{"id":31472,"date":"2022-01-26T20:55:19","date_gmt":"2022-01-26T13:55:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31472"},"modified":"2022-01-26T20:55:35","modified_gmt":"2022-01-26T13:55:35","slug":"merengek-sudah-tua-eks-kades-dituntut-lebih-rendah-dari-ancaman-hukuman-anaknya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31472","title":{"rendered":"Merengek Sudah Tua, Eks Kades Dituntut Lebih Rendah dari Ancaman Hukuman Anaknya"},"content":{"rendered":"<p># Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp573,3 Juta<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Persidangan perkara eks Kades Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dengan agenda pleidoi atau pembelaan digelar Selasa (25\/1\/22) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan korupsi ADD untuk pembangunan fisik di\u00a0Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan tahun anggaran 2017-2018 diketahui merugikan negara Rp 573.393.785.- atau Rp573,3 juta.<\/p>\n<p>Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan, dengan kedua terdakwa SH (68) eks Kades Banjar Negara dan putranya terdakwa M JB sebagai sekretaris dan bendahara desa, mengikuti lewat virtual persidangan dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.\u00a0 Dalam pembelaanya terdakwa sempat menitikan airmata terhadap dakwaan yang ditujukan terhadap dirinya dan putranya. &#8220;Saya sudah tua yang mulia, mohon untuk keringanan hukuman yang seadil-adilnya yang mulia,&#8221; ujar SH sembari mengusap airmata.<\/p>\n<p>Kuasa hukum terdakwa Supendi SH MH mengatakan kepada Simbur mengatakan, dari fakta-fakta persidangan mengajukan pledoi agar mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.\u00a0 &#8220;Terdakwa memberi keterangan dengan baik, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga. Maka kami memohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,&#8221; ungkap Supendi.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut Ariansyah SH dari Kejati Lahat menegaskan, terkait tuntutan terhadap terdakwa berbeda yakni, terdakwa 1 SH Helmi dan JB Sukma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap SH selama 5 tahun dan terdakwa JBS selama 6 tahun. Dikurangi selama dalam tahanan, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 573,3 juta atau harta benda disita dengan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terkait ancaman pidana kurungan JBS lebih tinggi, sebab Jaka sempat kabur jadi buronan dan dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel di Bogor.\u00a0 &#8220;SH lebih rendah, pertimbangannya karena kooperatif dengan menyerahkan diri. Kemudian SH sudah lanjut usianya. Kedua terdakwa juga belum sama sekali mengembalikan kerugian negara Rp573,3 juta dan ini menjadi pertimbangan juga,&#8221; tukas Ariansyah SH. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp573,3 Juta &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Persidangan perkara eks Kades Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dengan agenda pleidoi atau pembelaan digelar Selasa (25\/1\/22) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan korupsi ADD untuk pembangunan fisik di\u00a0Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan tahun anggaran 2017-2018 diketahui merugikan negara Rp 573.393.785.- atau Rp573,3 juta. Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan, dengan kedua&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31473,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31472","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31472","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31472"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31472\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31475,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31472\/revisions\/31475"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31473"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31472"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31472"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31472"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}