{"id":32125,"date":"2022-03-11T00:12:18","date_gmt":"2022-03-10T17:12:18","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32125"},"modified":"2022-03-15T01:03:20","modified_gmt":"2022-03-14T18:03:20","slug":"begal-korbannya-hingga-tewas-alex-dipenjara-6-tahun-sedangkan-bambang-masih-buron","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=32125","title":{"rendered":"Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Terdakwa Alex alias Wahyu Alexander (21), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijriah, RT 18, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, yang terlibat perkara begal motor yang berujung maut terhadap korbannya Yuliani Endang divonis bersalah.\u00a0Jaksa penuntut umum M Faisal SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis (10\/3\/22) sekitar pukul 14.30 WIB.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Yuliani Endang meninggal dunia. Serta belum ada perdamaian. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali ulahnya itu.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menuntut terdakwa Alex bersalah melakukan curas menyebabkan korban tewas sebagaimana pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 53 ke 1 KUHP. Maka menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun pidana penjara.\u00a0 Setelah tuntutan, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH giliran menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara curas ini lebih ringan, yakni selama 6 tahun pidana penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku ini tidak terlibat, pelaku Alex ini belum pernah dihukum. Tidak ada pekerjaan tetap dia, nah pelaku yang menusuk korbannya itu Bambang (DPO) masih buron,&#8221; kata A Rizal SH didampingi Eka Sulastri SH kuasa hukum terdakwa Alex, kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diketahui kasus begal berujung petaka itu,\u00a0bermula Sabtu 18 Agustus 2021 pukul 20.30 WIB, di Jalan Faqih Usman, RT 19, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, mencuri motor milik korban Yuliani Endang dengan cara curas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Malam itu terdakwa Alex bersama pelaku Bambang (DPO), telah\u00a0 merencanakan aksi curas tersebut.<\/p>\n<p>Saat korban Yuliani Endang membonceng motor Honda Beat warna silver yang dilajukan korban Wahyu Hidayat alias Wahyu, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1. Oleh kedua pelaku dihadang para pelaku, sempat terjadi keributan.<\/p>\n<p>Kemudian korban Yuliana ditusuk di bahu kanan oleh pelaku Bambang (DPO). Sedangkan tersangka Alex yang menghadang motor korban. Yuliana sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, karena banyak mengeluarkan darah, akhirnya meninggal dunia. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa Alex alias Wahyu Alexander (21), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijriah, RT 18, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, yang terlibat perkara begal motor yang berujung maut terhadap korbannya Yuliani Endang divonis bersalah.\u00a0Jaksa penuntut umum M Faisal SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis (10\/3\/22) sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Yuliani Endang meninggal dunia. Serta&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,9],"tags":[],"class_list":["post-32125","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32125","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32125"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32125\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32208,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32125\/revisions\/32208"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32125"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32125"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32125"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}