{"id":32184,"date":"2022-03-14T21:43:30","date_gmt":"2022-03-14T14:43:30","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32184"},"modified":"2022-03-15T04:11:54","modified_gmt":"2022-03-14T21:11:54","slug":"bidik-lima-sertifikat-di-atas-tanah-milik-pemda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32184","title":{"rendered":"Bidik Kasus Lima Sertifikat, Sita Tanah Perkara Gratifikasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Satria SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH pada Senin (14\/3\/22) pukul 15.30 WIB, secara resmi\u00a0 menyampaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL\u00a0 tahun 2018 di tanah aset milik pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemprov Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset tanah terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, kota Palembang. Tanah tersebut tahun 2004 telah bersertifikat, No 1 tahun 2004 status berupa hak pakai. Seluas 11 ribu 648 meter persegi. Kemudian tahun 2018 diatas tanah ini terbit sertifikat hak milik, atas nama perorangan. Dari hasil penyelidikan diketahui sertifikat ini terbit melalui program PTSL oleh BPN Kota Palembang tahun 2018,&#8221; jelasnya Boby.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selanjutnya ditahun 2020, hasil penyelidikan Pidsus Kejari Palembang, pihak BPN Kota Palembang telah melakukan pengukuran ulang. &#8220;Dari pengukuran ulang ini, kita dapatkan fakta hukum bahwasanya sertifikat hak milik yang terbit tahun 2018, masuk ke sertifikat hak pakai No 1 tahun 2004. Sehingga kuat dugaan penerbitan sertifikat tahun 2018 diduga ada perbuatan melawan hukum. Diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah yang saat ini sedang kita perangi bersama,&#8221; tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang.<\/p>\n<p>Tim penyidik selanjutnya mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara ini.\u00a0&#8220;Kami Kejari Palembang mohon dukungan masyarakat untuk memberantas mafia tanah di kota Palembang. Kerugian negara masih diproses, kita fokus penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah aset milik Pemprov Sumsel. Tentu Pemprov Sumsel dirugikan dengan sebagian hilangnya aset tanah, dengan diterbitkannya sertifikat hal milik di tahun 2018. Dari penyelidikan kita ada 5 sertifikat hak milik warga dengan luas tanah bervariasi,&#8221; urainya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Untuk program PTSL tahun 2018 ini jelas dengan melibatkan oknum BPN kota Palembang. \u201cDari penyelidikan nanti kita ungkap siapa yang bertanggung jawab, dengan penerbitan surat sertifikat, diatas tanah milik Pemprov Sumsel,&#8221; tegas Boby.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p><strong>Sita Tanah Hasil Suap BPN Kota Palembang<\/strong><\/p>\n<p>Sementara itu, Pasca Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan upaya penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang. Diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada keterkaitan dengan dugaan tipikor gratifikasi program PTSL BPN Palembang tahun 2019, dengan tersangka AZ dan J.<\/p>\n<p>Tersangka AZ selaku ketua tim ajudikasi dan tersangka J perempuan PNS dan ketua satgas yuridis PTSL tahun 2019 di BPN Kota Palembang. Diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh imbalan dalam penerbitan sertifikat di program PTSL tahun 2019, dengan melibatkan notaris, untuk penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik ini. Diduga kuat menerima gratifikasi atau suap berupa tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik dari program PTSL.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kali ini Senin (14\/3\/22) pihak Kejari Sumsel balik melakukan sita aset tanah di di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, kota Palembang. &#8220;Saat ini masih menyempurnakan berkas, akhir bulan Maret Insya Allah Swt sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Palembang,&#8221; ungkap Kasi Pidsus Kejari Boby Satria SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH.<\/p>\n<p>&#8220;Kami masih dalami, tidak menutup kemungkinan di perkara PTSL BPN tahun 2019 ini. Tidak menutup kemungkinan, notaris bisa pokoknya siapa yang bertanggung jawab dan kita anggap layak kita majukan nanti,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terkait pihak pemberi dalam perkara gratifikasi tanah kepada dua tersangka oknum BPN kota Palembang juga masih di dalami. &#8220;Apakah ini dikoordinir satu orang atau seperti apa. Yang jelas sampai saat ini, sebagaimana diumumkan sebelumnya, untuk pihak yang dianggap paling bertanggung jawab oleh tim penyidik dua orang tersangka ini,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Saksi lainnya juga sudah dipanggil untuk diperiksa kemarin dan hari Senin, tapi yang bersangkutan belum bisa hadir, informasi diterima masih isolasi mandiri terkait pandemi. &#8220;Kami jadwal ulang dihari Rabu dan Kamis nanti. Itu saksi dari pihak swasta,&#8221; tukas Kasi Pidsus Kejari Palembang.<strong> (nrd)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Satria SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH pada Senin (14\/3\/22) pukul 15.30 WIB, secara resmi\u00a0 menyampaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL\u00a0 tahun 2018 di tanah aset milik pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemprov Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. &#8220;Bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32185,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32184","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32184","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32184"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32184\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32218,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32184\/revisions\/32218"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32185"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32184"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32184"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32184"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}