{"id":32168,"date":"2022-03-14T21:36:35","date_gmt":"2022-03-14T14:36:35","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32168"},"modified":"2022-03-15T00:52:39","modified_gmt":"2022-03-14T17:52:39","slug":"divonis-3-tahun-tiga-terdakwa-investasi-lele-kompak-pikir-pikir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32168","title":{"rendered":"Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Said Husen SH MH dan Taufik SH MH, Senin (14\/3\/22) pukul 15.09 WIB, membacakan putusan atau vonis perkara investasi ikan lele PT Darsa Harkam Darussalam, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA Khusus.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili terdakwa Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto dan terdakwa Irma Wahida bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Sulaiman selama 3 tahun. Kemudian terdakwa Herianto 3 tahun dan\u00a0 terdakwa Irma Wahida juga melakukan selama 3 tahun,&#8221; tegas Siti Fatimah.<\/p>\n<p>Dari putusan tersebut, lanjut dia, silakan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap. Diberi kesempatan satu minggu untuk pikir-pikir,&#8221; tegas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Pikir-pikir yang mulia,&#8221; kompak ketiga terdakwa mengatakan sikap, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Sedangkan Muhammad Widad SH didampingi Elfan Dwi Putra SH kuasa hukum terdakwa Irma Wahida dan Heriyanto menegaskan putusan 3 tahun sudah sesuai.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Pertimbangan memberatkan karena\u00a0 banyak merugikan orang lain. Namun sudah tepat putusan majelis hakim 3 tahun ini. Namun kami akan konsultasi dengan klien\u00a0 dulu, tetapi ini sudah tepat karena di bawah tuntutan. Dari perkara ini sebenarnya ada tersangka lain juga salah satu komisaris, tapi itu wewenang penyidik,&#8221; tukas Widad kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sebelumnya, jaksa menuntut\u00a0 ketiga terdakwa selama\u00a03 tahun 6 bulan.\u00a0Dari dakwaan diketahui, terdakwa Irma Wahida bersama terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, Sabtu (3\/7\/21) pukul 17.00 WIB di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.<\/p>\n<p>Berawal dari kerjasama investasi budidaya ikan\u00a0investasi dengan PT Darsa Harkam Darussalam (DHD) berada di Simpang Dogan, Jalan Masjid Kompleks Kenten Garden 2, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diketahui dengan paket jasa kemitraan budidaya perikanan ikan lele\u00a0, dengan bagi hasil, dengan\u00a0investasi Rp 10 juta, dengan keuntungan Rp 956.800 dalam 45 hari, selama 5 tahun. Kemudian jika modal\u00a0 Rp12 juta sebulan keuntungannya Rp 960 ribu dikali 5 tahun total Rp 43 juta.<\/p>\n<p>Total uang diserahkan Rp 1 miliar 248 juta, setelah korban melakukan penagihan terkait keuntungan tidak pernah dikirimkan perusahaan. Terkait keuntungan hanya meminta tempo dan janji secara lisan saja dan kas perusahaan kosong.\u00a0 Bahwa akibat tindakan terdakwa Irma Wahida, terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, korban H Mustar melaporkan kejadiannya ke pihak Polda Sumsel, membuat korban mengalami kerugian Rp 1 miliar 248 juta. Sehingga terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Said Husen SH MH dan Taufik SH MH, Senin (14\/3\/22) pukul 15.09 WIB, membacakan putusan atau vonis perkara investasi ikan lele PT Darsa Harkam Darussalam, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA Khusus. &#8220;Mengadili terdakwa Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto dan terdakwa Irma Wahida bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Sulaiman selama 3 tahun. Kemudian terdakwa Herianto 3&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32169,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32168","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32168","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32168"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32168\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32203,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32168\/revisions\/32203"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32169"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32168"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32168"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32168"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}