{"id":31337,"date":"2022-01-18T23:39:44","date_gmt":"2022-01-18T16:39:44","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31337"},"modified":"2022-01-19T03:13:45","modified_gmt":"2022-01-18T20:13:45","slug":"dituntut-perusahaan-rental-mobil-tergugat-tetap-menolak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31337","title":{"rendered":"Dituntut Perusahaan Rental Mobil, Tergugat Tetap Berupaya Menolak"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Persidangan perdata dalam kontrak sewa kendaraan yang merugikan pihak penggugat Rp1,152 miliar digelar. Sidang diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi dr Fahren SH MH. Sidang berlangsung digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (18\/11\/22) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Dikatakan pihak penggugat sebagai direktur utama dan pemilik PT Permata Biru Jaya, yakni Jumainingsih mengatakan Selasa (18\/1\/22) sekitar pukul 11.00 WIB, usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Bahwa perkara perdata ini dalam urusan sewa kendaraan, yang dipakai tergugat untuk Pam Ovbit. Penggugat menyatakan mengalami kerugian di pertengahan kontrak yang berjalan, dengan nilai kontrak mobil yang diturunkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami merasa dirugikan, maka ke pengadilan Negeri Palembang ini. Kami menuntut hak yang seadil-adilnya. Untuk nominal kerugiannya Rp 1,152 miliar dengan mobil baru 11 unit dan 6 unit motor,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Persidangan perdata ini dengan jalur <em>record<\/em> diteruskan penggugat Jumainingsih, untuk upaya mediasi sudah pernah namun tidak ada titik temu.\u00a0 &#8220;Pertama kami sudah mengajukan gugatan, tapi kalah. Karena kita mengikutkan perusahaan lain, padahal perusahaan lain ini tidak tertuang dalam perjanjian. Jadi ini gugatan kedua, tidak mengikutsertakan orang lain, karena perjanjian kita dengan tergugat,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Pihaknya, kata dia, hanya menuntut hak saja, walaupun sudah lama perkaranya. \u201cKami cuma menuntut sebenarnya hak yang tertahan 1,152 miliar. Menuntut atas nama PT Permata Biru Jaya, bergerak dibidang konstruksi, rental kendaraan atau jasa transportasi,&#8221; terangnya kepada Simbur. Untuk persidangan berikutnya dengan agenda jawaban dari tergugat.<\/p>\n<p>Sementara kuasa hukum tergugat Ditpamobvit Polda Sumsel, yakni Kompol A Yani SH MH saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.50 WIB, mengatakan pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan. \u00a0&#8220;Ya kami sudah sesuai aturan, dan inikan masalah pajak. Untuk sidang sebelumnya tuntutan penggugat tidak diterima atau sudah ditolak. Nah ini digugat lagi kedua kalinya sama kami. Gugatan sama seperti kemarin nilainya Rp1.152 miliar. Untuk jumlah kerugian itukan menurut dia, namun kami ada argumentasi, upaya kami tetap menolak tuntutan penggugat,&#8221; tanggap A Yani.<\/p>\n<p>Perkara perdata ini diketahui penggugat Dirut Utama PT Permata Biru Jaya melayangkan gugatan terhadap tergugat, telah terjadi Wanprestasi (ingkar janji) kepada penggugat, sesuai Pasal 5 huruf a dan b, surat perjanjian nomor: SP\/01\/IX\/2016\/BPJ tanggal 27 September 2016. Jo lampiran surat perjanjian nomor: SP\/01\/IX\/2016\/BPJ tanggal 27 September 2016.<\/p>\n<p>Disebabkan tidak membayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat sesuai dengan jumlah dan mekanisme telah disepakati. Selama periode Mei-Desember 2018 senilai Rp1.152.600.000 atau Rp 1,152 miliar. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Persidangan perdata dalam kontrak sewa kendaraan yang merugikan pihak penggugat Rp1,152 miliar digelar. Sidang diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi dr Fahren SH MH. Sidang berlangsung digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (18\/11\/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Dikatakan pihak penggugat sebagai direktur utama dan pemilik PT Permata Biru Jaya, yakni Jumainingsih mengatakan Selasa (18\/1\/22) sekitar pukul 11.00 WIB, usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Bahwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31338,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31337","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31337","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31337"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31337\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31350,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31337\/revisions\/31350"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31338"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31337"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31337"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31337"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}