{"id":31577,"date":"2022-02-05T03:10:41","date_gmt":"2022-02-04T20:10:41","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31577"},"modified":"2022-02-05T03:10:41","modified_gmt":"2022-02-04T20:10:41","slug":"pengalihan-hak-pengolahan-gas-bumi-tidak-sah-didakwa-memperkaya-diri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31577","title":{"rendered":"Pengalihan Hak Pengolahan Gas Bumi Tidak Sah, Didakwa Memperkaya Diri"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim jaksa penuntut umum Naimullah SH MH didampingi Roy Riyadi SH MH dkk, membacakan dakwaan Kamis (3\/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dalam perkara dugaan tipikor di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE gas bumi Sumsel.<\/p>\n<p>Abdul Aziz SH MH didampingi Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Dengan para terdakwa AN, terdakwa 2 MM, terdakwa 3 CIS dan terdakwa 4 AYH. Semua tersangka mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Dalam dakwaannya secara bergantian tim jaksa membacakan. Bahwa MM melalui PT Lintas Nusa Investama bahwa pada tanggal 1 Agustus 2011, CIS Dirut Utama PDPDE dan Gas, dan AYH selaku Dirut PT Lintas Nusa Investama menandatangani perjanjian jasa pengembangan proyek gas di Jambi sebesar 0,40 US Dollar per MBPU gas yang dijual ke PT PPI.<\/p>\n<p>&#8220;Pemegang saham dari PT Lintas Nusa Investama adalah MM. Ahmad Yania Hasan bahwa tidak ada pekerjaan dilakukan PT Lintas Nusa Investama sehingga tidak layak mendapatkan fee gas, dengan perjanjian nota kerjasama patungan pembentukan PT PDPDE dan gas, bahwa tanggung jawab pemasaran adalah PT DKLN,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa pembayaran fee yang dicatat sebagai fee gas hingga bulan Juni 2018 diterima MM melalui PT Lintas Nusa Investama sebesar 3 juta 181 ribu US Dollar lebih dan Rp 6 Miliar 781 juta lebih,&#8221; urainya jaksa.<\/p>\n<p>MM melalui PT Musi Prima Transportasi tanggal 6 Maret 2017 selaku Dirut Utama PT PDPDE dan Gas dan Yasir Arafat juga Dirut PDPDE dan Gas, menandatangani komisi pemasaran sebesar 0,025 per MBPU. Bahwa tidak ada pekerjaan yang dilakukan PT Musi Prima Transportasi, sehingga tidak layak untuk diberikan fee gas.<\/p>\n<p>Pada 19 Maret 2018 Dirut PT PDPDE Sumsel mengusulkan agar PDPDE Gas agar menjadi pihak yang melakukan jual beli gas dengan Job Jambi Merang. &#8220;Perbuatan terdakwa AN, bersama CIS, MM, dan AYH telah memperkaya CIS MM dan AYH. Yaitu menerima sejumlah uang atas pengalihan hak pengolahan pemanfaatan gas bumi bagian negara, dari Job Jambi Merang. Yang merupakan hak PT PDPDE Sumsel tetapi dialihkan ke PDPDE Gas secara tidak sah. Serta hasil pekerjaan dan penjualannya serta tidak ada prestasi pekerjaan. Dicatat sebagai pembayaran fee gas maupun hutang dan konversi modal oleh PDPDE Gas periode November 2010 sampai Juni 2018,&#8221; beber jaksa.<\/p>\n<p>Dengan rincian 1, Caca Ica Saleh Sadikin melalui PT Dinamika Multi Miratama sebesar 306.270,198 US Dollar . 2 Mudai Madang melalui PT Lintas Nusa Investama menerima uang Rp 3 Juta 181 ribu lebih US Dollar dan Rp 6 miliar 781 juta lebih. &#8220;Lalu melalui PT Musi Prima Transportasi menerima uang 958 juta lebih, sebagai setoran modal PT PDPDE Sumsel ke PT DKLN Rp 2 miliar 131 juta lebih,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ketiga, AYH melalui PT Pupsin Anugerah menerima uang 8.841,9 6 US Dollar dan Rp 2 milar 911 juta. Perbuatan terdakwa Alex Noerdin, bersama CIS MM dan AYH bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pasal 69 ayat 3 menyatakan laporan keuangan uang tidak benar dan dewan komisaris yang betanggung jawab pada pihak yang dirugikan,&#8221; cetus tim jaksa penuntut dari Kejati Sumsel.<\/p>\n<p>Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa AN yakni Agus Sujadmoko SH MH didampingi Nurmala Dewi SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa terkait perkara ini pihaknya sudah berkoordinasi berpendapat apa yang didakwakan penuntut umum itu tidak ada dasarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga kami yakin, dengan reputasi kredibilitas AN di Sumsel pengalaman selama ini. Kami yakin sebagai tim penasihat hukum, AN tidaklah bersalah,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait eksepsi itu mengacu dengan formalitas saja, bukan pokok masalah. Kami yakin terkait pokok perkara AN tidak bersalah. Kami langsung ingin membuktikan di pokok perkara. Biar segera dilanjutkan cepat selesai, cepat putus dan ada kepastian hukum untuk AN,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Pertimbangan bila pak AN tidak hadir, agar tidak terkesan menghindari perkara ini, kendati itu upaya terakhir. &#8220;Doakan AN, agar tegar dalam persidangan. Sidang online sebenarnya tidak efektif, kalau hadir lebih baik. Dakwaan pertama itu investasi di PDPDE. Dakwaan kedua hibah ke Masjid Sriwijaya,&#8221; tukas Agus. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim jaksa penuntut umum Naimullah SH MH didampingi Roy Riyadi SH MH dkk, membacakan dakwaan Kamis (3\/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dalam perkara dugaan tipikor di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE gas bumi Sumsel. Abdul Aziz SH MH didampingi Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Dengan para terdakwa AN, terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31578,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31577","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31577","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31577"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31577\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31579,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31577\/revisions\/31579"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31578"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31577"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31577"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31577"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}