{"id":31064,"date":"2021-12-29T22:23:29","date_gmt":"2021-12-29T15:23:29","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31064"},"modified":"2021-12-29T22:23:29","modified_gmt":"2021-12-29T15:23:29","slug":"divonis-7-dan-8-tahun-dua-terdakwa-rasuah-masjid-sriwijaya-jilid-ii-kompak-pikir-pikir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31064","title":{"rendered":"Divonis 7 dan 8 Tahun, Dua Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya \u201cJilid II\u201d Kompak Pikir-pikir"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Mangapul Manulu SH MH, Waslan SH MH dan Adrian Angga SH MH, pada Rabu (29\/12\/21) sekitar pukul 09.30 WIB membacakan vonis perkara tipikor Masjid Sriwijaya yang merugikan negara Rp116,9 miliar. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Disaksikan JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH dan Naimullah SH MH, sedangkan penasihat hukum terdakwa Ahmad Nasuhi yakni Redho Junaidi SH MH didampingi Mochamad Erlangga SH MH dan Pujiati SH MH hadir langsung dipersidangan. Sedangkan kedua terdakwa Mukti Sulaiman SH MHum dan terdakwa Ahmad Nasuhi SH MM.<\/p>\n<p>Terdakwa H Mukti Sulaiman SH MHum eks Sekda Sumsel dan terdakwa 2 H Ahmad Nasuhi SH MM terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa H Mukti Sulaiman SH MHum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa H Ahmad Nasuhi SH MM dengan pidana penjara selama 8 tahun,&#8221; ungkap Abdul Aziz.<\/p>\n<p>Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa \u00a0Ahmad Nasuhi masing-masing sebesar Rp 400 juta. \u201cDengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan,&#8221; tegas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan, yang masing-masing telah dijalani terdakwa 1 dan terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.\u00a0 &#8220;Memerintahkan terdakwa 1 Mukti Sulaiman dan terdakwa 2\u00a0 Ahmad Nasuhi untuk tetap berada dalam tahanan,&#8221; tukas Abdul Aziz.<\/p>\n<p>Terhadap putusan ini, saudara punya hak untuk menerima, menyatakan banding atau pikir-pikir. &#8220;Pikir-pikir yang mulia,&#8221; ungkap Mukti Sulaiman.<\/p>\n<p>&#8220;Pikir-pikir yang mulia, sama seperti Mukti Sulaiman,&#8221; ujar Ahmad Nasuhi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Tidak Mengambil Uang Masjid<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, Redho Junaidi SH MH mengatakan terhadap putusan majelis hakim, kliennya Ahmad Nasuhi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.\u00a0 &#8220;Putusan tadi jauh lebih ringan, kalau tuntutan jaksa kan minggu kemarin selama 15 tahun pidana penjara. Vonisnya 7 tahun ini lebih ringan. Harapan kami kan dalam pembelaan minta untuk bebas dari hukuman,&#8221; ungkap Redho.<\/p>\n<p>Disampaikannya kepada masyarakat, terbukti dari putusan tadi klien kami Ahmad Nasuhi tidak ada menerima, mengambil, mencuri, mengambil keuntungan dan menerima dana masjid satu rupiah pun tidak ada. \u201cAsumsi warga klien kami mengambil uang masjid artinya tidak benar,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Kliennya, lanjut Redho, juga tidak terbukti tidak dibebankan membayar uang pengganti. \u201cArtinya klien kami tidak menikmati uang tersebut. Murni kesalahan mengenai karena domisili dan proposal satu tahun sebelum penganggaran. Terkait putusan ini, kami ada yang sependapat, yakni kalau klien kami tidak ada mengambil uang masjid. Point lainnya ada yang tidak sependapat,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Justice Collaborator Ditolak Hakim\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochammad Radyan SH MH mengatakan kepada Simbur mengatakan, jaksa bersikap pikir-pikir, dalam sepekan apakah menerima atau banding dalam waktu sepekan.\u00a0 &#8220;Pasal yang dituntut dan diputus hakim sama-sama pasal dua, inikan perbedaanya hanya pada penjatuhan pidana kedua terdakwa. Sebelumnya Mukti Sulaiman dituntut selama 10 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi selama 15 tahun pidana penjara. Kita pelajari isi putusan. Tidak dibebankan pidana denda, karena mereka tidak menikmati,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Terkait JC terdakwa Mukti Sulaiman yang ditolak, Justice Colabolator ini ditolak majelis hakim. &#8220;JC inikan berkolaborasi dengan jaksa membongkar tindak pidana. Makanya dibilang justice colabolator, tidak ada kerjasama, sebagaimana putusan hakim. Dia dianggap sebagai orang yang bekerjasama,&#8221; tukas Radyan.<\/p>\n<p>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Abdul Aziz SH MH sendiri menolak Justice Collaborator yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman eks Sekda Pemprov Sumsel.\u00a0 &#8220;Hubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi. Jika pemberian\u00a0\u00a0 Justice Collaborator harus dilakukan sesuai syarat. Adapun syarat JC, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa yang diberikan JC mengakui\u00a0 kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama. Terdawka memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat meng ungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Dari itu dalam perkara ini JC terdawka Mukti Sulaiman belum terpenuhi,&#8221;\u00a0 tegas Aziz. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Mangapul Manulu SH MH, Waslan SH MH dan Adrian Angga SH MH, pada Rabu (29\/12\/21) sekitar pukul 09.30 WIB membacakan vonis perkara tipikor Masjid Sriwijaya yang merugikan negara Rp116,9 miliar. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Disaksikan JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH dan Naimullah SH MH, sedangkan penasihat hukum terdakwa Ahmad Nasuhi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31065,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-31064","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31064","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31064"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31064\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31067,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31064\/revisions\/31067"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31065"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31064"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31064"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31064"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}