{"id":32219,"date":"2022-03-15T21:43:59","date_gmt":"2022-03-15T14:43:59","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32219"},"modified":"2022-03-15T21:44:39","modified_gmt":"2022-03-15T14:44:39","slug":"tukang-suap-proyek-dibui-2-tahun-4-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32219","title":{"rendered":"Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan atau vonis terhadap Suhandy kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara. Sidang digelar dalam perkara OTT KPK, dalam gratifikasi pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba senilai Rp4, 427 miliar lebih.<\/p>\n<p>Vonis tersebut dibacakan Selasa (15\/3) sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan diikuti terdakwa kontraktor Suhandy dari Rutan Pakjo Palembang kelas I secara virtual. Tim jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho SH MH dkk hadir langsung dalam persidangan.<\/p>\n<p>Terdakwa Suhandy melanggar Pasal 5 ayat 1 Ayat huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nopatisme. Pertimbangan meringankan terdakwa Suhandy bersikap kooperatif, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,&#8221; ungkap Yoserizal.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 bulan. Kemudian pidana denda Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,&#8221; tukas Ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Yose pun mempersilakan terdakwa untuk menyatakan sikap dalam sepakan atas vonis ini. Baik terdakwa kontraktor Suhandy dan tim jaksa penuntut umum menyatakan juga pikir-pikir atas vonis selama 2 tahun 4 bulan pidana penjara.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sebelumnya,\u00a0Taufik Ibnugroho SH MH jaksa penuntut umum KPK menuntut\u00a0pidana terhadap terdakwa\u00a0Suhandy dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.\u00a0 Dari persidangan diketahui, terdakwa\u00a0 di bulan Oktober 2020 sampai Oktober 2021 bertempat di Kantor Dinas PUPR, Kecamatan Sekayu, Muba, diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4.427.550.000 atau Rp 4 miliar 427 juta lebih.<\/p>\n<p>Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba periode 2017-2022, kepada Herman Mayori Kadis PUPR Muba, kepada Eddy Umari Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sekaligus menyuap Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba. Untuk membantu terdakwa mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muba.<\/p>\n<p>Maka para terdakwa bersama para pejabat ini melanggar Pasal 67 Huruf e Pasal 76 ayat 1 huruf a dan e, UU RI No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lalu Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tahun 2017 setelah dilantik Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin memerintahkan Herman Mayori Plt Kadis PUPR Muba, memaparkan pekerjaan proyek, dan Dodi Reza meminta jatah fee proyek 10 persen. Herman Mayori memerintahkan bawahannya para Kabid PUPR Muba tentang fee proyek 10 persen ini.<\/p>\n<p>Kemudian di bulan Oktober 2020 terdakwa\u00a0Suhandy kontraktor dan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Dirut PT Kurnia Gema Abadi (KGMA) serta beneficial owner CV Era Karya Makmur ketiganya bergerak dibidang jasa konstruksi. Terdakwa bertemu dengan Eddy Umari Kabid SDA PUPR, menanyakan paket-paket pekerjaan proyek. Eddy mengatakan ada paket proyek dengan syarat menyerahkan komitmen fee proyek.<\/p>\n<p>Dengan fee proyek untuk Bupati Muba Dody Reza 10 persen, Kadis PUPR Herman Mayori 3-5 persen, Eddy Umari PPK dan Kadis SDA 2-3 persen, untuk ULP 3 persen dan PPTK dan bagian administrasi 1 persen.\u00a0 Tanggal 19 Januari 2021 terdakwa menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Dodi Reza melalui Eddy Umari sebagai bagian komitmen fee untuk paket proyek. Lalu Eddy Umari menyerahkan uang fee ke Herman Mayori diperuntukam bagi Dodi Reza.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tanggal 25 Januari 2021 Herman Mayori mempertemukan terdakwa dengan Dodi Reza di Distrik 8 Apartemen Tower Enternity Jakarta. Dodi Reza menyetujui terdakwa mendapat proyek dan sanggup memberikan komitmen fee.\u00a0 Setelah pertemuan itu, Eddy Umari menyampaikan kepada terdakwa perusahaannya mendapatkan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba.\u00a0 Yakni proyek normalisasi atau pengerukan Danau Ulak Lia, senilai Rp 9 miliar 950 juta. Kedua proyek peningkatan jaringan irigasi Epil, Rp 4 miliar 327 juta. Ketiga proyek peningkatan jaringan irigasi\u00a0 Muara Teladan, Rp 3 miliar 348 juta. Keempat proyek rehab daerah irigasi di Desa Ngulak 3, Rp 2 miliar 392 juta lebih.<\/p>\n<p>Sebelum penetapan pemenang lelang, terdakwa\u00a0Suhandy menyerahkan uang fee ke Dodi Reza melalui Eddy Umari dan Herman Mayori. Bulan Maret 2021 Rp 1 miliar, bulan Maret lagi Rp 437.200 juta dan Rp 334.850 juta, kemudian tanggal 27 April 2021 Rp 239 juta 500 ribu. Setelah penyerahan uang ini, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas 4 paket proyek.<\/p>\n<p>Lalu dibulan Februari-Oktober 2021 Herman Mayori Kadis PUPR Muba menerima Rp 1 miliar 89 juta. Kemudian Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba di bulan Januari-Oktober 2021 menerima Rp 727 juta. Ketiga Dyan Pratnamas PPTK dibulan Maret-September 2021 menerima Rp 190 juta 500 ribu.\u00a0 Keempat Frans Sapta Edward PPTK di bulan Desember 2020 &#8211; Oktober 2021 menerima Rp 91 juta. Kelima pihak ULP Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muba dari bulan Maret- April 2021 Rp 320 juta 500 ribu. Keenam Bendahara Dinas PUPR Muba bulan Mei-September 2021 menerima Rp 90 juta. Bahwa terdakwa\u00a0Suhandy memberi uang atau suap fee proyek senilai Rp 4 miliar 427 juta lebih. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan atau vonis terhadap Suhandy kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara. Sidang digelar dalam perkara OTT KPK, dalam gratifikasi pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba senilai Rp4, 427 miliar lebih. Vonis tersebut dibacakan Selasa (15\/3) sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan diikuti terdakwa kontraktor Suhandy dari Rutan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32220,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32219","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32219"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32219\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32222,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32219\/revisions\/32222"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32220"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}