{"id":31865,"date":"2022-02-17T20:33:41","date_gmt":"2022-02-17T13:33:41","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31865"},"modified":"2022-02-17T20:33:41","modified_gmt":"2022-02-17T13:33:41","slug":"tidak-keberatan-atas-dakwaan-pelecehan-seksual-minta-hadirkan-saksi-dan-korban-secara-offline","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31865","title":{"rendered":"Tidak Keberatan atas Dakwaan Pelecehan Seksual, Minta Hadirkan Saksi dan Korban secara Offline"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumsel berinisial ARL (34) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22). Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, Kamis (17\/2\/22) sekitar pukul 11.00 WIB.<\/p>\n<p>Siti Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH selaku ketua majelis memimpin jalannya persidangan. Terdakwa sang dosen ARL mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Advokat Darmawan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa ARL selepas persidangan menegaskan kepada Simbur, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, kliennya didakwa dengan 3 pasal berlapis Pasal 281 KUHP Pasal 289 KUHP sama 294 KUHP.\u00a0 &#8220;Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan, karena dari berita acara di universitas dan penyidik, bahwa klien kami mengakui peristiwa ini ada,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait pasal dikenakan apakah menyerempet UU Pornografi atau asusila, Darmansah menegaskan belum sejauh itu. &#8220;Majelis hakim tadi meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban atau saksi-saksi lainnya secara <em>offline<\/em>,&#8221; ujarnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terdakwa saat ini sendiri mendekam di Rutan Pakjo Palembang kelas I sudah sekitar 10 hari. &#8220;Saksi yang dihadirkan ada 8 orang. Jadi dibagi 4 saksi, kemudian 4 saksi, yang mulia minta <em>on time<\/em> sidangnya jam 10.00 WIB,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Darmawan menegaskan terdakwa sehat apalagi suka olahraga dan banyak gerak. &#8220;Sehat alhamdulilah, klien kami tidak ada apa-apa seperti luka lebam atau tanda kekerasan. Seminggu disana, sudah 2 kali kami besuk. Kami juga dipermudah, cepat asalkan ada bukti antigen,&#8221; tukasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Diketahui, mahasiswi DR dilecehkan pada saat akan meminta tanda tangan perbaikan skripsi di Laboratorium Sejarah dari mencium hingga pelecehan fisik. Sedangkan tiga mahasiswi lagi dilecehkan lewat via mendsos. Kemudian tanggal 5 November 2021, menerima laporan dan bekerja sama dengan BEM dan Satgas dari perguruan tinggi.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Unit Renakta Ditresktimum Polda Sumsel, 6 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, memanggil dan memeriksa oknum dosen ARL (34). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22). Kasubdit PPA Ditresktimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIk menegaskan oknum dosen ini telah datang untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya. Sewaktu panggilan pertama 4 Desember 2021 dosen berinisial ARL sempat mangkir, karena ada urusan keluarga. Dari penyelidikan oknum dosen ARL maka dilakukan penahanan.<\/p>\n<p>Mahasiswi DR dilecehkan pada saat akan meminta tanda tangan perbaikan skripsi. Dalam perkara ini polisi telah memeriksa enam orang saksi. Sedari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB, terlapor dosen ARL diperiksa di Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.<\/p>\n<p>Laporan mahasiswi Unsri yang diduga dilecehkan 2 oknum dosennya. Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial ARL, saat meminta tanda tangan skripsi. Sementara, 3 mahasiswi lagi juga jadi korban pelecehan seksual lewat medsos.<\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hisar Siallagan SIk membenarkan, pihaknya merilis dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan oknum dosen tersebut. Korbannya mahasiswi saat bimbingan skripsi untuk kelulusan. Tanggal 5 November 2021 pihaknya menerima laporan dan bekerja sama dengan BEM dan Satgas yang dibentuk perguruan tinggi. Untuk mengumpulkan keterangan saksi dan keberanian korban untuk melapor. Setelah mengumpulkan alat bukti, dilakukan penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan. Kemudian oknum dosen hari ini ditetapkan tersangka pada 6 Desember 2021. Barang bukti baju korban dan pakaian dalam. Terdakwa dikenakan Pasal 289 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2. Sanksi hukuman 7 tahun atau 9 tahun.<\/p>\n<p>Tersangka oknum dosen ditahan setelah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial DR di laboratorium sejarah. Dari mencium dan perbuatan cabul lainnya. Sementara baru satu korban, diduga ada korban lain.<\/p>\n<p>Kuasa hukum tersangka, H Darmawan SH MH saat itu tidak membantah perkara pelecehan yang dialami kliennya. Menurut dia, dugaan pelecehan mahasiswi berinisial DR dengan terlapor oknum dosen ARL benar adanya. Namun kejadian yang sebenarnya tidaklah seheboh seperti pemberitaan.<strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumsel berinisial ARL (34) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22). Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, Kamis (17\/2\/22) sekitar pukul 11.00 WIB. Siti Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH selaku ketua majelis memimpin jalannya persidangan. Terdakwa sang dosen ARL mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Advokat Darmawan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31866,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31865","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31865","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31865"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31865\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31867,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31865\/revisions\/31867"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31866"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31865"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31865"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31865"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}