{"id":31139,"date":"2022-01-04T20:03:45","date_gmt":"2022-01-04T13:03:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31139"},"modified":"2022-01-04T20:03:45","modified_gmt":"2022-01-04T13:03:45","slug":"kuasa-hukum-sebut-kontraktor-rugi-dalam-proyek-turap-sungai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31139","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Sebut Kontraktor Rugi dalam Proyek Turap Sungai"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tipikor turap atau dam sungai di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp4,8 miliar kembali digelar. Sidang berlangsung Selasa (4\/1\/21) sekitar pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa R selaku Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana.<\/p>\n<p>Seno sebagai Kepala SDA di RS Kundur Mariana juga saksi yang meringankan dari terdakwa R Kasubag Rumah Tangga RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur mengatakan, terkait penguatan terhadap fungsi dan manfaat turap ini.<\/p>\n<p>&#8220;Turap ini memberikan manfaat dengan menjaga aset negara. Dengan adanya turap ini erosi dan abrasi berkurang tertahan dari gerusan arus Sungai Musi. Sehingga aset rumah sakit terjaga,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Giliran Lisa Merida SH MH didampingi Arif Budiman SH sebagai kuasa hukum terdakwa R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana, Selasa (4\/1\/22) sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan dari saksi meringankan yang dihadirkan bahwa proyek turap atau dam sungai berfungsi menahan tanah dari erosi sungai.<\/p>\n<p>&#8220;Turap ini tidak seperti diterangkan saksi ahli konstruksi dari Politeknik Bandung (Polban) kemarin. Kanan kiri turap tidak miring sesuai keterangan ahli dari PPK tadi. Pasir dan turap ada nilainya, kerugian negara tidak bisa dibuktikan, sebagaimana keterangan saksi ahli dari Polban,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Sedangkan Agustina Novitasari SH MH didampingi M Yusuf Amir SH MH sebagai penasihat hukum kontraktor dari PT Palcon Indonesia yakni J mengatakan, asumsi dari Politeknik Bandung (Polban), dikatakan akan rubuh dam sungai ini 10 tahun yang akan datang, tetapi kontrak kliennya hanya 10 tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Berartikan ada manfaatnya turap ini, PPK tidak menjawab secara rinci, hanya berpatokan pada satu keterangan saksi ahli konstruksi dari Polban saja,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Novi menegaskan bahwa fakta persidangan itu fakta\u00a0 yang sebenarnya. &#8220;Tidak ada satu pun saksi sampai hari ini yang mengatakan terdakwa 1 dan 2 itu menguntungkan orang lain dan diri sendiri, yang ada justru klien kami sebagai pelaksana rugi dalam proyek ini. Tidak ada kerugian negara, hanya tidak diberi kelebihan waktu dan turap ini bermanfaat,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Pekan depan Novi berencana menghadirkan saksi konstruksi yang membantah keterangan saksi konstruksi dari Politeknik Bandung.\u00a0 &#8220;Saksi ahli dari Polban juga membantah keterangan sendiri, bahkan turap akan roboh 10 tahun yang akan datang. Bukan pada masa perawatan dan kontrak kami. Dalam artian hanya asumsi, seperti ramalan, apakah ramalan dapat menjadi acuan keputusan dan menjadikan terdakwa, tentu tidak,&#8221; tukas Novi. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tipikor turap atau dam sungai di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp4,8 miliar kembali digelar. Sidang berlangsung Selasa (4\/1\/21) sekitar pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa R selaku Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana. Seno sebagai Kepala SDA&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31140,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31139","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31139","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31139"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31139\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31141,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31139\/revisions\/31141"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31140"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31139"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31139"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31139"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}