{"id":32140,"date":"2022-03-11T00:18:36","date_gmt":"2022-03-10T17:18:36","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32140"},"modified":"2022-03-15T00:55:00","modified_gmt":"2022-03-14T17:55:00","slug":"bertambah-1-tersangka-korupsi-garuda-indonesia-jadi-3-orang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32140","title":{"rendered":"Bertambah 1, Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Jadi 3 Orang"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Penetapan tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011\u20142021.<\/p>\n<p>\u201cAB, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 resmi jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No TAP\/11\/F.2\/Fd.2\/03\/2022 tanggal 10 Maret 2022,\u201d ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (10\/3).<\/p>\n<p>Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Sumedana, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10\/F.2\/Fd.2\/03\/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari pada 10-29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut dia, \u00a0pada 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.<\/p>\n<p>\u201cKajian Feasibility Study\/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang \/ jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. \u201cAtas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Disebutkan, perusahaan terkait di antaranya Bombardier Inc-Kanada dan perusahan Avions de transport regional (ATR)-Perancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) &#8211; Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTelah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose\/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,\u201d paparnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair\u00a0Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>\u201cDengan ditetapkannya 1 (satu) orang sebagai Tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 3 (tiga) orang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selain AB, Sumedana menyebutkan dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yakni AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022. Selain itu, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.<\/p>\n<p>\u201cSebelum dilakukan penahanan, Tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,\u201d tutupnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Penetapan tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011\u20142021. \u201cAB, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 resmi jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No TAP\/11\/F.2\/Fd.2\/03\/2022 tanggal 10 Maret 2022,\u201d ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan resmi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32141,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32140","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32140","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32140"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32140\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32205,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32140\/revisions\/32205"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/32141"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32140"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32140"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32140"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}