8 Hektare &nbsp; # Lahan 40 Hektare di Palembang Senilai Rp41,8 Miliar &nbsp; JAKARTA, SIMBUR &#8211; Pelarian KGS MMS, tersangka sipil dari PT Artha Mulia Adi Niaga dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020 berakhir. Langkahnya terhenti setelah Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32277,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32238","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32238","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32238"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32238\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32254,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32238\/revisions\/32254"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32277"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32238"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32238"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32238"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}