{"id":31991,"date":"2022-02-25T20:52:57","date_gmt":"2022-02-25T13:52:57","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31991"},"modified":"2022-03-15T01:11:02","modified_gmt":"2022-03-14T18:11:02","slug":"dua-tersangka-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-indonesia-ditahan-kejagung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31991","title":{"rendered":"Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Ditahan Kejagung"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> \u2013 Dua dari enam orang saksi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011\u20142021. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (24\/2).<\/p>\n<p>Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni AS dan AW.<\/p>\n<p>Tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Selanjutnya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2009-2014. Keduanya (AS dan AW) diketahui menjadi anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut Jaksa Agung, dalam rangka mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan. yaitu:<\/p>\n<p>Tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan selama selama 20 24 Februari hingga 16 Maret 2022.<\/p>\n<p>\u201cSampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang. Terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia; Dewan Direksi PT Garuda Indonesia; Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia; Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia; Dewan Direksi PT Citilink Indonesia; Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600; Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG; dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,\u201d ujar Jaksa Agung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Jaksa Agung menyampaikan, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ; barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone; serta 1 (satu) kotak \/ dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).<\/p>\n<p>\u201cTerkait kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat. Telah dilakukan ekspose\/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP. Selain diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,\u201d ujar Jaksa Agung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan adapun modus operandi singkat perkara tersebut. Pada 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya. Misalnya, Kajian Feasibility Study \/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.<\/p>\n<p>Selanjutnya, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang \/ jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.<\/p>\n<p>\u201cAkibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat tersebut,\u201d ujar Jaksa Agung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Jaksa Agung mengatakan, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR), Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC). Selain itu, Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.<\/p>\n<p>Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR \u2013 Dua dari enam orang saksi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011\u20142021. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (24\/2). Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni AS dan AW. Tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31992,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-31991","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31991","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31991"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31991\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32215,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31991\/revisions\/32215"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31992"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31991"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31991"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31991"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}