{"id":31479,"date":"2022-01-28T04:12:27","date_gmt":"2022-01-27T21:12:27","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31479"},"modified":"2022-01-28T04:12:27","modified_gmt":"2022-01-27T21:12:27","slug":"tempuh-praperadilan-14-pengacara-kawal-kasus-investasi-butik-selebgram-lokal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31479","title":{"rendered":"Tempuh Praperadilan, 14 Pengacara Kawal Kasus Investasi Butik Selebgram Lokal"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;<\/strong> Hendra Jaya SH MH didampingi Imron SH MH, Andreas Aritonang SH dkk bersama 11 advokat lainnya, total 14 pengacara atau tim kuasa hukum. Menegaskan bakal siap mengawal perkara Al Naura sebagai selebgram lokal Palembang, dalam investasi butik yang sempat heboh dan dilaporkan para membernya.<\/p>\n<p>Hendra Jaya dkk pada Rabu (26\/1) pukul 16.00 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun melayangkan klarifikasi terkait perkara tersangka Al Naura KP, berita yang beredar telah melakukan investasi butik bodong. Bahwa kliennya Al Naura tidak ada, tidak benar telah melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pelapor korban CG (30) perempuan pegawai di perusahan BUMD di Palembang, melayangkan perkara penggelapan dengan kerugian Rp 50 Juta dalam investasi butik. Laporan perkara penggelapan dengan Nomor: STPL\/564-BI\/IX\/2021\/IB 1\/Restabes\/Polda Sumsel. Pada tanggal 7 September 2021 pukul 20.25 WIB. Al Naura sebaga selebgram lokal diadukan, setelah upaya persuasif kekeluargaan dan dua kali somasi dilayangkan tidak menemukan kesepakatan. Dengan penanaman inves butik terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.02 WIB, di Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Kolam, Kelurahan Bukit Lama, Palembang. Hingga mencuat laporan terkait inves butik ini di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Benar bahwa klien kami Al Naura telah membuka bisnis butik dan pakaian dengan cara bagi hasil. Butik ini ada di PTC Mall dan Palembang Square (PS) ada di Plaju dan terakhir di rumahnya sendiri. Terdampak pandemi, ada PPKM dan PSBB jadi butik di mal ini tutup. Jadi tidak benar investasi butik bodong seperti dilaporkan Cavarina,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Hendra melanjutkan jadi dalam hal ini ada perjanjian penitipan jual beli butik, yakni dengan menanamkan modal Rp 20 juta pertama oleh Cavarina dengan keuntungan 9 persen atau Rp 1,8 juta dalam jangka 3 bulan. &#8220;Dari inves Rp 20 juta, oleh klien kami telah dibayarkan 2 kali Rp 1,8 juta jadi selama 2 bulan sudah dibayarkan Rp 3,6 juta, satu kali lagi belum dibayarkan keuntungan oleh klien kami. Cavarina melakukan top up Rp 30 juta. Jadi semuanya Rp 50 juta, keuntungnnya sudah dibayarkan Rp 8,6 juta. Terakhir diberikan keuntungan, sebelum klien kami ditetapkan tersangka, sekembalinya dari Turki Rp 5 juta, tetapi dikembalikan Cavarina lewat transfer. Jadi tidak ada investasi bodong dalam hal ini,&#8221; jelas Hendra.<\/p>\n<p>Ditegaskannya dalam investasi butik ini, hanya ada 6 laporan. Seperti laporan di Lampung itu juga sudah diklarifikasi sudah ada pembayaran. &#8220;Kedua di Tulung Agung Polda Jatim sudah ada pembayaran, di Polreatabes Palembang ada 2 laporan satu sudah diselesaikan, satu lagi ada pembayaran keuntungan. Lalu LP di Polsek IB 1 juga sudah ada pembayaran Rp 8,6 juta. Terakhir di laporan Mareta di Polda Sumsel, dari investasi Rp 100 juta, sudah dibayar klien kami Rp 20 juta,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terkait kerugian tidak mencapai miliaran, kalau ditotal sekitar Rp 250 &#8211; 300 juta. &#8220;Klien kami Al Naura memang selebgram, hingga namanya cepat top. Jadi bukti butik atau pakaian yang dititipkan ada. Jadi tidak ada itu investasi butik bodong,&#8221; tegasnya kembali.<\/p>\n<p>Menurut dia, soal penahanan kliennya juga tidak sesuai prosedur atau protab. &#8220;Klien kami dipanggil 2 kali, saat itu klien kami sedang berada di Turki. Sehingga tidak bisa untuk memenuhi undangan klarifikasi. Jadi bukan tidak kooperatif tapi sedang di Turki. Ada bukti foto dan paspor. Lalu di bulan Januari 2021 setelah pulang dari Turki datang ke Polsek IB 1, untuk mediasi dan membawa uang menyelesaikan perkara ini, namun ditetapkan tersangka dan ditahan lalu dilimpahkan ke Polda Sumsel,&#8221; timbang Hendra.<\/p>\n<p>Pihaknya akan melakukan praperadilan, sudah di daftarkan pra peradilannya dan gugatan perdata. &#8220;Jadi beberapa hari ini bisa persidangan praperadilannya di Pengadilan Negeri Palembang. Kami melihat dari kacamata hukum, ini bukan perkara murni penipuan tetapi ini perdata. Jadi dalam jual beli online memang ada perjanjian baik lisan atau pun tertulis dari klien kami Al Naura,&#8221; ulasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga meminta untuk tidak mengunggah bagi yang tidak berkepentingan di medsos, dengan melakukan caci maki, karena kami akan melakukan upaya hukum. Jadi apabila masih ada yang melakukan caci maki di medsos kepada klien kami, kami akan mengambil upaya hukum pidana,&#8221; ungkap Hendra Jaya.<\/p>\n<p>Surat juga sudah dilayangkan ke Kejagung, Kapolri, Kompolnas, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejari Palembang, dan Kapolresta Palembang, memohon untuk dihentikan sementara, selagi gugatan perdatanya berjalan. Dan mohon keadilan ditegakan. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Hendra Jaya SH MH didampingi Imron SH MH, Andreas Aritonang SH dkk bersama 11 advokat lainnya, total 14 pengacara atau tim kuasa hukum. Menegaskan bakal siap mengawal perkara Al Naura sebagai selebgram lokal Palembang, dalam investasi butik yang sempat heboh dan dilaporkan para membernya. Hendra Jaya dkk pada Rabu (26\/1) pukul 16.00 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun melayangkan klarifikasi terkait perkara tersangka Al Naura KP, berita yang beredar telah melakukan investasi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31480,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31479","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31479","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31479"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31479\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31481,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31479\/revisions\/31481"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31480"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31479"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31479"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31479"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}