{"id":31881,"date":"2022-02-19T00:40:12","date_gmt":"2022-02-18T17:40:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31881"},"modified":"2022-02-19T00:40:12","modified_gmt":"2022-02-18T17:40:12","slug":"terdakwa-korupsi-turap-rs-kundur-divonis-3-dan-4-tahun-kuasa-hukum-maunya-bebas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31881","title":{"rendered":"Terdakwa Korupsi Turap RS Kundur Divonis 3 dan 4 Tahun, Kuasa Hukum Maunya Bebas"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada Jumat (18\/2) pukul 09.00 WIB membacakan amar putusan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap (dam sungai) RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar.\u00a0 Amar putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Disaksikan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum terdakwa.<\/p>\n<p>Terdakwa 1 Rusman ST MM selaku Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana dan terdakwa 2 Junaidi ST kontraktor dari PT Palcon Indonesia mengikuti virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Terdakwa 1 Rusman ST MM dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu pidana denda Rp 50 juta. Apabila tidak dikembalikan selama 1 bulan dikenakan 4 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti Rp2 juta rupiah dengan subsider 2 bulan.\u00a0Sedangkan terdakwa 2 Junaidi ST selama 4 tahun penjara, lalu pidana denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Kemudian dikenakan uang pengganti Rp 1,4 miliar.<\/p>\n<p>Selepas persidangan, Agustina Novitasari SH MH selaku kuasa hukum Junaidi ST kontraktor dan Dirut PT Palcon Indonesia mengatakan Jumat (18\/2\/22) sekitar pukul 10.30 WIB, bahwa pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim yang terbuka hatinya, atas fakta-fakta yang terjadi, pada prinsipnya jaksa menuntut dengan pasal 2.<\/p>\n<p>&#8220;Dari tuntutan pidana kurungan 9 tahun ditambah uang pengganti Rp 4,8 miliar. Tetapi majelis hakim berpendapat lain, dengan terdakwa 1 Rusman dan terdakwa Junaidi ST dituntut Pasal 3 hanya dikenakan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Uang pengganti pun putusan majelis hakim hanya Rp1,4 miliar, bukan Rp4,8 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Terhadap putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir untuk dan berkoordinasi kemudian menentukan sikap,&#8221; timpalnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Novi menegaskan satu yang ia ucapkan kepada majelis hakim, karena tidak menutup mata dengan melihat fakta-fakta.<\/p>\n<p>&#8220;Apa yang terjadi 1 rupiah pun baik terdakwa 1 dan 2 sama sekali tidak ada mendapat keuntungan tidak ada. Hanya melakukan kelalaian dan bekerja sama dengan pihak ketiga,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Arif Rahman SH didampingi Lisa Merida SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa 1 Rusman mengatakan kepada Simbur, untuk dakwaan primer tidak terbukti namun subsidernya terbukti, pertama adanya persetujuan kesalahan adendum yang dibuat KPA, padahal fakta persidangan memang adendum itu terdakwa 1 Rusman selaku PPK yang menandatanganinya.<\/p>\n<p>&#8220;Tetapi itu semua atas persetujuan KPA, yang kedua adendum itu ditandatangani karena ada arahan dari Dirjen. Disebutkan menyalahgunakan jabatan sebagai PPK itu sangat tidak tepat. Di Pasal 3 itukan mencari keuntungan, dipersidangan tidak ditemukan adanya meareal atau niat mencari keuntungan. Maka dalam putusannya dikenakan uang pengganti Rp 2 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan subsider 4 bulan,&#8221; terang Arif.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait putusan majelis hakim 3 tahun kurungan terhadap Rusman, klien kita pikir-pikir. Tapi kita sebagai kuasa hukum maunya banding. Kami tidak sependapat dengan majelis hakim, karena ini sangat bertentangan dengan fakta persidangan. Kami meminta bebas,&#8221; tukas Arif.<\/p>\n<p>Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Risky Handayani SH dkk 25 Januari 2022 membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap atau dam sungai RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana. Jaksa menyatakan terdakwa 1 Rusman ST MM dan terdakwa 2 Junaidi ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa 1 Rusman ST MM terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa 2, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa 2 telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.\u00a0 Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, dan terdakwa 1 tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.\u00a0 Pertimbangan meringankan terdakwa 2, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.<\/p>\n<p>Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Rusman ST MM selama 7 tahun dan 6 bulan dengan dipotong masa penahanan. Terdakwa 2 Junaidi ST selama 9 tahun denga\u00a0 dipotong masa penahanan. Denda pidana masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan,&#8221; tegas Risky Handayani. Menetapkan terdakwa II Junaidi ST membayar uang pengganti Rp 4.887.826.501. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti kurungan pidana selama selama 4 tahun dan 6 bulan,&#8221;tukas jaksa penuntut umum. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada Jumat (18\/2) pukul 09.00 WIB membacakan amar putusan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap (dam sungai) RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar.\u00a0 Amar putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Disaksikan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum terdakwa. Terdakwa 1 Rusman ST MM selaku Kasubag Rumah Tangga RS&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31882,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31881","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31881","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31881"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31881\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31883,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31881\/revisions\/31883"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31882"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31881"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31881"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31881"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}